1. Penggunaan teknologi e-Faktur versi terbaru untuk mempercepat proses administrasi terkait pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN oleh Wapu.
2. Perluasan subjek Wapu yang ditunjuk. Selain BUMN dan instansi pemerintah, badan usaha tertentu sesuai kriteria juga dapat ditunjuk sebagai Wapu.
3. Kewajiban pelaporan yang lebih detail, termasuk informasi lengkap mengenai pemasok barang atau jasa yang dikenakan PPN.
4. Penyederhanaan proses pelaporan untuk Wapu baru melalui penyediaan pedoman penggunaan e-Faktur dan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana.
5. Penyesuaian ambang batas transaksi yang dikenakan kewajiban pemungutan oleh Wapu. Ambang batas nilai transaksi lebih rinci, sehingga tidak semua transaksi kecil dikenakan kewajiban pemungutan.
6. Pengawasan lebih ketat melalui pengintegrasian data transaksi dengan DJP secara langsung.
7. Penguatan sanksi bagi ketidakpatuhan dengan memperkuat ketentuan sanksi administrasi bagi Wapu yang tidak mematuhi kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.