Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.778.000
Beli Rp2.653.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Jum'at, 15 November 2024 | 15:05 WIB
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Ilustrasi penggunaan pupuk subsidi. (Dok: Kementan)

Suara.com - Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Nasional, Hilmi Rahman menilai kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi yang langsung ke petani merupakan langkah yang tepat. Menurutnya, selama ini distribusi pupuk subsidi menjadi rumit karena harus melewati birokrasi yang panjang.

Hilmi menjelaskan bahwa industri pupuk di Indonesia diatur oleh banyak regulasi yang kompleks, dengan 41 undang-undang, 23 peraturan pemerintah, serta 6 peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) yang mengatur sektor ini. Penyederhanaan aturan dan pengalihan penyaluran langsung ke petani dianggap sebagai solusi efektif untuk mempercepat akses pupuk yang tepat sasaran.

"Saya kira ini merupakan kebijakan yang tepat. Karena selama ini penyaluran pupuk bersubsidi harus melewati birokrasi yang panjang dan rumit. Sehingga, ini dapat mempermudah dan mempercepat penyaluran pupuk tepat sasaran," katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/11/2024) sore.

Hilmi menyatakan, selain mempercepat capaian program swasembada pangan, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan petani 

Ia berharap Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penyaluran pupuk subsidi dapat segera diterbitkan. Sebab, kebijakan ini akan berdampak langsung terhadap peningkatan produksi pangan nasional.

"Kebijakan ini semakin menunjukkan komitmen Presiden Prabowo terhadap kesejahteraan petani kita. Oleh karena itu, saya berharap Presiden Prabowo segera menerbitkan Perpres tentang penyaluran pupuk bersubsidi tersebut, karena ini sangat dinantikan oleh para petani," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengungkapkan bahwa pemerintah berencana memangkas 145 regulasi terkait penyaluran pupuk subsidi. Menurutnya, hal ini menjadi bagian upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani serta mengurangi mata rantai yang menghambat distribusi pupuk subsidi.

Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar ini menegaskan bahwa penyederhanaan alur distribusi pupuk bersubsidi tersebut merupakan langkah konkret Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan janjinya kepada para petani.

"Ini bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam masa kampanye kemarin, bahwa kami ingin mensejahterakan rakyat dalam sektor ketahanan pangan, salah satunya dengan memberikan pupuk bersubsidi langsung ke petani, kami ingin memutus mata rantai yang menghambat distribusi pupuk bersubsidi," Wamentan Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/11/2024) lalu.

Dalam sistem baru, penyaluran pupuk tidak lagi memerlukan Surat Keputusan (SK) dari kepala daerah, melainkan cukup dengan SK dari Kementerian Pertanian. Dengan demikian, PT Pupuk Indonesia (Persero) sebagai penyalur dapat langsung mendistribusikan pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cuaca Ekstrem, Mentan Terobos Banjir dan Longsor Setelah Pantau Langsung Kondisi Pertanian pada Musim Hujan di Sulawesi

Cuaca Ekstrem, Mentan Terobos Banjir dan Longsor Setelah Pantau Langsung Kondisi Pertanian pada Musim Hujan di Sulawesi

Bisnis | Minggu, 22 Desember 2024 | 17:19 WIB

Konsolidasi Brigade Pangan: Langkah Strategis Percepatan Swasembada Pangan dan Regenerasi Petani Milenial

Konsolidasi Brigade Pangan: Langkah Strategis Percepatan Swasembada Pangan dan Regenerasi Petani Milenial

Bisnis | Selasa, 17 Desember 2024 | 11:24 WIB

Kementerian Pertanian Perkuat Sinergi dengan TNI AD Wujudkan Swasembada Pangan

Kementerian Pertanian Perkuat Sinergi dengan TNI AD Wujudkan Swasembada Pangan

Bisnis | Kamis, 12 Desember 2024 | 13:55 WIB

Dalam Upaya Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, TNI AD Menyatakan Siap Dukung Kementan

Dalam Upaya Wujudkan Swasembada Pangan Nasional, TNI AD Menyatakan Siap Dukung Kementan

Bisnis | Kamis, 12 Desember 2024 | 13:45 WIB

Segera Diajukan Ke Presiden, Wamentan Sudaryono Pastikan Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final

Segera Diajukan Ke Presiden, Wamentan Sudaryono Pastikan Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi Masuk Tahap Final

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 21:27 WIB

Kementan Gerak Cepat, Stok dan Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipastikan Aman

Kementan Gerak Cepat, Stok dan Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipastikan Aman

Bisnis | Rabu, 11 Desember 2024 | 21:22 WIB

Terkini

IHSG Ambles 8,35% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 1.190 Triliun

IHSG Ambles 8,35% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut Rp 1.190 Triliun

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:11 WIB

Tak Hanya Kelola Dana Pensiun, Asabri Kini Garap UMKM hingga Ekonomi Hijau

Tak Hanya Kelola Dana Pensiun, Asabri Kini Garap UMKM hingga Ekonomi Hijau

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:03 WIB

AS dan Iran Dikabarkan Sepakat Perjanjian Damai, Selat Hormuz Segera Dibuka!

AS dan Iran Dikabarkan Sepakat Perjanjian Damai, Selat Hormuz Segera Dibuka!

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:00 WIB

Kok Bisa Listrik di Sumatra Mati Secara Serentak

Kok Bisa Listrik di Sumatra Mati Secara Serentak

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:32 WIB

Purbaya Janji Bakal Awasi Badan Ekspor PT DSI, Ancam Pecat Jika Pegawai Mendadak Kaya

Purbaya Janji Bakal Awasi Badan Ekspor PT DSI, Ancam Pecat Jika Pegawai Mendadak Kaya

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 09:00 WIB

Purbaya Akui Badan Ekspor DSI Dibentuk Gegara Banyak Kebocoran di Bea Cukai

Purbaya Akui Badan Ekspor DSI Dibentuk Gegara Banyak Kebocoran di Bea Cukai

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:30 WIB

Berat Badan Purbaya Turun 10 Kg usai 8 Bulan Jabat Menkeu

Berat Badan Purbaya Turun 10 Kg usai 8 Bulan Jabat Menkeu

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 08:00 WIB

Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Pemula Wajib Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Pemula Wajib Cek Sebelum Investasi

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 07:45 WIB

Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut

Misbakhun: APBN Mustahil Bangkrut

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:57 WIB

Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat

Ini Strategi BTN Salurkan Kredit Perumahan Bagi Masyarakat

Bisnis | Sabtu, 23 Mei 2026 | 22:16 WIB