Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.831

Apresiasi Kejagung RI Sita Uang Suap 1 T, PT Hitakara Minta Hakim Mangapul SH Dikenakan Pasal Pencucian Uang

Tim Liputan Bisnis

Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:52 WIB
Apresiasi Kejagung RI Sita Uang Suap 1 T, PT Hitakara Minta Hakim Mangapul SH Dikenakan Pasal Pencucian Uang
Ilustrasi hukum (istockphoto)

Suara.com - PT Hitakara mengapresiasi hasil gerak cepat Kejaksaan Agung RI menyita uang suap 1 T, hal ini juga diharapkan Kejaksaan Agung RI dapat menerapkan vonis pencucian uang kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Mangapul SH yang ditangkap terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. PT Hitakara menduga suap yang diterima hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Mangapul SH bukan yang pertama kalinya.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum PT Hitakara yakni Andi Syamsurizal Nurhadi menanggapi ditangkapnya hakim PN Surabaya Mangapul SH terkait kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Hakim PN Surabaya Mangapul SH menjadi salah satu majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

“Harapan kami dari proses hukum yang ada saat ini khususnya terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan Hakim Mangapul SH dan Heru Hanindyo SH, dapat juga diterapkan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang, karena kami menduga kuat bahwa gratifikasi terhadap Mangapul bukan yang pertama kali,” kata dia, Minggu,(27/10/2024).

Ia merasa, dengan diterapkannya vonis pencucian uang oleh Kejagung RI kepada hakim PN Surabaya Mangapul SH dapat membuka tabir terkait perkara yang diputus berdasakan gratifikasi atau suap termasuk putusan pailit PT Hitakara.

“Dengan begitu dapat membuka dengan terang perkara mana saja yang diputus karena pertimbangan materi hukum, dengan perkara yang diputus karena ada gratifikasi dan atau suap dibalik pengambilan keputusannya,” beber dia.

Ia mengapresiasi, langkah Kejagung RI yang telah menetapkan hakim PN Surabaya Mangapul SH sebagai tersangka kasus suap vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ia memuji langkah Kejagung RI atas tindakan penegakan hukum terkait suap di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Mangapul, SH masuk kedalam Majelis Hakim yang memberikan keputusan onslag terhadap Victor S Bachtiar yang pada persidangan didampingi Penasihat Hukumnya Soedeson Tandra, SH, juga masuk ke dalam Majelis untuk terdakwa lain yakni Indra Ari Murto, Riansyah. Sebagaimana kami ketahui sebelum didakwa di pengadilan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mebs Polri dengan dua alat bukti yang cukup,” jelas dia.

“Karena penetapan tersangka tersebut pernah dimohonkan praperadilan di PN Jakarta Selatan yang hasilnya ditolak oleh Hakim Tunggal praperadilan saat itu, Namun ketika diajukan oleh JPU untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim justru memberikan Putusan Onslag, dengan pertimbangan yang tidak masuk akal,” tambah dia.

Ia juga berharap, Kejagung RI dapat membuka seterang-terangnya terkait tindak pidana gratifikasi oleh Hakim Mangapul, SH maupun Heru Hanindyo, SH. Ia berharap, Kejagung RI dapat memeriksa dan memanggil pihak-pihak yang diduga kuat berhubungan dengan Mangapul.

baca juga

Empat orang majelis hakim yang ikut mengadili dan memutus onslag Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah, yaitu Suswanti, Sudar, Saifudin Zuhri, Alex Adam Faisal. Termasuk, kuasa Hukumnya Soedeson Tandra, SH sebagai kuasa hukum dari Victor S Bachtiar maupun Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah.

“Oleh karenanya Klien kami telah mengadukan hal tersebut ke Mahkamah Agung agar dilakukan pemeriksaan dan/atau investigasi terhadap seluruh Majelis Hakim yang mengadili Victor S Bachtiar, Indra Ari Murto, Riansyah, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” tandas dia.

Diketahui, Hakim PN Surabaya Mangapul ternyata juga menjadi salah satu pengadil bersama Suswanti dan Sudar, yang membebaskan kurator Victor Sukarno Bachtiar dari segala tuntutan hukum (onslag) yang menjeratnya dan diduga tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang telah dipaparkan oleh jaksa penuntut umum.

Victor diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat pengajuan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Hitakara, yang seharusnya ditujukan kepada PT. Tiga Sekawan. Akibat ulahnya, dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dugan Dana Korupsi Timah Mengalir ke Adik Sandra Dewi, Upaya Pencucian Uang Harvey Moeis?

Dugan Dana Korupsi Timah Mengalir ke Adik Sandra Dewi, Upaya Pencucian Uang Harvey Moeis?

Bisnis | Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44 WIB

Terapkan TPPU ke Bandar dan Kurir Narkoba, Kabareskrim: Kami Kejar Aset-asetnya!

Terapkan TPPU ke Bandar dan Kurir Narkoba, Kabareskrim: Kami Kejar Aset-asetnya!

News | Sabtu, 21 September 2024 | 11:40 WIB

KPK Panggil Anak AGK Lagi sebagai Saksi Kasus TPPU

KPK Panggil Anak AGK Lagi sebagai Saksi Kasus TPPU

News | Kamis, 05 September 2024 | 12:09 WIB

Terkini

Cari Kendaraan Baru? BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Solusi Pembiayaan yang Lebih Mudah

Cari Kendaraan Baru? BRI KKB Expo 2026 Hadirkan Solusi Pembiayaan yang Lebih Mudah

Malang | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:50 WIB

47 Warga Meninggal, Ratusan Rumah Rusak Parah Akibat Gempa di NTT

47 Warga Meninggal, Ratusan Rumah Rusak Parah Akibat Gempa di NTT

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:48 WIB

Sering Selingkuh, Alat Kelamin Suami di Lumajang Dipotong Istri

Sering Selingkuh, Alat Kelamin Suami di Lumajang Dipotong Istri

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Lelah Fisik dan Mental, STY Kasih Porsi Latihan Khusus 6 Pemain Timnas Indonesia di Persija

Lelah Fisik dan Mental, STY Kasih Porsi Latihan Khusus 6 Pemain Timnas Indonesia di Persija

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:42 WIB

BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Ada Beragam Promo untuk Pembelian Kendaraan

BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Ada Beragam Promo untuk Pembelian Kendaraan

Jatim | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:42 WIB

Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen

Wujudkan Mobil Impian, BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Suku Bunga Mulai 1,81 Persen

Jogja | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:33 WIB

Kronologi Ricuh Hari Damai Aceh di Masjid Baiturrahman, Situasi Panas Saat Ada Teriakan 'Merdeka'

Kronologi Ricuh Hari Damai Aceh di Masjid Baiturrahman, Situasi Panas Saat Ada Teriakan 'Merdeka'

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:33 WIB

Cuma Selangkah ke Stasiun Manggarai, PT KAI Siapkan 1.232 Apartemen Murah

Cuma Selangkah ke Stasiun Manggarai, PT KAI Siapkan 1.232 Apartemen Murah

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang, Tawarkan Promo Pembiayaan Kendaraan dan Mobil Listrik

BRI KKB Expo 2026 Hadir di 131 Cabang, Tawarkan Promo Pembiayaan Kendaraan dan Mobil Listrik

Jawa Tengah | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:25 WIB

131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian

131 Cabang Serentak Gelar BRI KKB Expo 2026, Yuk Wujudkan Mobil Impian

Jabar | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 20:19 WIB

×