Tarif PPh Bagi UMKM Harusnya Diturunkan, Bukan Naik

Iwan Supriyatna

Senin, 25 November 2024 | 10:17 WIB
Tarif PPh Bagi UMKM Harusnya Diturunkan, Bukan Naik
Bhima Yudhistira. [Suara.com / Adhitya Himawan]

Suara.com - Pemerintah diminta memperpanjang fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pasalnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, kebijakan tarif pajak 0,5 persen untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar berlaku hingga akhir 2024.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, insentif bagi UMKM ini mestinya diperpanjang. Tak hanya itu, Bhima bahkan mengusulkan agar pemerintah memberikan tarif yang lebih rendah sebagai stimulus kepada para pelaku UMKM agar bisnisnya tetap bisa berjalan.

"Jadi bukan hanya PPh 0,5 persen harus dicegah sehingga tidak naik tahun depan, tapi disarankan PPh UMKM itu diturunkan menjadi 0,1 sampai 0,2 persen dari omzet," kata Bhima ditulis Senin (25/11/2024).

Ia mengungkapkan, pertimbangan berikutnya adalah UMKM membutuhkan stimulus fiskal yang jauh lebih besar karena UMKM akan terkena dampak secara langsung dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Selain itu, pertumbuhan kredit UMKM juga tengah melambat.

"Jadi perlu dukungan stimulus perpajakannya berpihak kepada UMKM. Yang terpenting UMKM ini patuh dalam membayar pajak, jadi semakin rendah tarifnya dia semakin patuh membayar pajak. Kepatuhan dari sisi UMKM ini akan mendongkrak penerimaan pajak dibandingkan tarifnya dinaikan," ujarnya.

Sebagai motor penggerak perekonomian, Bhima menambahkan, UMKM harus benar-benar mendapatkan perlindungan dari pemerintah. Apalagi dengan serapan 117 juta tenaga kerja atau 97 persen di sektor ini, ia berharap, insentif yang lebih rendah akan memberi kepastian bagi UMKM.

"Bukan hanya mencegah PPh UMKM dinaikan di 2025 tapi juga memastikan tarifnya lebih rendah lagi, sehingga serapan tenaga kerja di UMKM bisa meningkat untuk mengompensasi terjadinya PHK di sektor industri padat karya," kata dia.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto juga mengatakan, sebaiknya insentif ini diperpanjang mengingat UMKM masih memerlukan dukungan fiskal, khususnya UMKM di sektor-sektor yang belum pulih dari pandemi. Jika dicabut, maka beban UMKM akan bertambah dan semakin sulit bersaing dengan non UMKM.

"Insentif ini lebih ke UMKM, kalau ke pembeli/konsumennya ya sebaiknya PPN tidak perlu dinaikkan dulu, tunda sampai ekonomi membaik, tumbuh di sekitar enam persen" tambah Eko.

baca juga

Sebelumnya, Kementerian UMKM berencana mengusulkan perpanjangan tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah. Kebijakan perpanjangan PPh 0,5% dianggap penting bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar supaya tetap mendapatkan insentif pajak yang meringankan beban usaha.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa pihaknya sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani untuk memperpanjang insentif pajak ini. Saat ini, aturan tersebut masih berlaku hingga akhir 2024 sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018.

Adapun setelah masa tarif PPh Final berakhir, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). UMKM dengan omzet di atas Rp4,8 miliar atau yang memilih tidak menggunakan NPPN akan dikenakan pajak berdasarkan tarif progresif dengan rincian:

5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60 juta,

15% untuk Rp60 juta–Rp250 juta,

25% untuk Rp250 juta–Rp500 juta,

30% untuk Rp500 juta–Rp1 miliar,

35% untuk lebih dari Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

PLN Gelar Bazar UMKM di Sarinah, Suguhkan Pesona Timur Indonesia

News | Minggu, 24 November 2024 | 16:48 WIB

Digitalisasi Ekspor Produk UMKM Masih Perlu Dieksplorasi

Digitalisasi Ekspor Produk UMKM Masih Perlu Dieksplorasi

Tekno | Sabtu, 23 November 2024 | 18:34 WIB

DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan

DPR Dikritik Keras, RUU Pengampunan Pajak Lolos Tapi RUU Perampasan Aset Diabaikan

Bisnis | Jum'at, 22 November 2024 | 13:19 WIB

Terkini

Dianggap 'Mencekik' Pedagang, Puluhan Massa Tolak Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro di Balai Kota

Dianggap 'Mencekik' Pedagang, Puluhan Massa Tolak Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro di Balai Kota

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA

Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Posko DPP GRIB Jaya di Jakarta Barat Terbakar Dini Hari, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

Posko DPP GRIB Jaya di Jakarta Barat Terbakar Dini Hari, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Neptu Tinggi 17! Ini Rahasia Karakter, Tantangan, dan Rezeki Pemilik Weton Sabtu Kliwon

Neptu Tinggi 17! Ini Rahasia Karakter, Tantangan, dan Rezeki Pemilik Weton Sabtu Kliwon

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:46 WIB

Pascagempa NTT, Telkom Akses Turunkan 150 Teknisi dan Hadirkan Layanan Siaga 24 Jam

Pascagempa NTT, Telkom Akses Turunkan 150 Teknisi dan Hadirkan Layanan Siaga 24 Jam

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:45 WIB

Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China

Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:39 WIB

Kematian Bambang Setiawan Diselidiki, Komnas HAM Minta Massa Tak Terlibat Kerusuhan Dibebaskan

Kematian Bambang Setiawan Diselidiki, Komnas HAM Minta Massa Tak Terlibat Kerusuhan Dibebaskan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:37 WIB

10 Pekerjaan yang Diam-Diam Bikin Zodiak Cancer Cepat Sukses

10 Pekerjaan yang Diam-Diam Bikin Zodiak Cancer Cepat Sukses

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Old Trafford Bocor Lagi saat MU Hajar Ipswich, Ada Apa dengan Stadion MU?

Old Trafford Bocor Lagi saat MU Hajar Ipswich, Ada Apa dengan Stadion MU?

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Nomor 0896 Kartu Apa? Ini Daftar Lengkap Kode Prefix Operator Selulernya!

Nomor 0896 Kartu Apa? Ini Daftar Lengkap Kode Prefix Operator Selulernya!

Tekno | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:35 WIB

×