Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.855.000
Beli Rp2.725.000
IHSG 7.195,229
LQ45 726,150
Srikehati 345,455
JII 489,856
USD/IDR 17.090

Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 15 November 2024 | 15:05 WIB
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Ilustrasi penggunaan pupuk subsidi. (Dok: Kementan)

Suara.com - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Nasional, Hilmi Rahman menilai kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi yang langsung ke petani merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, selama ini distribusi pupuk subsidi menjadi rumit karena harus melewati birokrasi yang panjang.

Hilmi menjelaskan bahwa industri pupuk di Indonesia diatur oleh banyak regulasi yang kompleks, dengan 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta 6 peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) yang mengatur sektor ini. Penyederhanaan aturan dan pengalihan penyaluran langsung ke petani dianggap sebagai solusi efektif untuk mempercepat akses pupuk yang tepat sasaran.

"Saya kira ini merupakan kebijakan yang tepat. Karena selama ini penyaluran pupuk bersubsidi harus melewati birokrasi yang panjang dan rumit. Sehingga, ini dapat mempermudah dan mempercepat penyaluran pupuk tepat sasaran," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/11/2024) sore.

Hilmi menyatakan, selain mempercepat capaian program swasembada pangan, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan petani 

Ia berharap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran pupuk subsidi dapat segera diterbitkan. Sebab, kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan produksi pangan nasional.

"Kebijakan ini semakin menunjukkan komitmen Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan petani kita. Oleh karena itu, saya berharap Presiden Prabowo segera menerbitkan Perpres tentang penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, karena ini sangat dinantikan oleh para petani," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk subsidi. Menurutnya, hal ini menjadi bagian upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani serta mengurangi mata rantai yang menghambat distribusi pupuk subsidi.

Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar ini menegaskan bahwa penyederhanaan alur distribusi pupuk bersubsidi tersebut merupakan langkah konkret Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan janjinya kepada para petani.

"Ini bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam masa kampanye kemarin, bahwa kami ingin mensejahterakan rakyat dalam sektor ketahanan pangan, salah satunya dengan memberikan pupuk bersubsidi langsung ke petani, kami ingin memutus mata rantai yang menghambat distribusi pupuk bersubsidi," Wamentan Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/11/2024) lalu.

Dalam sistem baru, penyaluran pupuk tidak lagi memerlukan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah, melainkan cukup dengan SK dari Kementerian Pertanian. Dengan demikian, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai penyalur dapat langsung mendistribusikan pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuaca Ekstrem, Mentan Terobos Banjir dan Longsor Setelah Pantau Langsung Kondisi Pertanian pada Musim Hujan di Sulawesi

Cuaca Ekstrem, Mentan Terobos Banjir dan Longsor Setelah Pantau Langsung Kondisi Pertanian pada Musim Hujan di Sulawesi

Bisnis | Minggu, 22 Desember 2024 | 17:19 WIB

Konsolidasi Brigade Pangan: Langkah Strategis Percepatan Swasembada Pangan dan Regenerasi Petani Milenial

Konsolidasi Brigade Pangan: Langkah Strategis Percepatan Swasembada Pangan dan Regenerasi Petani Milenial

Bisnis | Selasa, 17 Desember 2024 | 11:24 WIB

Kementerian Pertanian Perkuat Sinergi dengan TNI AD Wujudkan Swasembada Pangan

Kementerian Pertanian Perkuat Sinergi dengan TNI AD Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Kamis, 12 Desember 2024 | 13:55 WIB

Dalam Upaya Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, TNI AD Menyatakan Siap Dukung Kementan

Dalam Upaya Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, TNI AD Menyatakan Siap Dukung Kementan

Bisnis | Kamis, 12 Desember 2024 | 13:45 WIB

Segera Diajukan Ke Presiden, Wamentan Sudaryono Pastikan Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final

Segera Diajukan Ke Presiden, Wamentan Sudaryono Pastikan Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 21:27 WIB

Kementan Gerak Cepat, Stok dan Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipastikan Aman

Kementan Gerak Cepat, Stok dan Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipastikan Aman

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 21:22 WIB

Terkini

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM, MiniesQ Sukses Tembus Pasar Ritel Modern

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 21:11 WIB

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Lotte Chemical Indonesia Prioritaskan Pasokan Domestik di Tengah Krisis Rantai Pasok Global

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:47 WIB

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Purbaya Klaim MBG Bantu Dorong Ekonomi RI 1 Persen karena Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:18 WIB

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

FTSE Pertahankan Status Indonesia, Reformasi Pasar Modal Diakui Dunia

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 20:05 WIB

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Purbaya Siapkan Lowongan Kerja Bea Cukai untuk 300 Lulusan SMA, Diumumkan Mei 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:27 WIB

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Gelar 206 Proyek di Bali, Kementerian PU Kucurkan Rp1,2 Triliun pada 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 19:05 WIB

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Ketergantungan Impor LPG RI Makin Dalam, Tembus 83,97% di 2026

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:58 WIB

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:57 WIB

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

OJK Yakin Pasar Modal RI Kembali Dibanjiri Investor Setelah Status FTSE

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:51 WIB

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Kemendag Rilis 2 Aturan Baru, Perizinan Ekspor Kini Nggak Berbelit-belit

Bisnis | Rabu, 08 April 2026 | 18:17 WIB