Aturan Usia Pensiun Kerja Tertuang dalam Perundang-Undangan, Ini Penjelaskan Kemnaker

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Kamis, 09 Januari 2025 | 22:18 WIB
Aturan Usia Pensiun Kerja Tertuang dalam Perundang-Undangan, Ini Penjelaskan Kemnaker
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa aturan mengenai usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang menetapkan bahwa usia pensiun akan meningkat setiap tiga tahun. Pada tahun 2019, usia pensiun ditetapkan 57 tahun, meningkat menjadi 58 tahun pada tahun 2022, dan menjadi 59 tahun pada tahun 2025.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, usia pensiun pekerja merupakan batas usia maksimum untuk berhenti bekerja. Namun, batas ini perlu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan beban kerja, mengingat beberapa jenis pekerjaan memerlukan energi ekstra, kekuatan fisik, ketelitian, dan faktor lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat ini dapat dinikmati baik saat masih bekerja maupun setelah berhenti bekerja, dengan pencairan dilakukan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau diserahkan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

"Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja," pungkas Sunardi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Kembali Bertemu dengan Manajemen Hingga Buruh Sritex, Ini Hasilnya

Pemerintah Kembali Bertemu dengan Manajemen Hingga Buruh Sritex, Ini Hasilnya

Bisnis | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:00 WIB

Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Berapa Nilai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?

Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Berapa Nilai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?

Bisnis | Selasa, 07 Januari 2025 | 17:13 WIB

Taspen Terima 18.996 Permintaan Informasi dari Para Pensiunan Hingga Desember 2024

Taspen Terima 18.996 Permintaan Informasi dari Para Pensiunan Hingga Desember 2024

Bisnis | Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:36 WIB

Liburan Tenang Tanpa Cemas, Manfaatkan Servis Kendaraan Gratis dari Kemnaker

Liburan Tenang Tanpa Cemas, Manfaatkan Servis Kendaraan Gratis dari Kemnaker

Otomotif | Kamis, 26 Desember 2024 | 13:56 WIB

Begini Nasib 50 Ribu Buruh Sritex di Tangan Pemeritah Setelah Putusan MA

Begini Nasib 50 Ribu Buruh Sritex di Tangan Pemeritah Setelah Putusan MA

Bisnis | Minggu, 22 Desember 2024 | 11:02 WIB

Taspen Telah Salurkan Dana Pensiun ke 11.060 Peserta di Seluruh Papua Hingga Desember 2024

Taspen Telah Salurkan Dana Pensiun ke 11.060 Peserta di Seluruh Papua Hingga Desember 2024

Bisnis | Jum'at, 20 Desember 2024 | 15:58 WIB

Terkini

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Hutan Lestari Pertamina: Menenun Harmoni Alam, Menuai Kesejahteraan Masyarakat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:37 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Dukung Perjalanan Finansial PMI, Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 13:34 WIB

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Harga Emas Antam di Bawah 3 Juta saat Lebaran, Cek Rincian Lengkapnya di Sini!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:25 WIB

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB