Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Bakal Dilakukan April 2025

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 20 November 2024 | 11:34 WIB
Kebijakan Hapus Kredit Macet UMKM Bakal Dilakukan April 2025
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menunjukkan memorabilia yang diberikan Menteri UMKM periode 2019-2024 Teten Masduki saat Sertijab dan Pisah Sambut di gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Senin (21/10/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) optimistis proses penghapusan piutang macet UMKM dapat diselesaikan pada April 2025.

Hal ini sejalan dengan target yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam meringankan beban UMKM yang terdampak pandemi. Dengan penghapusan piutang macet, diharapkan UMKM dapat kembali bangkit dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta pada Selasa (20/11/2024), Maman menyatakan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet ini hanya berlaku pada UMKM yang telah masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara.

Jika sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Adapun jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu.

“Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman.

Maman menyebut bahwa proses penghapusan piutang macet saat ini masih perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bank-bank Himbara yang biasanya membutuhkan waktu 45-60 hari. Kementerian UMKM berharap agar RUPS bisa dipercepat menjadi 10 hari dan bank segera menetapkan kuota hapus tagih.

Dalam upaya mempercepat penghapusan piutang macet, Kementerian UMKM telah memetakan sejumlah langkah yang akan dilakukan, yang terdiri dari pendataan pelaku usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan dan industri mode dan kuliner; koordinasi dengan bank Himbara, badan layanan umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Kemudian, pembentukan tim yang terdiri dari Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta BI dan OJK.

baca juga

Kebijakan penghapusan piutang macet pada bank atau lembaga keuangan nonbank BUMN sebagaimana diatur dalam PP berlaku dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak PP tersebut disahkan pada 5 November 2024.

Namun, jika dalam waktu enam bulan target belum tercapai, Maman menyebut bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada presiden untuk memperpanjang jangka waktu pelaksanaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ayu Ting Ting Iseng Beli Jualan UMKM Secara Random di Live TikTok, Sikapnya Dibandingkan dengan Artis Lain

Ayu Ting Ting Iseng Beli Jualan UMKM Secara Random di Live TikTok, Sikapnya Dibandingkan dengan Artis Lain

Entertainment | Selasa, 19 November 2024 | 15:27 WIB

Melihat 'Jeroan' Bank INA Milik Salim Group yang Alami Lonjakan Kredit Bermasalah

Melihat 'Jeroan' Bank INA Milik Salim Group yang Alami Lonjakan Kredit Bermasalah

Bisnis | Selasa, 19 November 2024 | 14:20 WIB

Nasabah KUR Tidak Termasuk dalam Program Pemutihan, Berikut Kredit UMKM yang Bisa Dihapuskan

Nasabah KUR Tidak Termasuk dalam Program Pemutihan, Berikut Kredit UMKM yang Bisa Dihapuskan

Infografis | Selasa, 19 November 2024 | 13:17 WIB

Terkini

6 Serum Anti-Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Intip Rekomendasinya

6 Serum Anti-Aging untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Intip Rekomendasinya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 19:43 WIB

Dari Gaya Hidup hingga Cek Kesehatan, Langkah Preventif Bisa Dimulai dari Kebiasaan Sehari-hari

Dari Gaya Hidup hingga Cek Kesehatan, Langkah Preventif Bisa Dimulai dari Kebiasaan Sehari-hari

Health | Selasa, 03 November 2026 | 19:41 WIB

Pertalite Viral Disebut Tercampur Air, Ini Tanggapan Pertamina

Pertalite Viral Disebut Tercampur Air, Ini Tanggapan Pertamina

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 19:38 WIB

Tim Freeport Indonesia Raih Juara Umum IFRC 2026

Tim Freeport Indonesia Raih Juara Umum IFRC 2026

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 19:35 WIB

Menguliti Sisi Gelap Dunia Kerja di Novel Kami (Bukan) Jongos Berdasi

Menguliti Sisi Gelap Dunia Kerja di Novel Kami (Bukan) Jongos Berdasi

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 19:35 WIB

Penerima Bansos Punya Tabungan Rp100 Juta, Kemensos Dalami Data

Penerima Bansos Punya Tabungan Rp100 Juta, Kemensos Dalami Data

News | Selasa, 03 November 2026 | 19:34 WIB

Duit Kripto Rp85 Triliun di Binance Kabur!

Duit Kripto Rp85 Triliun di Binance Kabur!

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 19:34 WIB

Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Kenali iPhone 18 Pro Max dengan Fitur Premium!

Promo 11.11 Gadget Day Blibli Histeria, Kenali iPhone 18 Pro Max dengan Fitur Premium!

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:28 WIB

Dari Pekarangan ke Pasar, Perempuan Ganesha Mukti Membangun Kemandirian Pangan

Dari Pekarangan ke Pasar, Perempuan Ganesha Mukti Membangun Kemandirian Pangan

Sumsel | Selasa, 03 November 2026 | 19:23 WIB

9 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas

9 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 19:21 WIB

×