Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.090

Mau Nikmati "Surga" Pajak di IKN, Cermati Syarat dan Ketentuannya

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 05 Desember 2024 | 12:19 WIB
Mau Nikmati "Surga" Pajak di IKN, Cermati Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi pajak di IKN. [Shutterstock]

Suara.com - Ibu Kota Nusantara (IKN) menawarkan berbagai insentif menarik, termasuk fasilitas pajak yang menggiurkan bagi para investor.

Namun, sebelum tergiur dengan janji "surga" pajak, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah juga dipandang perlu untuk melaksanakan pengawasan dan mengantisipasi atas potensi penyalahgunaan Fasilitas perpajakan di IKN sejak awal.

Pengawasan yang ketat dari Pemerintah dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik merupakan aspek yang penting yang patut diimplementasikan.

Pada sisi lain, Wajib Pajak perlu memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku serta berbagai tantangannya terkait Fasilitas perpajakan di IKN.

Fasilitas ini dapat menjadi peluang bagi pengusaha dan investor, baik nasional maupun asing, untuk menghemat biaya sekaligus mendukung pembangunan di IKN.

Tax Partner RSM Indonesia, Sundfitris LM Sitompul menjelaskan bahwa Fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) di Ibu Kota Negara meliputi fasilitas perpajakan di IKN dan fasilitas perpajakan di Daerah Mitra.

Fasilitas PPN tidak dipungut (Penyerahan BKP strategis/ Impor BKP strategis) ini berlaku hingga Masa Pajak Desember 2035. Fasilitas perpajakan ini dirancang untuk mendukung sektor-sektor usaha tertentu di IKN, seperti konstruksi, otomotif, industri, pengelolaan sampah, dan lainnya.

“Dalam hal syarat dan ketentuan, beberapa hal teknis penting yang perlu diperhatikan wajib pajak di antaranya meliputi standar pelayanan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), format SKTD, hingga ketentuan penting terkait dengan SKTD,” tutur Sundfitris dikutip Kamis (5/12/2024).

Lebih lanjut, Sundfitris menjelaskan bahwa mengetahui aturan fasilitas perpajakan di IKN sangat penting agar wajib pajak terhindar dari risiko administratif.

Terkait fasilitas perpajakan di IKN ini, terdapat beberapa tantangan yang perlu diperhatikan oleh investor.

Pertama, pemahaman atas aturan main. Pemahaman atas aturan dan prosedur untuk mendapatkan fasilitas perpajakan di IKN menuntut wajib pajak untuk selalu proaktif dalam mengikuti perkembangan regulasi agar proses dan persyaratan mendapatkan fasilitas tersebut dimengerti dan disampaikan dengan lengkap termasuk juga eksekusi atau pelaksanaannya.

Kedua, persyaratan yang ketat juga mengharuskan perusahaan untuk melakukan perencanaan yang matang sejak awal.

“Kegagalan memenuhi persyaratan atau defiasi dalam pemenuhan persyaratan dapat berdampak pada adanya tambahan biaya yang tidak dianggarkan sebelumnya karena harus membayar kembali fasilitas perpajakan dan/atau fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak pajak terkait impor yang sebelumnya diperoleh ditambah sanksi administrasi perpajakan yang dapat mempengaruhi keberlangsungan proyek dan investasi yang dijalankan,” jelas Sundfitris.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Akan Beri Insentif PPnBM untuk Industri Otomotif, Diumumkan Pekan Depan

Pemerintah Akan Beri Insentif PPnBM untuk Industri Otomotif, Diumumkan Pekan Depan

Otomotif | Kamis, 05 Desember 2024 | 07:18 WIB

Sah! Pemerintah Bakal Umumkan Rincian Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan

Sah! Pemerintah Bakal Umumkan Rincian Kenaikan PPN 12 Persen Pekan Depan

Bisnis | Rabu, 04 Desember 2024 | 11:53 WIB

Tuntut Prabowo Copot Jabatannya Usai Hina Tukang Es Teh, Publik Ogah Uang Pajak Dipakai Fasilitasi Gus Miftah: Memalukan

Tuntut Prabowo Copot Jabatannya Usai Hina Tukang Es Teh, Publik Ogah Uang Pajak Dipakai Fasilitasi Gus Miftah: Memalukan

Tekno | Rabu, 04 Desember 2024 | 08:21 WIB

Terkini

Kenapa Harga E-Katalog Lebih Mahal? Begini Penjelasan LKPP

Kenapa Harga E-Katalog Lebih Mahal? Begini Penjelasan LKPP

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 10:36 WIB

SeaBank Cetak Laba Bersih Rp 678,4 Miliar di 2025, Meroket 79%

SeaBank Cetak Laba Bersih Rp 678,4 Miliar di 2025, Meroket 79%

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 10:23 WIB

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.999

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.999

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 10:16 WIB

IHSG Gaspol, Melejit 2% di Awal Perdagangan Rabu

IHSG Gaspol, Melejit 2% di Awal Perdagangan Rabu

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 09:16 WIB

FTSE Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market', Ini Dampaknya

FTSE Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market', Ini Dampaknya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:44 WIB

Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik

Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:27 WIB

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Bentuk SEAFA Bersama Petronas dan BFI

Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Bentuk SEAFA Bersama Petronas dan BFI

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:22 WIB

Target Besar Tambang RI, Smelter Pakai 100% Energi Terbarukan

Target Besar Tambang RI, Smelter Pakai 100% Energi Terbarukan

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:20 WIB

Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar

Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 08:16 WIB