Gibran Didesak Mundur, Projo Sebut Putusan MA Tak Bisa Menganulir Jabatan Wapres

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:27 WIB
Gibran Didesak Mundur, Projo Sebut Putusan MA Tak Bisa Menganulir Jabatan Wapres
Wapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan usai Shalat Jumat di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026). ANTARA/Prisca Triferna
baca 10 detik
  • Sekjen Projo Freddy Alex Damanik menanggapi desakan pengunduran diri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 30 Oktober 2026.
  • Mahkamah Agung mengeluarkan putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA Gibran tidak sah.
  • Freddy menegaskan sengketa administrasi tersebut tidak dapat membatalkan mandat rakyat atau melompati mekanisme konstitusional pemberhentian.

Suara.com - Sekretaris Jenderal Projo, Freddy Alex Damanik, menanggapi desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya, terlebih setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026.

Freddy menilai narasi yang mengaitkan pembatalan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan (Suket Penyetaraan) dengan keabsahan jabatan Wakil Presiden merupakan bentuk pemahaman hukum yang melompat dan salah kaprah.

Ia menekankan bahwa objek sengketa dalam putusan MA tersebut murni berada dalam ranah hukum administrasi negara (TUN), bukan hukum pemilu ataupun hukum tata negara yang mengatur keabsahan hasil pemilihan presiden.

“Putusan MA tersebut harus ditempatkan secara proporsional sesuai objek perkara yang diperiksa. Sengketa yang diputus adalah sengketa tata usaha negara mengenai keabsahan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan, bukan sengketa mengenai keabsahan hasil Pemilihan Presiden dan bukan pula perkara pemberhentian Wakil Presiden,” tegas Freddy dalam keterangannya yang diterima Suara.com, Jumat (30/10/2026).

Freddy menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak memiliki instrumen hukum yang serta-merta dapat menganulir legitimasi penetapan maupun pelantikan Wakil Presiden.

Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik. [Ist]
Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (Projo), Freddy Alex Damanik. [Ist]

Menurutnya, publik dan para pihak tidak boleh mencampuradukkan berbagai ranah hukum yang memiliki mekanisme penyelesaian berbeda.

“Jangan mencampuradukkan ranah hukum administrasi negara dengan hukum pemilu dan hukum tata negara. Ketiganya memiliki objek, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian yang berbeda,” ujarnya.

Mengenai keabsahan pendaftaran, Freddy menjelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalankan tugas verifikasi seluruh berkas pencalonan presiden dan wakil presiden sesuai ketentuan perundang-undangan pada saat tahapan pemilu berlangsung.

Pembatalan dokumen administratif di kemudian hari, menurutnya, tidak bisa dipakai untuk membatalkan mandat rakyat secara sepihak.

baca juga

“Kepastian hukum merupakan fondasi negara demokrasi. Mandat rakyat yang telah diwujudkan melalui pemilihan umum tidak bisa dibatalkan hanya dengan menarik kesimpulan sepihak dari putusan yang objek sengketanya berbeda,” katanya.

Terkait desakan pemberhentian atau pengunduran diri, Freddy mengingatkan bahwa tata cara dan alasan pemberhentian presiden maupun wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Prosedurnya melibatkan tahapan konstitusional yang mengikutsertakan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.

“Putusan PTUN atau MA mengenai sengketa administrasi pendidikan bukan instrumen untuk melompati mekanisme konstitusional tersebut. Jika ada pihak yang berpendapat bahwa terdapat persoalan mengenai pemenuhan syarat jabatan, maka harus dibuktikan dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang memang disediakan konstitusi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam gugatan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap surat keterangan (Suket) penyetaraan Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya dalam Pilpres 2024 tidak sah.

Amar putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10). Putusan itu dikonfirmasi pakar hukum tata negara Denny Indrayana melalui akun X-nya pada Jumat (30/10/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

MA Nyatakan Suket SMA Gibran Tidak Sah, Andreas PDIP: Memang Tak Punya Ijazah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Gibran Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilpres, Denny Indrayana Gerilya Dekati Parpol Senayan

Gibran Dinyatakan Tak Penuhi Syarat Pilpres, Denny Indrayana Gerilya Dekati Parpol Senayan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:47 WIB

Denny Indrayana Ungkap 3 Alasan Cabut Gugatan Suket Gibran

Denny Indrayana Ungkap 3 Alasan Cabut Gugatan Suket Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:37 WIB

Tim Kuasa Hukum Tunjukkan Scan Ijazah Asli Gibran dari SD hingga S1

Tim Kuasa Hukum Tunjukkan Scan Ijazah Asli Gibran dari SD hingga S1

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:15 WIB

Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah

Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Sudah Siap Buka-bukaan

Gibran Sayangkan Denny Indrayana Cabut Gugatan: Kami Sudah Siap Buka-bukaan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 15:07 WIB

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

Cabut Gugatan di PTUN, Denny Indrayana Siapkan 3 Skenario Langkah Hukum Soal Gibran

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 12:11 WIB

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

Digugat di PTUN, Kuasa Hukum Beberkan Rute Pendidikan Wapres Gibran dari O Level hingga S1

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 06:33 WIB

Bahas Opsi Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Jalin Komunikasi Dengan Petinggi PDIP

Bahas Opsi Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Jalin Komunikasi Dengan Petinggi PDIP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Sebut Persidangan Akal-akalan

Denny Indrayana Walk Out dari Sidang Gugatan Ijazah Gibran, Sebut Persidangan Akal-akalan

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:09 WIB

Terkini

Diduga Main HP saat Nyetir, Ketua PP Siak Diperiksa usai Kecelakaan Maut di Perawang

Diduga Main HP saat Nyetir, Ketua PP Siak Diperiksa usai Kecelakaan Maut di Perawang

Riau | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Susu Bubuk Ada Bintik Hitam, Apakah Berbahaya? Ini Penjelasan Pakar Teknologi Pangan

Susu Bubuk Ada Bintik Hitam, Apakah Berbahaya? Ini Penjelasan Pakar Teknologi Pangan

Health | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:23 WIB

Geledah dan Segel Kantor PT IPPS Jakarta, Kejagung Sita HP Berisi Chat Korupsi Rp2 Triliun!

Geledah dan Segel Kantor PT IPPS Jakarta, Kejagung Sita HP Berisi Chat Korupsi Rp2 Triliun!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:21 WIB

5 HP Android dengan Kamera Bagus untuk Kamu yang Mau Mulai Ngonten

5 HP Android dengan Kamera Bagus untuk Kamu yang Mau Mulai Ngonten

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:20 WIB

Desain Final Stadion Kendal Tornado FC Dirilis, Pembangunan Dimulai Tahun Depan

Desain Final Stadion Kendal Tornado FC Dirilis, Pembangunan Dimulai Tahun Depan

Jawa Tengah | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:19 WIB

Jelajah Rasa Sambil Menikmati Pemandangan Jakarta di Langit Nusantara

Jelajah Rasa Sambil Menikmati Pemandangan Jakarta di Langit Nusantara

Foto | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:16 WIB

Acara Anti-Hoaks Berujung Bumerang, Raffi Ahmad Dituding Lakukan Pencitraan Lewat Massa Settingan

Acara Anti-Hoaks Berujung Bumerang, Raffi Ahmad Dituding Lakukan Pencitraan Lewat Massa Settingan

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:14 WIB

Duduk Perkara Empat Siswi SMA di Muba Diminta Lepas Seragam oleh Wakil Kepala Sekolah

Duduk Perkara Empat Siswi SMA di Muba Diminta Lepas Seragam oleh Wakil Kepala Sekolah

Sumsel | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Jangan Takut Meniru! CEO BlokBojonegoro Ungkap Strategi Media Lokal untuk Berkembang

Jangan Takut Meniru! CEO BlokBojonegoro Ungkap Strategi Media Lokal untuk Berkembang

Video | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 20:00 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Pemprov DKI Resmikan Pusat Onkologi

Perkuat Layanan Kanker, Pemprov DKI Resmikan Pusat Onkologi

Foto | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 19:57 WIB

×