Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.699.000
Beli Rp2.575.000
IHSG 6.172,340
LQ45 616,921
Srikehati 300,840
JII 375,650
USD/IDR 17.821

Penghapusan Utang UMKM Tak Sembarangan, Dirut BRI Tegaskan Pentingnya Akurasi Data & Transparansi

M Nurhadi

Kamis, 14 November 2024 | 11:16 WIB
Penghapusan Utang UMKM Tak Sembarangan, Dirut BRI Tegaskan Pentingnya Akurasi Data & Transparansi
Ilustrasi UMKM. (Dok: BRI)

Suara.com - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), terutama yang bergerak di sektor ketahanan pangan, kini mendapatkan harapan baru setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mengenai Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM.

PP 47/2024 ini memberikan semangat bagi pelaku UMKM yang sebelumnya terhalang akses pembiayaan karena terdaftar dalam blacklist atau memiliki catatan kredit buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski PP 47/2024 memberikan kelonggaran bagi UMKM yang kesulitan membayar utang, niat baik saja tidak cukup. Kebijakan ini harus diterapkan dengan hati-hati agar tidak memicu tindakan menghindar dari kewajiban membayar utang.

Ekonom sekaligus Dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Fithra Faisal Hastiadi, mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara prudent untuk mencegah munculnya debitur nakal baru.

“Jangan sampai ada debitur baru yang berpikir mereka bisa menghindari kewajiban karena merasa utangnya akan dihapus di masa depan,” tegasnya, seperti yang dikutip dari Antara.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sunarso, juga mengakui potensi munculnya moral hazard dari nasabah. Ia menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku.

Namun, moral hazard juga bisa muncul dari pihak bank itu sendiri. Untuk mencegah hal ini, Sunarso menyarankan pembentukan tim oleh pemerintah untuk memverifikasi data sebelum bank melakukan penghapusan tagihan kredit macet UMKM.

“Bank seharusnya memberikan data secara akurat dan diverifikasi sesuai ketentuan agar proses penghapusan berjalan transparan,” ujarnya.

Sebagai Ketua Umum Himbara, Sunarso menegaskan dukungan penuh terhadap PP 47/2024. Ia menyebut bahwa bank-bank BUMN telah mendorong pemerintah untuk menerapkan kebijakan penghapusan utang macet bagi UMKM sesuai dengan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

baca juga

BRI merupakan bank dengan portofolio kredit segmen UMKM terbesar di Indonesia dan menargetkan porsi kredit UMKM mencapai 85 persen pada tahun 2025. Hingga akhir triwulan III 2024, BRI telah menyalurkan total kredit sebesar Rp1.353,36 triliun, dengan 81,70 persen atau sekitar Rp1.105,70 triliun dialokasikan untuk segmen UMKM.

Rasio Non-Performing Loan (NPL) BRI tercatat membaik dari 3,07 persen pada triwulan III 2023 menjadi 2,90 persen pada triwulan III 2024.

Penurunan jumlah debitur yang mengalami penurunan kualitas pembayaran juga terlihat signifikan. Secara kuartalan, jumlah kredit yang mengalami downgrade menjadi "kurang lancar" dan "macet" berkurang sekitar Rp750 miliar.

Masalah kredit macet pada sektor UMKM telah menjadi perhatian serius pemerintah. Berdasarkan data kolektibilitas pada bank-bank Himbara per 31 Desember 2022, terdapat 912.259 debitur dalam kategori kolektibilitas 2 (dalam perhatian) dan sebanyak 246.324 debitur masuk dalam kolektibilitas 5 (macet).

Secara umum kualitas kredit UMKM masih terjaga dengan rasio NPL di bawah ambang batas 5 persen. Namun menurut data OJK, rasio NPL untuk segmen UMKM meningkat sebesar 34 basis poin dari 3,70 persen pada Juni 2023 menjadi 4,04 persen pada bulan yang sama tahun berikutnya. Sementara sebelum pandemi COVID-19 pada Juni 2019 rasio NPL berada di angka 3,71 persen.

Dengan adanya PP 47/2024 ini, pelaku UMKM yang terjebak dalam piutang macet—terutama untuk program pemerintah yang telah berakhir—dapat merasa lebih lega dan berharap untuk melanjutkan usaha mereka tanpa beban utang yang mengganggu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hapus Utang UMKM Tak Berlaku Bagi KUR, BRI Siapkan Strategi Implementasi PP 47/2024

Hapus Utang UMKM Tak Berlaku Bagi KUR, BRI Siapkan Strategi Implementasi PP 47/2024

Bri | Kamis, 14 November 2024 | 10:47 WIB

Dirut BRI Singgung Dampak Kemenangan Trump Terhadap Prospek Ekonomi RI

Dirut BRI Singgung Dampak Kemenangan Trump Terhadap Prospek Ekonomi RI

Bri | Kamis, 14 November 2024 | 10:06 WIB

KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya

KUR Tak Termasuk Hapus Buku Kredit Macet, Ini Penjelasannya

Bisnis | Kamis, 14 November 2024 | 07:40 WIB

Terkini

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Sempat Tolak IMF dan World Bank, Purbaya Kini Cari Utang Rp 17,8 T ke China lewat Panda Bond

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:42 WIB

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Pekerja PIPS Tolak Permenaker 7/2026, Khawatir Upah Mandek hingga Ancam Keandalan Listrik

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 18:37 WIB

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Hadapi Industri yang Makin Kompleks, SIG Andalkan Kualitas SDM

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:53 WIB

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Indonesia Gandeng Kuwait Perkuat Kerja Sama Sektor Energi

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:48 WIB

Kejar Dana ESG Global, Industri Perunggasan Mulai Jual Data Ilmiah demi Tarik Investor

Kejar Dana ESG Global, Industri Perunggasan Mulai Jual Data Ilmiah demi Tarik Investor

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:39 WIB

Tanggapi MSCI, Ini 8 Strategi Pemerintah Perkuat Pasar Saham RI

Tanggapi MSCI, Ini 8 Strategi Pemerintah Perkuat Pasar Saham RI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:37 WIB

Rupiah Menguat dan IHSG Rebound, Pelaku Usaha Nilai Kepercayaan Pasar ke RI Mulai Pulih

Rupiah Menguat dan IHSG Rebound, Pelaku Usaha Nilai Kepercayaan Pasar ke RI Mulai Pulih

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:26 WIB

Minat PIP Naik Saat Ancaman PHK Membayangi, Ekonom Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Lapangan Kerja

Minat PIP Naik Saat Ancaman PHK Membayangi, Ekonom Minta Pemerintah Fokus Selamatkan Lapangan Kerja

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:17 WIB

Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit

Purbaya Kantongi Restu dari Bank Sentral China, Panda Bond Segera Terbit

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:24 WIB

Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI

Oleh-oleh Purbaya dari China: Asian Infrastructure Investment Bank Segera Buka Kantor di RI

Bisnis | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:08 WIB