Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China

Pebriansyah Ariefana

Senin, 31 Agustus 2026 | 12:39 WIB
Eks Anggota DPR Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp 1,9 Miliar di China
Peta dan Bendera China (Unsplash.com/MarkRubens)
baca 10 detik
  • Jiang Chaoliang divonis hukuman mati penangguhan atas kasus suap sebesar 746 juta yuan.
  • Pengadilan membatalkan hak remisi dan bebas bersyarat sehingga terdakwa akan dipenjara seumur hidup.
  • Keringanan penangguhan eksekusi diberikan karena terdakwa kooperatif dan mengembalikan aset hasil korupsi ke negara.

Suara.com - Mantan Sekretaris Partai Komunis Tiongkok wilayah Hubei sekaligus eks anggora DPR China, Jiang Chaoliang, dijatuhi hukuman mati dengan penangguhan dua tahun atas skandal akumulasi suap fantastis senilai lebih dari 746 juta yuan (sekitar 111 juta dolar AS/setara Rp 1,9 miliar). Pengadilan Tinggi Rakyat Intermediate Nanjing di Provinsi Jiangsu memastikan pejabat kawakan ini wajib menghabiskan sisa hidupnya di dalam penjara tanpa kesempatan remisi.

Putusan ketat tersebut mengubah status hukuman mati penangguhan menjadi penjara seumur hidup secara otomatis setelah dua tahun jika tidak ada tindak pidana baru. Majelis hakim secara khusus mengunci hak pengajuan bebas bersyarat bagi Jiang demi menegaskan tidak adanya keringanan hukum tambahan di masa depan.

Ketegasan vonis ini menjadi preseden penting dalam pembersihan korupsi sektor finansial dan pemerintahan puncak Tiongkok yang melibatkan mantan petinggi Bank of Communications hingga Agricultural Bank of China. Majelis hakim merampas seluruh aset pribadi terdakwa serta menyerahkan kekayaan hasil kejahatan tersebut langsung ke kas negara.

bendera China [antara]
bendera China [antara]

Pengadilan menegaskan bahaya luar biasa dari rekam jejak kejahatan perbankan dan politik yang berlangsung selama tiga dekade tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana suap dan patut dijatuhi hukuman mati karena jumlah yang dilibatkan sangat besar serta kerugian yang ditimbulkan terhadap kepentingan negara dan rakyat sangat serius," tegas Pengadilan Tinggi Rakyat Intermediate Nanjing dalam amar putusannya, dikutip dari China Daily.

Penetapan status penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat didasari atas skema penyalahgunaan wewenang sistematis yang membentang sejak 1995 hingga 2025. Jiang memanfaatkan posisi strategisnya di lembaga perbankan negara dan pemerintahan daerah untuk memperkaya diri dan pihak tertentu.

Praktik korupsi tersebut mencakup pengurusan persetujuan pinjaman bank, kemudahan operasi bisnis, pengadaan proyek publik, hingga transaksi promosi jabatan di lembaga pemerintahan. Keuntungan ilegal ratusan juta yuan terkumpul konsisten sepanjang ia menjabat sebagai petinggi perbankan nasional hingga Gubernur Jilin.

Meski kadar kejahatannya tergolong sangat berat, majelis hakim memilih tidak langsung mengeksekusi mati terdakwa saat vonis dibacakan. Keringanan penangguhan hukuman diberikan karena Jiang menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan secara sukarela menguak detail penyuapan lain yang belum ditemukan oleh tim penyidik sebelumnya. Ia juga mengembalikan sebagian besar aset ilegal serta melaporkan pelanggaran hukum berat yang dilakukan oleh pihak lain.

baca juga

Bagaimana Rekam Jejak Karier Jiang Chaoliang Sebelum Tertangkap?

Pria kelahiran Hunan berusia 69 tahun ini mengawali kariernya pada Desember 1974 dan resmi bergabung dengan Partai Komunis Tiongkok sejak Mei 1981. Jiang menghabiskan sebagian besar masa pengabdian profesionalnya di sektor perbankan strategis Tiongkok sebelum ditunjuk menduduki kursi birokrasi daerah.

Perjalanan kepemimpinannya melesat saat menjabat Gubernur Jilin pada 2014 hingga dipercaya memimpin Provinsi Hubei sebagai Sekretaris Partai pada Oktober 2016. Pada 2021, ia ditarik ke tingkat nasional untuk menduduki posisi Anggota Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional (NPC) serta Wakil Ketua Komite Urusan Pertanian dan Pedesaan NPC.

Langkah karier politiknya terhenti total ketika lembaga anti-rasuah mulai menggelar penyelidikan resmi terhadap aktivitas finansialnya pada Februari 2025. Status keanggotaan partai dan seluruh jabatan publik Jiang dicopot secara tidak hormat pada Oktober 2025 sebelum berkas dakwaannya dilimpahkan ke pengadilan.

Persidangan terbuka yang digelar pada 28 Mei lalu dihadiri lebih dari 20 anggota legislatif nasional dan penasihat politik Tiongkok yang menyaksikan langsung pembacaan pengakuan bersalah terdakwa. Kasus ini menambah daftar panjang pembersihan pejabat tinggi Tiongkok yang terjerat skandal suap sektor perbankan dan birokrasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Indonesia, Negara Ini Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

Bukan Indonesia, Negara Ini Hukum Mati Pelaku Pembakaran Hutan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 10:11 WIB

Mau Beli Barang dari China? Pahami Alurnya Sebelum Transfer

Mau Beli Barang dari China? Pahami Alurnya Sebelum Transfer

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 15:09 WIB

261 Warga China Hilang di Banjir Bandang Nepal, Total 2.400 Orang Belum Ketemu

261 Warga China Hilang di Banjir Bandang Nepal, Total 2.400 Orang Belum Ketemu

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Terkini

Kematian Bambang Setiawan Diselidiki, Komnas HAM Minta Massa Tak Terlibat Kerusuhan Dibebaskan

Kematian Bambang Setiawan Diselidiki, Komnas HAM Minta Massa Tak Terlibat Kerusuhan Dibebaskan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:37 WIB

10 Pekerjaan yang Diam-Diam Bikin Zodiak Cancer Cepat Sukses

10 Pekerjaan yang Diam-Diam Bikin Zodiak Cancer Cepat Sukses

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Old Trafford Bocor Lagi saat MU Hajar Ipswich, Ada Apa dengan Stadion MU?

Old Trafford Bocor Lagi saat MU Hajar Ipswich, Ada Apa dengan Stadion MU?

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:36 WIB

Nomor 0896 Kartu Apa? Ini Daftar Lengkap Kode Prefix Operator Selulernya!

Nomor 0896 Kartu Apa? Ini Daftar Lengkap Kode Prefix Operator Selulernya!

Tekno | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:35 WIB

Cari Lipstik untuk Ombre? Ini 5 Bundle Praktis, Tinggal Pakai Mulai Rp50 Ribuan

Cari Lipstik untuk Ombre? Ini 5 Bundle Praktis, Tinggal Pakai Mulai Rp50 Ribuan

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:32 WIB

5 Cara Memilih Eyeliner yang Aman untuk Mata Sensitif, Tak Ada Lagi Drama Perih dan Alergi

5 Cara Memilih Eyeliner yang Aman untuk Mata Sensitif, Tak Ada Lagi Drama Perih dan Alergi

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Profil KH Miftachul Akhyar Rais Aam Terpilih Periode 2026-2031, yang Kembali Nahkodai PBNU

Profil KH Miftachul Akhyar Rais Aam Terpilih Periode 2026-2031, yang Kembali Nahkodai PBNU

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:27 WIB

Tips Aman Melibas Jalur Pegunungan Menggunakan Fitur YECVT pada Yamaha NMAX

Tips Aman Melibas Jalur Pegunungan Menggunakan Fitur YECVT pada Yamaha NMAX

Otomotif | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:26 WIB

Indonesia dan Filipina Tingkatkan Peluang Kerja Sama Ekonomi Kreatif  di ASEAN

Indonesia dan Filipina Tingkatkan Peluang Kerja Sama Ekonomi Kreatif di ASEAN

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:25 WIB

Spesifikasi Helikopter CH-47, Alutsista Raksasa Jepang Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

Spesifikasi Helikopter CH-47, Alutsista Raksasa Jepang Bantu Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:25 WIB

×