Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.740.000
Beli Rp2.605.000
IHSG 5.746,648
LQ45 569,322
Srikehati 278,381
JII 347,610
USD/IDR 18.136

50 Ribu Buruh Terancam PHK, Bos Sritex: Haram!

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:22 WIB
50 Ribu Buruh Terancam PHK, Bos Sritex: Haram!
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto menyebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) haram dalam usaha Sritex.

Suara.com - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto menyebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) haram dalam usaha Sritex.

"PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kami. Maka dari itu kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan/karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal," kata Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dikutip Antara, Senin (28/10/2024).

Ia mengatakan mengenai keputusan pailit tersebut saat ini pihaknya tengah berupaya menangani masalah ini dengan serius.

"Dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung supaya Mahkamah Agung memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober lalu," katanya.

Selain itu, pihaknya juga masih menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal sambil menanti putusan Mahkamah Agung.

"Di dalam proses menunggu keputusan Mahkamah Agung ini, kami akan dihadapkan oleh kendala-kendala teknis yang akan terus kami antisipasi untuk menormalisasi kegiatan usaha Sritex," katanya.

Sementara itu, ia menjelaskan keputusan pailit dimulai pada tahun 2022 saat Sritex memasuki fase PKPU atau disebut juga dengan penundaan pembayaran utang.

"Di situ kami melalui proses yang cukup panjang, utang-utang yang perusahaan kami punya ini mempunyai satu kesepakatan yaitu perjanjian homologasi atau perjanjian pembayaran utang. Istilahnya kalau yang utang misalnya 5 tahun, lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang utangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Jadi bayarnya diberikan kesempatan waktu," katanya.

Ia mengatakan awalnya perjanjian perdamaian tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

"Semua juga sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajiban kami untuk membayar sesuai dengan perjanjian ini. Namun salah satu dari pihak yang kurang tanggung jawab, mereka melayangkan tuntutan kepada kami untuk membatalkan perjanjian homologasi ini, perjanjian perdamaian ini," katanya.

Ia mengaku kurang mengetahui alasan PN Niaga Semarang pada akhirnya mengabulkan tuntutan tersebut, sehingga surat perdamaian homologasi yang ditandatangani tahun 2022 itu batal.

"Sehingga perusahaan kami dibilang perusahaan yang pailit," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sritex Dinyatakan Pailit, Gimana Nasib Utangnya di BCA?

Sritex Dinyatakan Pailit, Gimana Nasib Utangnya di BCA?

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2024 | 15:07 WIB

Bongkar-Bongkaran Utang Sritex: 28 Bank Terjerat Jaring Utang Raksasa Tekstil

Bongkar-Bongkaran Utang Sritex: 28 Bank Terjerat Jaring Utang Raksasa Tekstil

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2024 | 14:46 WIB

Sudah 18 Tahun, Pemerintah Masih Kesulitan Buru Utang Rp2,23 Triliun Lumpur Lapindo ke Grup Bakrie

Sudah 18 Tahun, Pemerintah Masih Kesulitan Buru Utang Rp2,23 Triliun Lumpur Lapindo ke Grup Bakrie

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2024 | 10:29 WIB

Terkini

BI Rate Naik, Bank Mandiri Segera Sesuaikan Bunga Kredit dan Tabungan

BI Rate Naik, Bank Mandiri Segera Sesuaikan Bunga Kredit dan Tabungan

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 15:10 WIB

Stok BBM di SPBU BP, Vivo dan Shell Langka setelah Pertamina Naikkan Harga

Stok BBM di SPBU BP, Vivo dan Shell Langka setelah Pertamina Naikkan Harga

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:58 WIB

Indonesia Dua Tahun Bebas dari Daftar Kasus ILC, Menaker Soroti Kuatnya Dialog Sosial

Indonesia Dua Tahun Bebas dari Daftar Kasus ILC, Menaker Soroti Kuatnya Dialog Sosial

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:52 WIB

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun Per Bulan, Terancam Gagal Bayar

BPJS Kesehatan Defisit Rp2 Triliun Per Bulan, Terancam Gagal Bayar

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:45 WIB

Indonesia-Singapura Umumkan Kerja sama Ekonomi, Dari Investasi hingga Rute Pesawat

Indonesia-Singapura Umumkan Kerja sama Ekonomi, Dari Investasi hingga Rute Pesawat

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 14:06 WIB

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim (SIMP), Kejaksaan Agung Periksa Maybank

Dugaan Manipulasi Ekspor CPO Grup Salim (SIMP), Kejaksaan Agung Periksa Maybank

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:58 WIB

Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun

Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:56 WIB

BBM Naik-Rupiah Jebol, Budget Hiburan Kelas Menengah Hilang

BBM Naik-Rupiah Jebol, Budget Hiburan Kelas Menengah Hilang

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 13:05 WIB

Luhut-Chatib Basri soal MBG: Jangan Bertengkar-Ini Masalah Kepercayaan!

Luhut-Chatib Basri soal MBG: Jangan Bertengkar-Ini Masalah Kepercayaan!

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:55 WIB

Rhenald Khasali Duga Ada Pihak Luar Recoki Pemilihan Ketua Umum Hipmi

Rhenald Khasali Duga Ada Pihak Luar Recoki Pemilihan Ketua Umum Hipmi

Bisnis | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:47 WIB