"Perjanjian yang dibuat dengan itikad baik harus dipenuhi dengan sebaik-baiknya."
Penting bagi UMKM untuk menunjukkan itikad baik dalam setiap transaksi dan berusaha semaksimal mungkin untuk memenuhi kewajiban utang mereka.
Meskipun dalam situasi sulit, UMKM harus menyadari bahwa membayar utang bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral dan sosial dalam membangun ekonomi yang sehat.
Dengan berpegang pada prinsip hukum yang jelas dan tetap menjaga niat baik dalam menyelesaikan utang, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian Indonesia.
Melalui upaya bersama antara UMKM, perbankan, dan pemerintah, penyelesaian masalah utang dapat dilakukan dengan bijak dan adil, sehingga memberi manfaat bagi semua pihak yang terlibat.