Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:01 WIB
Tak Ada Pesta Akhir Tahun! Skema Pajak era Prabowo Bikin Gaduh
Ilustrasi. Rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerapkan sejumlah tarif pajak baru telah membuat gaduh kalangan masyarakat menjelang akhir tahun.

Suara.com - Rencana pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menerapkan sejumlah tarif pajak baru telah membuat gaduh kalangan masyarakat menjelang akhir tahun.

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen atas barang mewah hingga penerapan pajak opsen pada awal tahun 2025 telah memicu keresahan kantong masyarakat.

Di tengah suasana perayaan akhir tahun yang biasanya semarak, bayang-bayang beban pajak yang semakin berat justru menyelimuti.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan detail terkait pemberlakuan PPN 12 persen dan paket kebijakan ekonomi akan diumumkan Senin (16/12/2024) atau pekan depan.

Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi perhitungan kenaikan PPN tersebut. Pengumuman tersebut akan dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pukul 10.00 WIB.

"Jadi ini akan dimatangkan lagi, perhitungannya difinalisasi, akan diumumkan hari Senin jam 10, soal PPN dan paket kebijakan ekonomi," ujar Airlangga di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Meski demikian pemerintah memastikan bahwa bahan pokok akan dibebaskan dari pengenaan PPN 12 persen yang akan berlaku mulai awal tahun depan.

Tak hanya PPN 12 persen, pemerintah juga segera memberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), aturan tersebut mulai berlaku per 5 Januari 2025.

Baca Juga: Sempat Temui Prabowo di Istana, Gubernur Kalteng Terpilih Agustiar Sabran Dapat Pesan Khusus Ini

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Mengutip dari Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), opsen pajak daerah menggantikan mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota.

Terdapat tiga macam opsen pajak sesuai dengan UU HKPD, yakni PKB, BBNKB, serta mineral bukan logam dan batuan (MMLB).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI