Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Bapenda Ajak Komunitas Otomotif Bahas Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor

Iwan Supriyatna | Suara.com

Sabtu, 14 Desember 2024 | 15:16 WIB
Bapenda Ajak Komunitas Otomotif Bahas Kebijakan Pajak Kendaraan Bermotor
Guna memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai peraturan terbaru pajak kendaraan bermotor(PKB), Bapenda Jakarta mengumpulkan komunitas otomotif.

Suara.com - Guna memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai peraturan terbaru pajak kendaraan bermotor(PKB), Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta mengumpulkan komunitas otomotif di Jakarta.

Mereka diberikan penjelasan langsung mengenai kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui kontribusi pajak yang lebih optimal.

Komunitas otomotif yang diundang, antara lain IMI DKI Jakarta, Harley Davidson Club Indonesia, Land Rover Club Indonesia, Motor Sport Club, dan yang lainnya. Selain menjadi ajang silaturahmi yang mempererat hubungan antara Bapenda DKI Jakarta dan komunitas otomotif.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan dalam pertemuan tersebut tidak hanya membahas kebijakan yang saat ini tengah berlaku seperti penghapusan sanksi administrasi dan pemberian insentif pajak, tetapi juga menjelaskan secara rinci kebijakan baru yang direncanakan untuk diterapkan pada tahun mendatang, yang diantaranya adalah mengenai kebijakan penghapusan bunga dan denda untuk Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Pertama, berlaku hingga 31 Desember 2024.

Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 yang berisi tentang Insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan bekas/seken) sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Selain itu lanjut Morris terdapat juga penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) yang diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

"Dengan menyampaikan informasi ini secara langsung kepada komunitas otomotif, acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak sekaligus memastikan bahwa informasi mengenai peraturan yang ada dapat dipahami secara jelas dan transparan," kata Morris dalam pernyataannya, ditulis Sabtu (14/12/2024).

Menurut Morris dengan peserta aktif bertanya terkait kebijakan yang dipaparkan. Bapenda DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya komunitas otomotif, terkait aturan pajak kendaraan bermotor.

Lebih jauh Morris menjelaskan dalam diskusi juga dijelaskan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif progresif ditetapkan sebagai berikut:

2% untuk kepemilikan pertama:
3% untuk kepemilikan kedua:
4% untuk kepemilikan ketiga
5% untuk kepemilikan keempat:
6% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya:

Tarif BBNKB Untuk Penyerahan Pertama dikenakan tarif sebesar 12,5%

"Para tamu undangan tampak antusias mengikuti acara ini. Diskusi berlangsung dinamis," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku 2025, Ini Gambaran Hitungan PKB di Jawa Timur

Otomotif | Jum'at, 13 Desember 2024 | 15:07 WIB

Mulai 2025, Ada Tambahan Biaya Pajak Kendaraan! Apa Itu Opsen PKB?

Mulai 2025, Ada Tambahan Biaya Pajak Kendaraan! Apa Itu Opsen PKB?

Lifestyle | Jum'at, 13 Desember 2024 | 14:32 WIB

Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Termasuk Sumatera Barat hingga Kalimantan Barat

Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Termasuk Sumatera Barat hingga Kalimantan Barat

News | Senin, 04 November 2024 | 11:54 WIB

Terkini

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 23:13 WIB

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

IHSG Bergejolak, Ini Alasan BBRI Jadi Rekomendasi Saham di Tengah Krisis

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:55 WIB

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Pemerintah Mau Bentuk satgas indonesia Financial Center, Urus KEK Sektor Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 19:05 WIB

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

YLKI Soroti Posisi Gerbong KRL Khusus Wanita, Dinilai Rawan Saat Kecelakaan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:34 WIB

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

64,5% UMKM Dikuasai Perempuan, Tapi Masih Terkendala Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

KCIC Sebut Okupansi Whoosh Naik Usai Kecelakaan KRL di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:29 WIB

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Insiden Kecelakaan KRL, Airlangga Ungkap Flyover Rp 4 Triliun Arahan Prabowo Dibiayai APBN

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 18:20 WIB

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Danantara Bakal Evaluasi Total PT KAI Usai Insiden Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Pemerintah Bebaskan Bea Impor LPG & Bahan Baku Plastik, Cegah Kenaikan Harga Makanan-Minuman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:16 WIB