Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Mengenal Bank Emas yang Bakal Diupayakan di BRI dan Kelebihannya

M Nurhadi | Suara.com

Selasa, 10 Desember 2024 | 17:27 WIB
Mengenal Bank Emas yang Bakal Diupayakan di BRI dan Kelebihannya
Pelayanan BRI selalu memberikan terbaik untuk nasabah (Dok. BRI)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengusulkan pembentukan bank emas di Indonesia yang bakal dikembangkan melalui BRI dan BSI.

Pengertian bank emas (bullion bank) yakni lembaga yang menyediakan transaksi perbankan namun dengan instrumen logam mulia atau bullion bank. Bank emas yang bakal diupayakan di BRI ini memiliki sejumlah kelebihan. Salah satunya adalah penggunaan instrumen emas yang relatif lebih stabil dari inflasi.

Menanggapi isu yang digulirkan Airlangga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk Dewan Emas Nasional untuk pengembangan usaha bullion bank. Hal ini seiring dengan rencana program pemerintah dalam menuju Indonesia Emas 2045.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Ahmad Nasrullah mengatakan pembentukan Dewan Emas Nasional demi menciptakan ekosistem ideal pada pengelola bank emas di Indonesia.

"Di negara lain pun sama, ada Dewan Emas Nasional ini, nanti tugasnya ini, kira-kira, untuk regulasi, untuk pengawasan secara keseluruhannya, jadi perlukan dari aspek keperluannya," ungkao Ahmad dalam konferensi pers Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion secara virtual, Senin (9/12/2024).

Sebelum sampai pada wacana pembentukan bank emas, investasi emas sebenarnya sudah bisa dilakukan di BRI melalui BRImo.

BRI terus berinovasi dalam memberikan kemudahan kepada nasabahnya. Salah satunya adalah dengan menghadirkan fitur pembayaran pembelian emas batangan Antam di aplikasi BRImo.

Fitur ini memungkinkan nasabah BRI untuk membeli emas batangan Antam dengan mudah dan praktis hanya melalui smartphone. Nasabah hanya perlu membuka aplikasi BRImo, memilih menu "Pembayaran", lalu pilih "Pembayaran BRIVA".

Selanjutnya, masukkan nomor virtual account (VA) yang telah dikirimkan oleh Logam Mulia, dan jumlah pembayaran yang diinginkan. Setelah itu, konfirmasi pembayaran dan selesai.

Pembayaran pembelian emas batangan Antam melalui BRImo dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja. Nasabah tidak perlu datang ke kantor cabang BRI atau Butik Emas Logam Mulia. Selain itu, proses pembayaran juga lebih cepat dan aman.

BRI terus berupaya untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada nasabah dalam bertransaksi. Fitur pembayaran pembelian emas batangan Antam di BRImo merupakan salah satu wujud komitmen BRI.

Fitur ini juga mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan minat masyarakat untuk berinvestasi emas. Emas merupakan salah satu instrumen investasi yang aman dan menguntungkan, terutama di masa yang penuh ketidakpastian.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara dan Syarat Mengajukan QRIS BRI UMi Tanpa Biaya MDR

Cara dan Syarat Mengajukan QRIS BRI UMi Tanpa Biaya MDR

Bri | Selasa, 10 Desember 2024 | 17:09 WIB

Panduan Lengkap Bayar BPJS Kesehatan via BRImo, Antisipasi Telat Iuran

Panduan Lengkap Bayar BPJS Kesehatan via BRImo, Antisipasi Telat Iuran

Bri | Selasa, 10 Desember 2024 | 17:04 WIB

Kemudahan Transaksi Luar Negeri dengan 12 Mata Uang Asing dalam 1 Kartu Debit BRI

Kemudahan Transaksi Luar Negeri dengan 12 Mata Uang Asing dalam 1 Kartu Debit BRI

Bri | Selasa, 10 Desember 2024 | 16:44 WIB

BSI Siap Ajukan Izin Jadi Bank Emas

BSI Siap Ajukan Izin Jadi Bank Emas

Bisnis | Selasa, 10 Desember 2024 | 17:03 WIB

Pemain ke-12 Persib yang Meninggal di Solo Sudah Dimakamkan di Bandung

Pemain ke-12 Persib yang Meninggal di Solo Sudah Dimakamkan di Bandung

Bola | Selasa, 10 Desember 2024 | 16:00 WIB

Tingkatkan Omzet Bisnis Anda dengan Dukungan QRIS UMi BRI 0 Persen!

Tingkatkan Omzet Bisnis Anda dengan Dukungan QRIS UMi BRI 0 Persen!

Bri | Selasa, 10 Desember 2024 | 15:06 WIB

Terkini

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 21:19 WIB

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Asosiasi Bisnis RI - Filipina Resmi Terbentuk, Fokus Atasi Hambatan Dagang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:33 WIB

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Apa itu Bond Stabilization Fund yang Mau Dikerahkan untuk Stabilkan Rupiah?

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 17:01 WIB

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Kisah Bambang Jadi Agen BRILink Nomor 1 di Klaten, Dari Ngontrak hingga Antarkan Anak ke Jepang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:30 WIB

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Dikuras untuk Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Indonesia Capai Titik Terendah Sejak 2024

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 16:24 WIB

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Langgar Aturan Penagihan, Indosaku Didenda OJK Rp875 Juta

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:45 WIB

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Sebut Beda Karakteristik, IMA Ragukan Skema Migas Diterapkan di Sektor Tambang

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:33 WIB

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Dampingi Presiden Prabowo di KTT ASEAN, Bahlil Fokus Bahas Diversifikasi Energi

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:03 WIB

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Dukung Ekonomi Rakyat, Pegadaian Hadirkan Solusi Keuangan Inklusif di Timor Leste

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:55 WIB

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Harga Pangan Hari Ini Naik? Cabai Rawit Tembus Rp65 Ribu per Kg, Telur Ayam Rp31 Ribu

Bisnis | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:47 WIB