PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Putar Otak Buat Insentif

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 09 Desember 2024 | 17:38 WIB
PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Pemerintah Putar Otak Buat Insentif
Pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta, Kamis (28/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah telah resmi memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang mewah. Kebijakan ini dipastikan akan berdampak pada kenaikan harga berbagai barang dan jasa.

Pemerintah pun berjanji akan menyiapkan berbagai insentif untuk meredam dampak negatif dari kenaikan PPN tersebut.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, pemerintah tengah melakukan finalisasi insentif fiskal untuk tahun 2025 sebagai kompensasi dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Insentif yang dimaksud mencakup Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik dan PPN DTP untuk sektor properti.

"Sedang dikaji untuk menyeimbangkan dampak PPN 12 persen, kita kan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP," kata Susiwijono dikutip Antara, Senin (9/12/2024).

Saat ini pemerintah tengah mengkaji mengenai analisis dampak insentif tersebut terhadap sektor-sektor perekonomian secara keseluruhan. Pematangan ini dilakukan agar pemerintah tidak salah ambil langkah saat penerapan PPN 12 persen tahun depan.

"Iya kan harus dihitung semua sektor, dampaknya berapa, sektor yang dapat selama inikan properti otomotif yang sudah ada skemanya. jadi lebih mudah kalau menggulirkan, dan dampaknya sudah jelas sejak pandemi kan dapat itu," jelasnya.

Selain itu, Susiwijono memastikan bahwa pemberian insentif fiskal nantinya tidak akan bertentangan dengan kebijakan tarif PPN 12 persen menjadi atas barang mewah pada tahun depan.

Menurutnya, pemberian insentif ini khusus dilakukan pada sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat, serta telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.

baca juga

Meskipun demikian, dirinya belum dapat memberikan informasi detail terkait kapan teknis aturan tersebut bakal diterbitkan. Nantinya, Kementerian Keuangan menjadi kementerian yang berwenang mengeluarkan aturan itu dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Adapun Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

"Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah," kata Prabowo.

Presiden Prabowo juga menambahkan bahwa sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak, sebagai bentuk upaya membantu masyarakat, terutama kalangan bawah.

"Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujarnya pula.

Ketentuan PPN 12 persen itu diperintahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PPN 12 Persen dan Tax Amnesty: Prabowo Warisi Kebijakan Jokowi Pro-Orang Kaya

PPN 12 Persen dan Tax Amnesty: Prabowo Warisi Kebijakan Jokowi Pro-Orang Kaya

Liks | Senin, 09 Desember 2024 | 17:36 WIB

Pajak Melejit, UMKM Melilit

Pajak Melejit, UMKM Melilit

Your Say | Senin, 09 Desember 2024 | 10:52 WIB

Belajar dari Rasulullah, Ustaz Felix Siauw Kritik BLT: Seolah-olah Uang Bisa Menyelesaikan Masalah

Belajar dari Rasulullah, Ustaz Felix Siauw Kritik BLT: Seolah-olah Uang Bisa Menyelesaikan Masalah

Entertainment | Sabtu, 07 Desember 2024 | 19:40 WIB

Terkini

Karena Aku Perempuan: Empat Wajah Cinta yang Tak Pernah Sederhana

Karena Aku Perempuan: Empat Wajah Cinta yang Tak Pernah Sederhana

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 11:00 WIB

Dipercaya Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Wejangan dari Jay Idzes

Dipercaya Jadi Kapten Timnas Indonesia, Kevin Diks Dapat Wejangan dari Jay Idzes

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 10:59 WIB

Pemerintah Kucurkan Insentif Pajak hingga Kredit ke Industri Furnitur

Pemerintah Kucurkan Insentif Pajak hingga Kredit ke Industri Furnitur

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:55 WIB

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

Menuai Sorotan Publik, Komnas Perempuan Minta Prosedur Bebas Bersyarat Bechi Dibuka Transparan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:51 WIB

3 Rekomendasi Jam Tangan Casio untuk Tangan Kecil, Desain Klasik hingga Vintage

3 Rekomendasi Jam Tangan Casio untuk Tangan Kecil, Desain Klasik hingga Vintage

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 10:42 WIB

DPRD DKI Dorong Subsidi Pangan Jadi Saldo Digital ala New York, Warga Bebas Pilih Bahan Pangan!

DPRD DKI Dorong Subsidi Pangan Jadi Saldo Digital ala New York, Warga Bebas Pilih Bahan Pangan!

News | Jum'at, 25 September 2026 | 10:42 WIB

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Prediksi Skor, Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 25 September 2026 | 10:41 WIB

Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai

Tiga Hari Ditelan Ombak, Jasad Pelajar Asal Lampung Barat Ditemukan Terdampar di Pantai

Lampung | Jum'at, 25 September 2026 | 10:35 WIB

Emiten HGII Bidik Kapasitas Energi Terbarukan 100 MW pada 2031

Emiten HGII Bidik Kapasitas Energi Terbarukan 100 MW pada 2031

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 10:30 WIB

Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik

Jokowi Tetap Yakin PSI Tembus Senayan 2029 Meski Ambang Batas Bisa Naik

Surakarta | Jum'at, 25 September 2026 | 10:30 WIB

×