Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Kebijakan Hapus Tagih UMKM Berpotensi Timbulkan Moral Hazard, Perlu Aturan Ketat Agar Tepat Sasaran

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 12 November 2024 | 13:25 WIB
Kebijakan Hapus Tagih UMKM Berpotensi Timbulkan Moral Hazard, Perlu Aturan Ketat Agar Tepat Sasaran
Ilustrasi UMKM. (Dok: BRI)

Suara.com - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan utang bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM resmi diteken Presiden Prabowo Subianto.

Langkah ini bertujuan untuk mendorong pemulihan ekonomi di sektor-sektor utama, namun juga menimbulkan berbagai tantangan yang perlu diperhatikan.

Menanggapi hal ini, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan, nilai utang yang akan dihapus mencapai Rp10 triliun, melibatkan 1 juta pelaku UMKM. Dana penghapusan ini tidak akan diambil dari APBN, melainkan melalui penghapusan buku piutang di perbankan.

Namun demikian, tidak semua UMKM mendapatkan relaksasi ini karena hanya menyasar kelompok masyarakat yang memenuhi syarat tertentu, seperti terdampak bencana, berada di sektor pertanian dan perikanan, dengan batas maksimal utang yang dihapuskan sebesar Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan.

Waspada Moral Hazard

Langkah pemerintah ini mendapatkan apresiasi dari pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Abdul Muttalib Hamid,  yang menilai kebijakan ini sebagai angin segar bagi sekitar satu juta debitur UMKM. 

Meski demikian, ia juga memperingatkan adanya potensi dampak negatif, terutama terkait moral hazard dan ketidakadilan.

“Kebijakan ini berisiko menciptakan preseden buruk. Ada kemungkinan nasabah di masa depan akan menganggap ringan kewajiban pembayaran mereka dengan harapan utang mereka kelak akan dihapuskan oleh pemerintah,” ujarnya, dalam keterangan yang dikutip Redaksi Suara.com pada Selasa (12/11/2024).

Selain itu, bukan mungkin kebijakan ini justru dianggap tidak adil bagi pelaku UMKM yang sudah berupaya keras membayar kewajiban mereka, dan ini bisa menimbulkan ketidakpuasan.

Muttalib menekankan pentingnya langkah mitigasi untuk mencegah penyalahgunaan kebijakan. “Ada potensi bahwa kebijakan ini akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria UMKM atau bahkan tidak terkait dengan sektor ini,” ujar dia.

Lebih jauh, Muttalib menyarankan agar pemerintah menerapkan kriteria dan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaannya agar kebijakan ini efektif dan tepat sasaran.

“Transparansi dan akuntabilitas harus diutamakan untuk memastikan bahwa program ini benar-benar menjangkau pelaku usaha yang membutuhkan bantuan dan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” ungkap dia.

Terlebih lagi, pemerintah didorong mampu mempertahankan target pertumbuhan ekonomi hingga 8% sampai akhir masa pemerintahan Presiden Prabowo.

“Kebijakan penghapusan utang ini merupakan langkah strategis, namun pemerintah harus waspada agar dampaknya terhadap disiplin keuangan dan stabilitas sistem perbankan nasional tetap terjaga,” ujar dia.

Masyarakat yang memiliki moral hazard dalam hal tidak membayar utang dapat mengancam stabilitas ekonomi, terutama karena perbankan berperan penting dalam menyalurkan kredit yang berasal dari penghimpunan dana masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tidak Semua Utang UMKM Dihapuskan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Tidak Semua Utang UMKM Dihapuskan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Bisnis | Selasa, 12 November 2024 | 13:09 WIB

KUR Prioritaskan UMKM Berkualitas, BRI Komitmen Beri Dukungan

KUR Prioritaskan UMKM Berkualitas, BRI Komitmen Beri Dukungan

Bri | Selasa, 12 November 2024 | 11:53 WIB

Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025

Gelombang PHK Sritex Akan Terus Berlanjut Hingga 2025

Bisnis | Selasa, 12 November 2024 | 11:39 WIB

Daftar Pahlawan Nasional dari Muhammadiyah, Ada Kakek Anies Baswedan hingga Lafran Pane Pendiri HMI!

Daftar Pahlawan Nasional dari Muhammadiyah, Ada Kakek Anies Baswedan hingga Lafran Pane Pendiri HMI!

News | Senin, 11 November 2024 | 15:54 WIB

Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar

Sritex Resmi PHK Ribuan Karyawannya, BNI jadi Satu-satunya Bank BUMN yang 'Nyangkut' Rp374 Miliar

Bisnis | Senin, 11 November 2024 | 14:26 WIB

Dosen Fishipol UNY Ajak Warga Muhammadiyah untuk Meneguhkan Islam Berkemajuan

Dosen Fishipol UNY Ajak Warga Muhammadiyah untuk Meneguhkan Islam Berkemajuan

Your Say | Senin, 11 November 2024 | 14:24 WIB

Terkini

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:07 WIB

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:03 WIB

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:52 WIB

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:20 WIB

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:08 WIB

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 19:00 WIB

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:52 WIB

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:49 WIB

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 18:20 WIB

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:47 WIB