Pengawasan Kripto Berpindah dari Bappebti ke OJK, Regulasi Pajak Disorot

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 20 Desember 2024 | 16:03 WIB
Pengawasan Kripto Berpindah dari Bappebti ke OJK, Regulasi Pajak Disorot
Ilustrasi [Pixabay/vjkombajn]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Rico juga menyampaikan bahwa sekitar 80 persen investor kripto berasal dari kelompok masyarakat berusia di bawah 25 tahun, sehingga perlindungan investor menjadi sangat penting melalui pendekatan dua sisi.

Pertama, perlu ada regulasi terkait promosi yang tidak menciptakan rasa takut ketinggalan (FOMO) dan penggunaan bahasa yang berlebihan. Kedua, edukasi bagi investor melalui panduan investasi atau kelas-kelas pembelajaran dari industri serta komunitas juga sangat diperlukan.

“Perlindungan terhadap investor terkait promosi dan aspek lainnya harus diperbaiki, dan edukasi melalui panduan investasi serta pelatihan perlu diberikan oleh para pelaku perdagangan kripto,” tutup Rico.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI