Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.057,106
LQ45 681,583
Srikehati 330,472
JII 466,124
USD/IDR 17.420

Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Bisa Online, Begini Caranya

Iwan Supriyatna | Suara.com

Rabu, 20 November 2024 | 19:09 WIB
Lapor Jual Kendaraan Bermotor Kini Bisa Online, Begini Caranya
Ilustrasi pajak kendaraan. (freepik)

Suara.com - Kamu mau menjual kendaraan bermotor? Jangan lupa untuk melaporkannya ya. Sebab, dengan kamu melaporkan jual kendaraan, maka bisa terhindar dari pajak progresif saat akan menambah kendaraan baru di kemudian hari.

Lapor Jual Kendaraan Bermotor merupakan suatu hal yang harus dilakukan pemilik setelah melakukan penjualan kepada pihak ketiga maupun secara langsung. Seperti yang diketahui, lapor jual kendaraan juga bisa dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat).

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyebutkan bahwa kini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan lapor jual kendaraan melalui secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id website Pajak Daerah DKI Jakarta.

“Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone atau juga pada PC komputer,” ujarnya.

Morris Danny menjelaskan langkah-langkah lapor jual kendaraan lewat aplikasi pajak online, simak yuk! Langkah-Langkah Lapor Jual Kendaraan Bermotor secara Online

  1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/
  2. Pilih Menu PKB. Seluruh Nopol yang terdaftar atas NIK kamu akan muncul pada
    Tab Objek Pajak, lalu pilih Tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan lapor jual.
  3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol yang dikehendaki
  4. Isi formulir Lapor Jual Online
  5. Upload Dokumen yang diminta
  6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan dan klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah berhasil simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar / kotak masuk pesan layanan pajak online.
  7. Klik Kirim. Permohonan yang berhasil terkirim akan diproses oleh petugas UPPPKB yang berwenang. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak akan terhubung dengan NIK kamu dan akan menghilang dari Daftar di Tab Objek Pajak.

Nah, gimana gampang kan? Jadi, bagi kamu yang tak sempat datang ke Samsat tak perlu
lagi khawatir. Kamu bisa langsung buka pajak online dari ponsel atau PC, dan segera
laporkan jual kendaraan agar di masa mendatang terhindar dari pajak progresif untuk
pembelian kendaraan baru.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Biar Nggak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir Kendaraan

Biar Nggak Kena Pajak Progresif, Begini Cara Blokir Kendaraan

Otomotif | Rabu, 27 Desember 2023 | 16:17 WIB

4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

4 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

Otomotif | Rabu, 08 Februari 2023 | 10:49 WIB

Polri Terus Usulkan Agar BBNKB dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

Polri Terus Usulkan Agar BBNKB dan Pajak Progresif Kendaraan Dihapus

Otomotif | Jum'at, 07 Oktober 2022 | 13:10 WIB

Terkini

Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel

Dihantam China, Purbaya Mau Hidupkan Lagi Mimpi Indonesia soal Nikel

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:37 WIB

Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Apa itu Panda Bonds? Benarkah Ngutang ke China Bisa Perkuat Rupiah?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:18 WIB

Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI

Trading Saham Tak Lagi Andalkan Insting, Tapi Bisa Pakai AI

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:22 WIB

Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April

Indonesia Sudah Stop Impor Solar Sejak April

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:16 WIB

Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?

Mengapa Danantara Berani Investasi di Saham Gocap Milik GOTO? Apa Untungnya?

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:04 WIB

Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah

Digitalisasi Sampah di Desa Tamanmartani, 1.400 Warga Bisa Bayar Lewat QRIS BRI Depan Rumah

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi

Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:31 WIB

Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I

Setelah Dibeli Danantara, GOTO Jadi Saham Paling Aktif Diperdagangkan Hingga Sesi I

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:29 WIB

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:53 WIB

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Pelindo Perkuat Sinergi untuk Percepatan Operasional Penuh Terminal Kijing

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:37 WIB