Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Kasus Emas Antam, Saksi Kunci Sebut Permintaan Kekurangan Emas Hasil Rekayasa Budi Said

Iwan Supriyatna

Rabu, 30 Oktober 2024 | 09:26 WIB
Kasus Emas Antam, Saksi Kunci Sebut Permintaan Kekurangan Emas Hasil Rekayasa Budi Said
Crazy Rich Surabaya Budi Said.

Suara.com - Fakta persidangan atas dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) yang melibatkan Budi Said semakin menguatkan bukti bahwa klaim kekurangan emas yang diajukan "crazy rich" Surabaya itu adalah hasil rekayasa.

Kesaksian Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai broker dalam transaksi pembelian emas Budi Said di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 ANTAM, mengungkap surat keterangan kekurangan emas tersebut diminta dan didesain oleh Budi sendiri. Surat itu kemudian menjadi dasar bagi Budi untuk menggugat perdata PT ANTAM di pengadilan.

Eksi mengungkapkan, surat keterangan kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kilogram dari BELM Surabaya 01 ANTAM dibuat atas permintaan Budi Said melalui telepon. "Semua konsep surat itu berasal dari arahan Budi Said," ujar Eksi di depan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, ditulis Rabu (30/10/2024).

Eksi mengungkapkan, sekitar Oktober atau November 2018, dia dihubungi oleh Budi untuk mendokumentasikan semua transaksi pembelian emas di ANTAM, termasuk tanggal pembelian, jumlah dana yang disetor ke rekening ANTAM, nomor faktur, dan waktu penyerahan barang. "Semua perhitungan itu, arahannya dari Pak Budi," tambahnya dalam persidangan.

Setelah konsep surat disusun, Eksi mendatangi BELM Surabaya 01 untuk meminta surat keterangan tersebut kepada Kepala Butik, Endang Kumoro. Namun, Endang sedang menunaikan ibadah umroh saat itu.

Eksi kemudian menemui Ahmad Purwanto, seorang pejabat di butik, dan Misdianto, pegawai administrasi. Permintaan surat keterangan dari Budi Said disampaikan kepada Purwanto, dengan Eksi mengonfirmasi bahwa surat tersebut memang permintaan Budi.

Usai surat selesai dibuat, Eksi menyerahkannya ke rumah Budi Said di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya. Namun, Budi menolak karena surat tersebut tidak ditandatangani oleh Endang. Setelah Endang kembali dari umroh, Eksi kembali ke butik untuk meminta surat yang sama dengan tanda tangan Endang. "Setelah saya serahkan, Pak Budi bilang, 'Ini benar, Bu'," kata Eksi.

Dalam sidang, jaksa menunjukkan surat bertanggal 16 November 2018, yang menyebutkan harga emas Rp 505 juta per kilogram. Eksi menyatakan, harga tersebut sesuai dengan informasi dari dirinya kepada Budi, meski harga resmi ANTAM pada 2018 berkisar Rp 590 juta per kilogram.

Saat jaksa menanyakan keabsahan surat itu, Eksi mengaku harga di surat itu memang tidak sesuai dengan harga resmi ANTAM yang tertera di faktur. Eksi menambahkan, catatan pembayaran itu pun tidak sesuai dengan tanggal di faktur, karena dia menuliskannya berdasarkan instruksi Budi Said.

baca juga

Gugat ANTAM Secara Tidak Sah

Dalam persidangan juga terungkap, surat keterangan ini digunakan oleh Budi sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perdata terhadap ANTAM, dengan dalih kekurangan serah emas sebanyak 1.136 kg.

Budi mengklaim telah melakukan pembayaran sebesar Rp 3,59 triliun untuk pembelian emas seberat 7.071 kg, namun hanya menerima 5.935 kg. Padahal, berdasarkan faktur resmi yang diterbitkan ANTAM, tidak ada kekurangan serah emas seperti yang dituduhkan oleh Budi.

Hal itu diketahui Eksi dari penasihat hukumnya saat dia masih di dalam rumah tahanan atas perkara dugaan korupsinya di BELM Surabaya 01 ANTAM. "Tiba-tiba ada gugatan dari Pak Budi Said, tahun 2019 berlanjut sampai 2020. Saya dapat kabar dari PH (penasihat hukum) bahwa Pak Budi Said menuntut ANTAM 1.136 kg emas," bebernya.

Adapun dalam perkara ini, JPU Kejaksaan Agung mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi terkait pembelian emas ANTAM, dan tindak pidana pencucian uang. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Budi Said diduga terlibat dalam transaksi pembelian 5,9 ton emas yang direkayasa agar seolah-olah terlihat terdapat pembelian 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

Jaksa mengungkapkan, Budi Said juga melakukan transaksi pembelian emas dengan harga sebesar Rp505.000.000 per kilogram itu jauh di bawah standar dan tidak sesuai prosedur ANTAM. Dia bekerja sama dengan broker Eksi Anggraeni serta beberapa terpidana yang merupakan mantan pegawai ANTAM, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

Dalam dua transaksi utama, Budi Said pertama kali membeli 100 kilogram emas dengan harga Rp25.251.979.000, yang seharusnya hanya berlaku untuk 41,865 kilogram. Hal tersebut mengakibatkan selisih emas sebesar 58,135 kilogram yang belum dibayar. Sedangkan pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5,9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebanyak 1.136 kilogram.

Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,16 triliun yang terdiri dari Rp92.257.257.820 dari pembelian pertama dan Rp 1.073.786.839.584 dari pembelian kedua. Angka ini dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas ANTAM di BELM Surabaya 01 dan kewajiban ANTAM untuk menyerahkan 1.136 kg emas kepada Budi Said sesuai Putusan Mahkamah Agung No. 1666K/Pdt/2022 tertanggal 29 Juni 2022.

Atas perbuatannya, Budi Said dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Harga Emas Antam Meroket! Tembus Paling Tinggi Sepanjang Sejarah

Harga Emas Antam Meroket! Tembus Paling Tinggi Sepanjang Sejarah

Bisnis | Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:23 WIB

Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Merosot

Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Merosot

Bisnis | Senin, 28 Oktober 2024 | 08:48 WIB

Harga Emas Antam Masih di Level Tertinggi, Tembus Rp1.534.000/Gram

Harga Emas Antam Masih di Level Tertinggi, Tembus Rp1.534.000/Gram

Bisnis | Minggu, 27 Oktober 2024 | 10:48 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB