Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 7.174,321
LQ45 693,788
Srikehati 340,625
JII 472,513
USD/IDR 17.357

Aturan Usia Pensiun Kerja Tertuang dalam Perundang-Undangan, Ini Penjelaskan Kemnaker

Fabiola Febrinastri | Restu Fadilah | Suara.com

Kamis, 09 Januari 2025 | 22:18 WIB
Aturan Usia Pensiun Kerja Tertuang dalam Perundang-Undangan, Ini Penjelaskan Kemnaker
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa aturan mengenai usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, yang menetapkan bahwa usia pensiun akan meningkat setiap tiga tahun. Pada tahun 2019, usia pensiun ditetapkan 57 tahun, meningkat menjadi 58 tahun pada tahun 2022, dan menjadi 59 tahun pada tahun 2025.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga menjelaskan, usia pensiun pekerja merupakan batas usia maksimum untuk berhenti bekerja. Namun, batas ini perlu disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan dan beban kerja, mengingat beberapa jenis pekerjaan memerlukan energi ekstra, kekuatan fisik, ketelitian, dan faktor lainnya.

Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat ini dapat dinikmati baik saat masih bekerja maupun setelah berhenti bekerja, dengan pencairan dilakukan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau diserahkan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.

"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” jelas Sunardi.

Sunardi juga menegaskan bahwa Jaminan Pensiun (JP) merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan dan selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.

"Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita, bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai tekhnis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja," pungkas Sunardi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Kembali Bertemu dengan Manajemen Hingga Buruh Sritex, Ini Hasilnya

Pemerintah Kembali Bertemu dengan Manajemen Hingga Buruh Sritex, Ini Hasilnya

Bisnis | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:00 WIB

Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Berapa Nilai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?

Batas Usia Pensiun Jadi 59 Tahun, Berapa Nilai Manfaat BPJS Ketenagakerjaan?

Bisnis | Selasa, 07 Januari 2025 | 17:13 WIB

Taspen Terima 18.996 Permintaan Informasi dari Para Pensiunan Hingga Desember 2024

Taspen Terima 18.996 Permintaan Informasi dari Para Pensiunan Hingga Desember 2024

Bisnis | Jum'at, 27 Desember 2024 | 18:36 WIB

Liburan Tenang Tanpa Cemas, Manfaatkan Servis Kendaraan Gratis dari Kemnaker

Liburan Tenang Tanpa Cemas, Manfaatkan Servis Kendaraan Gratis dari Kemnaker

Otomotif | Kamis, 26 Desember 2024 | 13:56 WIB

Begini Nasib 50 Ribu Buruh Sritex di Tangan Pemeritah Setelah Putusan MA

Begini Nasib 50 Ribu Buruh Sritex di Tangan Pemeritah Setelah Putusan MA

Bisnis | Minggu, 22 Desember 2024 | 11:02 WIB

Taspen Telah Salurkan Dana Pensiun ke 11.060 Peserta di Seluruh Papua Hingga Desember 2024

Taspen Telah Salurkan Dana Pensiun ke 11.060 Peserta di Seluruh Papua Hingga Desember 2024

Bisnis | Jum'at, 20 Desember 2024 | 15:58 WIB

Terkini

OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal

OJK Blokir Rp614,3 Miliar Dana Penipuan, Ratusan Ribu Rekening Terdeteksi Ilegal

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:51 WIB

Antisipasi Karhutla, APP Group Kedepankan Deteksi Dini dan Kolaborasi

Antisipasi Karhutla, APP Group Kedepankan Deteksi Dini dan Kolaborasi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:35 WIB

Harga Pangan Hari Ini : Cabai dan Bawang Merah Kompak Naik, Beras - Minyak Goreng Justru Turun

Harga Pangan Hari Ini : Cabai dan Bawang Merah Kompak Naik, Beras - Minyak Goreng Justru Turun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:31 WIB

Harga Minyak Melonjak Usai Kontak Senjata AS-Iran di Selat Hormuz

Harga Minyak Melonjak Usai Kontak Senjata AS-Iran di Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:22 WIB

Dari Pulau Obi untuk Literasi: Rumah Belajar Harita Nickel Tumbuhkan Minat Baca Anak

Dari Pulau Obi untuk Literasi: Rumah Belajar Harita Nickel Tumbuhkan Minat Baca Anak

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:15 WIB

Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?

Tutup Pabrik, Krakatau Osaka Steel Apakah Sama dengan Krakatau Steel?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 10:03 WIB

Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar

Kurs Rupiah Melemah ke Rp17.366 per Dolar AS, Dipicu Konflik AS-Iran dan Penguatan Dolar

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:53 WIB

IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi

IHSG Bergerak Dua Arah Pada Jumat Pagi

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:14 WIB

Lawan Overcapacity, Strategi Transformasi SIG Mulai Berbuah Manis

Lawan Overcapacity, Strategi Transformasi SIG Mulai Berbuah Manis

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:11 WIB

Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru

Lahan Pusat Kota Menipis, Kawasan Kemayoran Bakal Disulap Jadi Pusat Ekonomi Baru

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:05 WIB