Sebelum muncul tarif baru seperti di atas, kita sudah mengenal tarif efektif PPN.
Tarif ini sejatinya adalah hasil perkalian tarif standar PPN 10% dengan persentase tertentu dari dasar pengenaan PPN.
Sebagai contoh, PPN yang dibayarkan oleh pengusaha jasa pengiriman paket. Ketentuan yang ada saat ini mengharuskan pengusaha jasa pengiriman paket menerapkan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 10% dari tagihan atau ongkos kirim.
Misalnya, ongkos kirim adalah Rp50,000,00 maka DPP-nya sebesar 10% x Rp50.000,00 = Rp5.000,00.
Dengan menerapkan tarif standar PPN sebesar 10% dari DPP, maka PPN-nya adalah sebesar 10% x Rp5.000,00 = Rp500,00. Dalam kasus ini, tarif efektif PPN adalah sebesar 1% yang berasal dari Rp500,00 dibagi Rp50.000,00. Jumlah sebesar Rp500,00 itulah yang disetorkan ke Kas Negara oleh pengusaha jasa pengiriman paket.
Ke depan, barang dan jasa tertentu akan langsung dikenakan tarif PPN di luar tarif standar. Pengusaha yang memungut PPN sebesar tarif tertentu diharuskan menyetorkan PPN ke Kas Negara dengan jumlah yang sama. Tidak perlu ada mekanisme pengkreditan pajak masukan.
Negara-negara yang menerapkan tarif tunggal termasuk Australia, Denmark, Korea, Arab Saudi, Qatar, Lebanon, Afrika Selatan, Kamerun, Kongo, dan Uni Emirat Arab, serta beberapa negara ASEAN: Singapura, Thailand, dan Filipina.
Sementara itu, negara-negara yang menerapkan multitarif PPN antara lain AS, Jerman, Prancis, India, Jepang, Turki, Austria, Argentina, Brazil, Belgia, termasuk negara ASEAN seperti Malaysia dan Vietnam.
Baca Juga: Beras Impor Bakal Kena PPN 12 Persen, Ini Perbandingan Harganya Beras Lokal