Apakah Kenaikan PPN 12 Persen Kurang Efektif Dongkrak Penerimaan Negara?

Mohammad Fadil Djailani

Senin, 23 Desember 2024 | 15:08 WIB
Apakah Kenaikan PPN 12 Persen Kurang Efektif Dongkrak Penerimaan Negara?
Pemerintah sendiri mengklaim kebijakan ini akan berpotensi menyerap penerimaan negara senilai Rp75 triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Suara.com - Kebijakan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada awal tahun 2025 kembali menjadi sorotan. Beberapa lembaga riset menilai bahwa langkah ini kurang efektif dalam meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.

Pemerintah sendiri mengklaim kebijakan ini akan berpotensi menyerap penerimaan negara senilai Rp75 triliun dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

"(Potensi penerimaan) Itu sekitar Rp75 triliun," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konfrensi persnya beberapa waktu lalu.

Menurutnya, pemerintah terus mendengarkan aspirasi masyarakat dalam merumuskan kebijakan PPN, terutama mengenai asas keadilan.

Dalam konteks itu, meski pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025, namun pemerintah juga melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

Insentif perpajakan yang diberikan Pemerintah untuk pembebasan PPN pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp265,5 triliun, dengan rincian untuk bahan makanan sebesar Rp77,1 triliun, insentif UMKM Rp61,2 triliun, transportasi Rp34,4 triliun, jasa pendidikan dan kesehatan Rp30,8 triliun, keuangan dan asuransi Rp27,9 triliun, otomotif dan properti Rp15,7 triliun, listrik dan air Rp14,1 triliun, kawasan bebas Rp1,6 triliun, serta insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial Rp700 miliar.

Sementara barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12 persen, yang mencakup bahan makanan premium (contoh: wagyu dan salmon), jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, serta listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

"Kami pastikan masyarakat miskin dan rentan kami lindungi. Masyarakat yang mampu yang membayar, tentu sesuai dengan undang-undang. Ini akan kami berikan prinsip keadilan," tutur Febrio.

Adapun untuk detil lebih lanjut mengenai barang dan jasa yang menjadi objek pajak PPN 12 persen maupun yang diberikan insentif akan dituangkan dalam peraturan yang diterbitkan belakangan, bisa berupa peraturan menteri maupun Peraturan Pemerintah.

baca juga

Febrio pun menyatakan pemerintah bakal terus memantau perkembangan dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke depannya. "APBN tahun depan kan belum mulai, tapi akan kami kelola," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PDIP Bantah Tudingan Waketum Gerindra: Inisiator Kenaikan PPN Itu Pemerintah Lewat Kementerian Keuangan

PDIP Bantah Tudingan Waketum Gerindra: Inisiator Kenaikan PPN Itu Pemerintah Lewat Kementerian Keuangan

News | Senin, 23 Desember 2024 | 15:01 WIB

PPN Indonesia Masih Tergolong Rendah Dibanding Negara Maju

PPN Indonesia Masih Tergolong Rendah Dibanding Negara Maju

Bisnis | Senin, 23 Desember 2024 | 14:57 WIB

Soal PPN 12 Persen, Ketua DPD RI Sarankan Pihak Keberatan Ajukan JR ke MK: Supaya Tak Cuma Salahkan Pemerintah

Soal PPN 12 Persen, Ketua DPD RI Sarankan Pihak Keberatan Ajukan JR ke MK: Supaya Tak Cuma Salahkan Pemerintah

News | Senin, 23 Desember 2024 | 14:46 WIB

Terkini

Pahami Dilema Orangtua Urban, Nikita Willy Buka Ruang Hadir Utuh Lewat FamFest 2026

Pahami Dilema Orangtua Urban, Nikita Willy Buka Ruang Hadir Utuh Lewat FamFest 2026

Entertainment | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:40 WIB

RiaMiranda Archive Sale 2026 Tawarkan Koleksi Eksklusif dan Promo Menarik dari BRI

RiaMiranda Archive Sale 2026 Tawarkan Koleksi Eksklusif dan Promo Menarik dari BRI

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Bagaimana Cara Cetak KK Barcode Sendiri Menggunakan Kertas A4?

Bagaimana Cara Cetak KK Barcode Sendiri Menggunakan Kertas A4?

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:35 WIB

DPRD Desak DKI Kebut Mitigasi Banjir Sebelum Hujan

DPRD Desak DKI Kebut Mitigasi Banjir Sebelum Hujan

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Bukan Cuma Buat MBG! Bima Arya Luruskan Simpang Siur Anggaran Insentif Daerah Rp1 Triliun

Bukan Cuma Buat MBG! Bima Arya Luruskan Simpang Siur Anggaran Insentif Daerah Rp1 Triliun

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Ulasan Film Laut Bercerita: Ketika Suara Demokrasi Dibungkam dengan Paksa!

Ulasan Film Laut Bercerita: Ketika Suara Demokrasi Dibungkam dengan Paksa!

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Magelang Disiapkan Jadi Sentra Susu Baru, Wagub Taj Yasin Pastikan Dukungan Kesehatan Ternak

Magelang Disiapkan Jadi Sentra Susu Baru, Wagub Taj Yasin Pastikan Dukungan Kesehatan Ternak

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:29 WIB

Cara Memilih Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Perlindungan Kulit Lebih Optimal

Cara Memilih Sunscreen untuk Usia 40 Tahun ke Atas agar Perlindungan Kulit Lebih Optimal

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:24 WIB

356 Perusahaan Diperiksa soal Karhutla, Jumhur Ancam Cabut Izin Korporasi Nakal!

356 Perusahaan Diperiksa soal Karhutla, Jumhur Ancam Cabut Izin Korporasi Nakal!

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:24 WIB

Charger Listrik BYD Dirantai Besi Diduga Akibat Persaingan Bisnis

Charger Listrik BYD Dirantai Besi Diduga Akibat Persaingan Bisnis

Otomotif | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 14:20 WIB

×