Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.318,500
LQ45 630,677
Srikehati 317,136
JII 401,976
USD/IDR 17.600

OJK Terbitkan 3 Aturan Bank dan BPR Biar Cegah Bangkrut

Achmad Fauzi | Rina Anggraeni | Suara.com

Selasa, 31 Desember 2024 | 08:19 WIB
OJK Terbitkan 3 Aturan Bank dan BPR Biar Cegah Bangkrut
OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus perkuat industri perbankan di Indonesia. Salah satunya melalui penerbitan peraturan untuk Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Tiga peraturan tersebut di antaranya POJK Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pelaporan melalui Sistem Pelaporan OJK dan Transparansi Kondisi Keuangan bagi Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah).

Lalu POJK Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Kualitas Aset BPR Syariah), serta POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (POJK Tata Kelola Syariah BPR Syariah).

"POJK ini juga sebagai landasan hukum atas penyampaian seluruh laporan BPR dan BPR Syariah, baik laporan berkala maupun insidental, kepada OJK melalui Aplikasi Pelaporan Online Otoritas Jasa Keuangan (APOLO), sejalan dengan upaya meningkatkan efisiensi pelaporan BPR dan BPR Syariah," ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima, Selasa (31/12/2024).

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Pelaporan dan TKK BPR dan BPR Syariah antara lain:

  • Pelaporan yang disampaikan oleh BPR dan BPR Syariah kepada OJK dengan mengatur penyampaiaan laporan melalui APOLO, baik laporan berkala maupun incidental, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Simplifikasi pelaporan BPR dan BPR Syariah dengan cara mengurangi beban jumlah laporan melalui penggabungan periodisasi laporan sejenis dan mengurangi redundansi penyampaian laporan;
  • Meningkatkan transparansi kondisi keuangan kepada masyarakat antara lain dengan penambahan akses terhadap laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi melalui situs web BPR dan BPR Syariah.

POJK 23/2024 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 2024 dan mencabut keberlakuan POJK Nomor 48/POJK.03/2017 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat, POJK Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan, dan POJK Nomor 35/POJK.03/2019 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Selanjutnya, POJK Kualitas Aset BPR Syariah disusun sebagai upaya membangun industri BPR Syariah yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha, khususnya pengelolaan aset dengan tetap memperhatikan prinsip syariah.

POJK Kualitas Aset BPR Syariah merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan merupakan perwujudan dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah 2023-2027 serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah 2024-2027.

POJK ini juga merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain:

  1. Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan UU P2SK; -Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat (SAK EP).
  2. Penegasan peran Dewan Pengawas Syariah dalam kebijakan pembiayaan dan prosedur pembiayaan sejalan dengan UU P2SK, ketentuan mengenai manajemen risiko BPR Syariah, serta ketentuan mengenai tata kelola syariah bagi BPR Syariah.
  3. Penambahan pilar pemenuhan prinsip syariah dalam cakupan pedoman kebijakan pembiayaan BPR Syariah.
  4. Penyelarasan dengan ketentuan terkini dan ketentuan yang berlaku bagi Bank Perekonomian Rakyat serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Keuangan PSSI Era Erick Thohir vs Ketua PSSI Sebelumnya, Dana FIFA dan AFC Disorot

Keuangan PSSI Era Erick Thohir vs Ketua PSSI Sebelumnya, Dana FIFA dan AFC Disorot

Bisnis | Minggu, 29 Desember 2024 | 12:12 WIB

Pentingnya Literasi Keuangan untuk Mencapai Stabilitas Finansial

Pentingnya Literasi Keuangan untuk Mencapai Stabilitas Finansial

Bisnis | Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB

BI dan Sri Mulyani Bahas Soal Utang 2025, Ini Hasilnya

BI dan Sri Mulyani Bahas Soal Utang 2025, Ini Hasilnya

Bisnis | Jum'at, 27 Desember 2024 | 15:27 WIB

Terkini

Suku Bunga BI Naik Jadi 5,25%, Apakah Semua Cicilan KPR Bakal Ikut Melonjak?

Suku Bunga BI Naik Jadi 5,25%, Apakah Semua Cicilan KPR Bakal Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:26 WIB

IHSG Ambruk 2,4 Persen ke Level 6.167, Investor Panik Lego Saham

IHSG Ambruk 2,4 Persen ke Level 6.167, Investor Panik Lego Saham

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:16 WIB

Badai PHK Belum Usai, 20 Ribu Pekerja RI Terancam Kehilangan Pekerjaan Dalam Waktu Dekat

Badai PHK Belum Usai, 20 Ribu Pekerja RI Terancam Kehilangan Pekerjaan Dalam Waktu Dekat

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:05 WIB

Beras Makin Mahal, Tapi Harga Cabai Rawit Merah Mendadak Jatuh

Beras Makin Mahal, Tapi Harga Cabai Rawit Merah Mendadak Jatuh

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:52 WIB

Perang AS-Iran: 6 Juta Barel Lolos dari Selat Hormuz, Harga Minyak Turun

Perang AS-Iran: 6 Juta Barel Lolos dari Selat Hormuz, Harga Minyak Turun

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:13 WIB

Pengusaha Khawatir Pasar Ekspor Terganggu Imbas Pembentukan DSI, Begini Respons Danantara

Pengusaha Khawatir Pasar Ekspor Terganggu Imbas Pembentukan DSI, Begini Respons Danantara

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:39 WIB

Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.652 per Dolar AS

Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.652 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:21 WIB

IHSG Mulai Reborn, Menghijau di Awal Perdagangan Kamis

IHSG Mulai Reborn, Menghijau di Awal Perdagangan Kamis

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:18 WIB

Pasokan Kritis Akibat Blokade Selat Hormuz, Harga Minyak Kembali Melesat ke Level 105 Dolar AS

Pasokan Kritis Akibat Blokade Selat Hormuz, Harga Minyak Kembali Melesat ke Level 105 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:04 WIB

Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram

Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:48 WIB