Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA

Liberty Jemadu

Senin, 31 Agustus 2026 | 12:51 WIB
Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA
Fasilitas tersebut memungkinkan eksportir dari Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada menempatkan minimal 30 persen devisa selama tiga bulan. [Unsplash]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2026 yang memberikan fasilitas khusus penempatan Devisa Hasil Ekspor bagi lima negara mitra mulai 1 September 2026.
  • Fasilitas tersebut memungkinkan eksportir dari Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada menempatkan minimal 30 persen devisa selama tiga bulan.
  • Kebijakan ini bertujuan mendukung stabilitas makroekonomi, memperdalam pasar keuangan domestik, serta mendorong percepatan hilirisasi sumber daya alam Indonesia.

Suara.com - Eksportir pertambangan dari lima negara mendapat perlakukan khusus dari pemerintah terkait ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) . Perlakukan khusus ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 Pasal 18A .

Melalui ketentuan tersebut, para eksportir dari Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia dan Kanada boleh menempatkan DHE SDA paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan. Skema ini berbeda dengan ketentuan umum bagi sektor pertambangan nonmigas yang mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan.

Kelima negara itu mendapatkan keistimewaan karena memenuhi kriteria sebagai negara mitra dan memiliki nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia, sekaligus memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia.

“Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama, yakni mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik; mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA; serta meningkatkan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan pengolahan SDA,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah mengidentifikasi 537 NPWP eksportir pertambangan.

Hasil pemadanan dengan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari total tersebut memenuhi kriteria untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 18A. Fasilitas ini bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria.

Adapun fasilitas tersebut diberikan kepada eksportir berbentuk perseroan terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki sedikitnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra, serta pemegang saham tersebut memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.

Selain memberikan relaksasi dari sisi besaran dan jangka waktu penempatan, eksportir yang memanfaatkan relaksasi tersebut juga dapat menempatkan DHE SDA pada bank devisa yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan fasilitas tersebut, terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Fasilitas khusus DHE SDA diberlakukan mulai 1 September 2026.

baca juga

Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin memanfaatkan fasilitas tersebut dapat memilih untuk tidak menggunakan ketentuan baru DHE SDA dengan menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman daftar eksportir. Apabila eksportir tidak menyampaikan surat tersebut, eksportir secara otomatis dinyatakan memilih untuk memanfaatkan fasilitas khusus tersebut.

Sementara itu, eksportir yang tidak memanfaatkan fasilitas khusus tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.

Untuk sektor pertambangan nonmigas, ketentuan tersebut mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Adapun sektor pertambangan migas diwajibkan menempatkan paling sedikit 30 persen selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuota Jebol! Konsumsi LPG 3 Kg Diproyeksi Tembus 8,6 Juta Ton pada 2026

Kuota Jebol! Konsumsi LPG 3 Kg Diproyeksi Tembus 8,6 Juta Ton pada 2026

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Produksi Minyak RI Jeblok, Baru 578 Ribu Barel!

Produksi Minyak RI Jeblok, Baru 578 Ribu Barel!

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Gunung Ungaran Disiapkan Jadi PLTP, Potensi Panas Bumi Capai 55 MW

Gunung Ungaran Disiapkan Jadi PLTP, Potensi Panas Bumi Capai 55 MW

Foto | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Gempa Flores, Perusahaan Tambang Ini Kirim Bantuan Logistik

Gempa Flores, Perusahaan Tambang Ini Kirim Bantuan Logistik

Bisnis | Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Subsidi Energi 2027 Membengkak, Beban APBN Makin Berat

Subsidi Energi 2027 Membengkak, Beban APBN Makin Berat

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:43 WIB

Terkini

Cara Menjaga Performa Mobil saat Sudah Lima Tahun Pemakaian

Cara Menjaga Performa Mobil saat Sudah Lima Tahun Pemakaian

Otomotif | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:09 WIB

Soroti Celah Hukum, Akademisi Unesa Dorong Mekanisme Sita Aset Tanpa Tunggu Vonis Pidana

Soroti Celah Hukum, Akademisi Unesa Dorong Mekanisme Sita Aset Tanpa Tunggu Vonis Pidana

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:04 WIB

Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam

Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:01 WIB

Indeks Kripto CFX10 Turun Tipis, Bitcoin Tetap Melesat

Indeks Kripto CFX10 Turun Tipis, Bitcoin Tetap Melesat

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Spesifikasi Suzuki SUI 125 2026: Calon Pesaing Berat Fazzio dan Scoopy

Spesifikasi Suzuki SUI 125 2026: Calon Pesaing Berat Fazzio dan Scoopy

Otomotif | Senin, 31 Agustus 2026 | 13:00 WIB

Tembus 60 Juta Penonton, Joanna Kania Siap Bawa Grup Rudal Timur ke Layar Lebar

Tembus 60 Juta Penonton, Joanna Kania Siap Bawa Grup Rudal Timur ke Layar Lebar

Entertainment | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:56 WIB

Dianggap 'Mencekik' Pedagang, Puluhan Orang Tolak Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro di Balai Kota

Dianggap 'Mencekik' Pedagang, Puluhan Orang Tolak Revitalisasi Pasar Sunter Podomoro di Balai Kota

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:53 WIB

Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA

Perusahaan Tambang dari 5 Negara Ini Dapat Perlakuan Khusus Aturan DHE SDA

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:51 WIB

Posko DPP GRIB Jaya di Jakarta Barat Terbakar Dini Hari, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

Posko DPP GRIB Jaya di Jakarta Barat Terbakar Dini Hari, 8 Mobil Damkar Dikerahkan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:47 WIB

Neptu Tinggi 17! Ini Rahasia Karakter, Tantangan, dan Rezeki Pemilik Weton Sabtu Kliwon

Neptu Tinggi 17! Ini Rahasia Karakter, Tantangan, dan Rezeki Pemilik Weton Sabtu Kliwon

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 12:46 WIB

×