Daftar Barang atau Jasa Kena Pajak 12 Persen dan Bebas PPN

M Nurhadi

Senin, 16 Desember 2024 | 14:09 WIB
Daftar Barang atau Jasa Kena Pajak 12 Persen dan Bebas PPN
Ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11 persen menjadi 12 persen, efektif mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani, serta menteri lainnya dalam Kabinet Merah Putih pada Senin, 16 Desember 2024

Pemerintah juga menegaskan bahwa pajak ini akan dikenakan pada berbagai jenis barang, terutama barang-barang premium atau yang tergolong mewah.

Namun, Airlangga menambahkan bahwa tarif PPN sebesar 12 persen tidak akan berlaku untuk barang-barang yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Untuk bahan pokok penting, pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN.

Beberapa contoh bahan pokok yang akan tetap bebas PPN meliputi beras, daging, ikan, telur, sayuran, susu, gula konsumsi, serta layanan pendidikan, kesehatan, transportasi umum, tenaga kerja, serta jasa keuangan dan asuransi. Selain itu, vaksin polio dan pemakaian air juga termasuk dalam kategori bebas PPN.

"Untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, tarif PPN-nya akan diberlakukan fasilitas 0 persen, sehingga seluruhnya akan bebas PPN. Ini adalah salah satu bentuk perhatian kami terhadap kebutuhan dasar," ujar Ailangga.

Berikut adalah daftar barang dan jasa yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen:

1. Beras premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)
4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)
5. Udang dan crustacea premium seperti king crab
6. Makanan elit lainnya
7. Layanan kesehatan medis premium
8. Biaya Pendidikan sekolah elit

9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA

baca juga

Kenaikan tarif PPN ini khususnya berlaku untuk produk dan jasa yang ditujukan bagi kalangan kelas atas, termasuk layanan tertentu di rumah sakit dan sekolah berstandar internasional yang memungut biaya tinggi.

Namun, guna memitigasi dampak dari kenaikan PPN ini, pemerintah juga akan meluncurkan serangkaian paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah juga akan meluncurkan beberapa paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok lebih rentan. Berikut adalah beberapa langkah yang diambil:

1. Stimulus untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Diskon PPN DTP : Penerapan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk bahan pokok seperti minyak goreng, tepung terigu, dan gula industri.
- Bantuan Pangan : Total 16 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan beras, masing-masing sebanyak 10 kg selama dua bulan.
- Diskon Listrik : Pengurangan biaya listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan dengan daya terpasang 450 VA selama dua bulan.

2. Dukungan untuk UMKM dan Industri
- Perpanjangan PPh Final : UMKM diberi perpanjangan masa berlaku PPh final 0,5 persen dari omzet hingga tahun 2025 melalui revisi peraturan pemerintah.
- Pembebasan PPh : UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta/tahun akan kembali dibebaskan dari PPh.
- Pembiayaan untuk Industri Padat Karya : Skema pembiayaan yang ditujukan untuk meningkatkan produktivitas melalui revitalisasi mesin.

3. Bantuan untuk Kelas Menengah
- Diskon PPN DTP untuk Properti : Pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar akan mendapatkan skema diskon PPN, dengan fasilitas 100 persen untuk dua sektor pertama dan 50 persen pada paruh kedua 2025.
- Diskon PPN DTP untuk Kendaraan : Diskon PPN untuk kendaraan bermotor listrik dan hybrid.
- Insentif PPh Pasal 21 : Insentif pajak bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta/bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

3 Jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang Kena Opsen, Apa Saja?

3 Jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang Kena Opsen, Apa Saja?

Bisnis | Senin, 16 Desember 2024 | 11:23 WIB

Warga DIY dan Jakarta Tenang! Bayar Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen

Warga DIY dan Jakarta Tenang! Bayar Pajak Kendaraan Tak Naik Meski Ada Opsen

Otomotif | Minggu, 15 Desember 2024 | 11:38 WIB

Hanif PKB Usul Barang Mewah Yang Jadi Objek Pajak PPN 12 Persen Perlu Diperluas: Biar Nambah Lagi Pendapatan Negara

Hanif PKB Usul Barang Mewah Yang Jadi Objek Pajak PPN 12 Persen Perlu Diperluas: Biar Nambah Lagi Pendapatan Negara

News | Sabtu, 14 Desember 2024 | 17:24 WIB

PPN 12 Persen Ramai Ditolak Masyarakat, Hanif PKB Tantang Pemerintah Cari Cara Lain Dongkrak Pendapatan Negara

PPN 12 Persen Ramai Ditolak Masyarakat, Hanif PKB Tantang Pemerintah Cari Cara Lain Dongkrak Pendapatan Negara

News | Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:31 WIB

Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh

Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh

Bisnis | Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:01 WIB

Bapenda Ajak Komunitas Otomotif Bahas Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor

Bapenda Ajak Komunitas Otomotif Bahas Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor

Bisnis | Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:16 WIB

Terkini

Seni Menghadapi Drama Teman Kantor yang Suka Ambil Hati Hal-Hal Sepele

Seni Menghadapi Drama Teman Kantor yang Suka Ambil Hati Hal-Hal Sepele

Your Say | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:35 WIB

4 Shio Paling Beruntung 3 Oktober 2026, Masa Sulit Berakhir dan Hoki Berdatangan

4 Shio Paling Beruntung 3 Oktober 2026, Masa Sulit Berakhir dan Hoki Berdatangan

Lifestyle | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:27 WIB

Ubah Sampah Jadi Berkah: Cerita Ketua RT di Petukangan Utara Sulap Botol Plastik Bekas Jadi Sapu

Ubah Sampah Jadi Berkah: Cerita Ketua RT di Petukangan Utara Sulap Botol Plastik Bekas Jadi Sapu

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:05 WIB

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

×