Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.845.000
Beli Rp2.715.000
IHSG 7.129,490
LQ45 690,764
Srikehati 337,455
JII 482,445
USD/IDR 17.273

50 Ribu Buruh Terancam PHK, Bos Sritex: Haram!

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:22 WIB
50 Ribu Buruh Terancam PHK, Bos Sritex: Haram!
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto menyebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) haram dalam usaha Sritex.

Suara.com - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto menyebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) haram dalam usaha Sritex.

"PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kami. Maka dari itu kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan/karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal," kata Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah dikutip Antara, Senin (28/10/2024).

Ia mengatakan mengenai keputusan pailit tersebut saat ini pihaknya tengah berupaya menangani masalah ini dengan serius.

"Dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung supaya Mahkamah Agung memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober lalu," katanya.

Selain itu, pihaknya juga masih menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal sambil menanti putusan Mahkamah Agung.

"Di dalam proses menunggu keputusan Mahkamah Agung ini, kami akan dihadapkan oleh kendala-kendala teknis yang akan terus kami antisipasi untuk menormalisasi kegiatan usaha Sritex," katanya.

Sementara itu, ia menjelaskan keputusan pailit dimulai pada tahun 2022 saat Sritex memasuki fase PKPU atau disebut juga dengan penundaan pembayaran utang.

"Di situ kami melalui proses yang cukup panjang, utang-utang yang perusahaan kami punya ini mempunyai satu kesepakatan yaitu perjanjian homologasi atau perjanjian pembayaran utang. Istilahnya kalau yang utang misalnya 5 tahun, lalu diperpanjang menjadi 7 tahun, yang utangnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Jadi bayarnya diberikan kesempatan waktu," katanya.

Ia mengatakan awalnya perjanjian perdamaian tersebut disahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

"Semua juga sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan kewajiban kami untuk membayar sesuai dengan perjanjian ini. Namun salah satu dari pihak yang kurang tanggung jawab, mereka melayangkan tuntutan kepada kami untuk membatalkan perjanjian homologasi ini, perjanjian perdamaian ini," katanya.

Ia mengaku kurang mengetahui alasan PN Niaga Semarang pada akhirnya mengabulkan tuntutan tersebut, sehingga surat perdamaian homologasi yang ditandatangani tahun 2022 itu batal.

"Sehingga perusahaan kami dibilang perusahaan yang pailit," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sritex Dinyatakan Pailit, Gimana Nasib Utangnya di BCA?

Sritex Dinyatakan Pailit, Gimana Nasib Utangnya di BCA?

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2024 | 15:07 WIB

Bongkar-Bongkaran Utang Sritex: 28 Bank Terjerat Jaring Utang Raksasa Tekstil

Bongkar-Bongkaran Utang Sritex: 28 Bank Terjerat Jaring Utang Raksasa Tekstil

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2024 | 14:46 WIB

Sudah 18 Tahun, Pemerintah Masih Kesulitan Buru Utang Rp2,23 Triliun Lumpur Lapindo ke Grup Bakrie

Sudah 18 Tahun, Pemerintah Masih Kesulitan Buru Utang Rp2,23 Triliun Lumpur Lapindo ke Grup Bakrie

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2024 | 10:29 WIB

Terkini

Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama

Heboh PPN Jalan Tol dan Tarik Pajak Orang Kaya, Purbaya: Itu Masih Rezim Lama

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 12:09 WIB

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan jadi Nyata

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 12:03 WIB

Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya

Concept Store Kopi Premium Dikenalkan ke Surabaya

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 11:52 WIB

Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan

Gerai Smart Home dengan Konsep Experiential Retail Space Resmi Dikenalkan

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 11:37 WIB

Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026

Survei BI: Penyaluran Kredit Bank Lesu di Kuartal I-2026

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 10:54 WIB

UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat

UMKM Jadi Ujung Tombak Ekonomi Hijau ASEAN, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 10:46 WIB

Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI

Dana Rp 3,01 T Kabur Dalam Sehari, Asing Ramai-Ramai Jual BBCA hingga BMRI

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 10:37 WIB

Kejar 100 GW PLTS, Pemerintah Percepat Transisi Energi Nasional

Kejar 100 GW PLTS, Pemerintah Percepat Transisi Energi Nasional

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 09:54 WIB

IHSG Anjlok 6,6% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 899 Triliun

IHSG Anjlok 6,6% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 899 Triliun

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 09:47 WIB

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik, Cek Data Kenaikan Sejak Sabtu

Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Naik, Cek Data Kenaikan Sejak Sabtu

Bisnis | Minggu, 26 April 2026 | 08:56 WIB