Aturan Kendaraan Berat Masuk Wilayah Kota dan Jam Operasional

M Nurhadi

Selasa, 26 November 2024 | 14:42 WIB
Aturan Kendaraan Berat Masuk Wilayah Kota dan Jam Operasional
Arsip-Sebagai ilustrasi-Kondisi Truk kontainer mengalami kecelakaan di Kota Tangerang, Kamis (31/10/2024) [Suara.com/ANTARA/HO-Istimewa]

Suara.com - Kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat di dalam kota terjadi di Slipi, Jakarta Barat hari ini. Kecelakaan ini merupakan akibat dari kelalaian mematuhi aturan kendaraan berat masuk wilayah kota, termasuk waktu yang diperbolehkan.

Satu unit truk diduga hilang kendali karena rem tidak dapat berfungsi dengan baik. Kecelakaan tak dapat dihindari di lampu merah (TL) di Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024) pukul 07.00 WIB. Satu orang pengendara tewas.

Kepala Seksi Kecelakaan Lalu Lintas Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Diella Kartika Artha mengatakan selain memakan korbam jiwa, ada juga pengendara yang mengalami luka berat.

"Satu tewas, tiga luka berat, satu luka ringan," kata Diella dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.

Diella menerangkan kecelakaan maut dari truk ini melibatkan tujuh kendaraan, yaitu satu kendaraan roda empat, kemudian sisanya enam sepeda motor. Lebih lanjut, pihak kepolisian hingga saat ini belum bisa menjelaskan kronologi kejadian tersebut secara detail, dia hanya menjelaskan informasi akan segera diberikan.

Aturan Kendaraan Berat Masuk Kota

Melansir website resmi produsen kendaraan, isuzu-astra.com, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan merupakan dasar hukum utama yang mengatur operasional truk di Indonesia.

Dalam undang-undang ini, terdapat ketentuan yang mengatur jam operasional kendaraan berat termasuk truk. Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan jalan, mengurangi kemacetan, dan meminimalkan kerusakan jalan yang sering diakibatkan oleh beban berat truk.

Arsip-Sebuah truk menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah (TL) Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024). ANTARA/X/@tmcpoldametro/Ilham Kausar
Arsip-Sebuah truk menabrak sejumlah kendaraan di lampu merah (TL) Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26/11/2024). ANTARA/X/@tmcpoldametro/Ilham Kausar

Pasal 23 dalam undang-undang ini menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat menetapkan waktu operasional bagi kendaraan berat berdasarkan kebutuhan dan kondisi lalu lintas di masing-masing daerah. Ha Ini berarti, jadwal operasional truk bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, bergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.

baca juga

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Barang, terdapat ketentuan yang mengatur waktu operasional truk di wilayah Jakarta. Peraturan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

Jam Larangan Operasional di Jalan Tol Dalam Kota:

- Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 06.00 - 09.00 WIB.

- Sore Hari: Truk dilarang melintas di jalan tol dalam kota pada pukul 16.00 - 20.00 WIB.

Jam Larangan Operasional di Jalan Non-Tol:

- Pagi Hari: Truk dilarang melintas di jalan non-tol utama pada pukul 06.00 - 09.00 WIB.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukan Rem Blong, Kecelakaan Truk Tabrak 8 Kendaraan Tewaskan 2 Orang di Slipi karena Sopir Ngantuk

Bukan Rem Blong, Kecelakaan Truk Tabrak 8 Kendaraan Tewaskan 2 Orang di Slipi karena Sopir Ngantuk

News | Selasa, 26 November 2024 | 14:12 WIB

Truk Gagal Rem Tabrak 7 Kendaraan di Slipi, 1 Tewas Tewas dan 3 Luka Berat

Truk Gagal Rem Tabrak 7 Kendaraan di Slipi, 1 Tewas Tewas dan 3 Luka Berat

News | Selasa, 26 November 2024 | 10:29 WIB

Pesawat Kargo DHL Tabrak Rumah di Vilnius, Satu Pilot Tewas

Pesawat Kargo DHL Tabrak Rumah di Vilnius, Satu Pilot Tewas

News | Senin, 25 November 2024 | 17:28 WIB

Bikin Game BUSSID Makin Seru, Download Mod Truck Muatan Berat di Sini!

Bikin Game BUSSID Makin Seru, Download Mod Truck Muatan Berat di Sini!

Tekno | Senin, 25 November 2024 | 15:52 WIB

Pemulangan 7 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Sarawak Terkendala Biaya

Pemulangan 7 Jenazah WNI Korban Kecelakaan di Sarawak Terkendala Biaya

News | Senin, 25 November 2024 | 07:41 WIB

Kecelakaan Maut di Malaysia, 7 WNI Asal Lombok Tewas

Kecelakaan Maut di Malaysia, 7 WNI Asal Lombok Tewas

News | Minggu, 24 November 2024 | 21:17 WIB

Terkini

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang

Banten | Senin, 14 September 2026 | 21:30 WIB

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

Dubes RI Soroti Potensi Energi Surya Indonesia, Bisa Jadi Salah Satu yang Terbesar di Dunia

News | Senin, 14 September 2026 | 21:23 WIB

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Pertamina NRE Dorong Pengembangan Bioetanol Berbasis Multi-Feedstock dan Multi-Generation

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:22 WIB

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Catat Tanggalnya! Diskon 20% Kuliner Korea Palgakdo Khusus Nasabah BRI

Bri | Senin, 14 September 2026 | 21:20 WIB

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

KPK Dikabarkan OTT di BPN Kabupaten Bogor, Sejumlah Pihak Diamankan?

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 21:12 WIB

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Pria di Indragiri Hulu Diduga Sebabkan Karhutla 200 Hektare, Ada Bibit Sawit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 21:05 WIB

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

×