Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada hari ini, 10 Januari 2025.
Transisi Pengawasan Aset Kripto ke OJK, Apa Dampaknya bagi Investor?
Minggu, 12 Januari 2025 | 13:42 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pinjam Duit Legal atau Ilegal: Cek Izin OJK Agar Tidak Terjebak Pinjol Bunga Tinggi
26 April 2025 | 10:16 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:36 WIB
Bisnis | 10:11 WIB
Bisnis | 10:03 WIB
Bisnis | 09:41 WIB
Bisnis | 08:40 WIB
Bisnis | 08:10 WIB
Bisnis | 07:34 WIB