Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.625.000
Beli Rp2.490.000
IHSG 5.896,134
LQ45 583,722
Srikehati 289,560
JII 342,327
USD/IDR 17.957

Minyakita Mahal! Kebijakan 'Wajib Pungut' Sri Mulyani jadi Tumbal Kemendag Saat Rakor Inflasi

Mohammad Fadil Djailani

Selasa, 14 Januari 2025 | 12:04 WIB
Minyakita Mahal! Kebijakan 'Wajib Pungut' Sri Mulyani jadi Tumbal Kemendag Saat Rakor Inflasi
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis (18/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Perdebatan mengenai penyebab melonjaknya harga Minyakita menyeruak saat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Salah satu isu yang mencuat adalah kebijakan “wajib pungut” yang diterapkan oleh Kementerian Keuangan.

Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menduga kuat bahwa kebijakan ini menjadi salah satu faktor utama yang menyulitkan BUMN Pangan dalam mendistribusikan Minyakita, sehingga berdampak pada kenaikan harga.

Lantas apa itu Wajib Pungut?

Wajib pungut dalam konteks ini merujuk pada kewajiban bagi BUMN Pangan untuk memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari produsen Minyakita. Pajak yang terkumpul kemudian disetorkan langsung ke negara.

Menurut Iqbal, mekanisme ini membuat BUMN Pangan terbebani tambahan biaya operasional, sehingga berpotensi menghambat distribusi dan menjaga stabilitas harga Minyakita.

Alhasil dia menilai bahwa wajib pungut telah membebani BUMN Pangan secara tidak langsung. Beban tambahan ini, diyakini dapat mendorong BUMN Pangan untuk menaikkan harga jual Minyakita agar tetap bisa memperoleh keuntungan.

Hal ini tentu saja bertentangan dengan tujuan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok, termasuk Minyakita.

Meskipun Iqbal Shoffan Shofwan telah mengajukan dugaan kuat mengenai peran wajib pungut dalam kenaikan harga Minyakita, namun belum ada konfirmasi resmi dari pihak Kementerian Keuangan.
Beberapa pihak lain berpendapat bahwa kenaikan harga Minyakita disebabkan oleh faktor lain, seperti peningkatan biaya produksi, gangguan distribusi, atau bahkan spekulasi pasar.

baca juga

Asal tahu saja Wajib Pungut (Wapu) adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi yang terjadi.

Wapu bukanlah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), tetapi konsumen tertentu yang diwajibkan memungut PPN dari transaksi tersebut.

Dengan kata lain, Wapu berperan sebagai pemungut pajak dari pihak yang menyediakan barang atau jasa.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum bagi Wapu antara lain:

1. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009: Mengatur tentang PPN dan PPnBM.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/PMK.03/2012: Menjelaskan tata cara pemungutan PPN oleh instansi pemerintah.
3. PMK No. 37/PMK.03/2021: Merupakan pembaruan yang mengatur pengelolaan PPN oleh BUMN dan badan usaha tertentu.
4. PMK No. 58/PMK.03/2022: Menjadi regulasi terbaru yang memberikan pedoman lebih rinci mengenai tata cara pemungutan PPN oleh Wapu, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses administrasi dan pelaporan.
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 03/PJ/2022: Peraturan ini menjelaskan bahwa Faktur Pajak harus mencantumkan kode transaksi yang terdiri dari dua digit pertama pada Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Perubahan Terkait Wapu Berdasarkan Peraturan Terbaru. Berikut beberapa poin utama perubahan terkait Wajib Pungut (Wapu) dalam PMK 58/PMK.03/2022, yang memperbarui dan memperjelas mekanisme pemungutan PPN oleh Wapu:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendag Sebut Kebijakan Sri Mulyani Biang Kerok Harga Minyakita Mahal

Kemendag Sebut Kebijakan Sri Mulyani Biang Kerok Harga Minyakita Mahal

Bisnis | Selasa, 14 Januari 2025 | 11:46 WIB

Hambur-hamburkan Pajak dari Rakyat, ICWI Minta KPK Selidiki Penambahan Jumlah Reses DPD RI

Hambur-hamburkan Pajak dari Rakyat, ICWI Minta KPK Selidiki Penambahan Jumlah Reses DPD RI

Bisnis | Selasa, 14 Januari 2025 | 09:52 WIB

Ancaman Harga Minyakita Naik, Kemendag Ajukan Relaksasi Wajib Pungut

Ancaman Harga Minyakita Naik, Kemendag Ajukan Relaksasi Wajib Pungut

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 19:46 WIB

Terkini

Negara BIsa Kehilangan Triliunan Penerimaan Negara dari Industri Rokok

Negara BIsa Kehilangan Triliunan Penerimaan Negara dari Industri Rokok

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 08:42 WIB

Seluruh Hotel Milik BUMN Kini Dipegang InJourney

Seluruh Hotel Milik BUMN Kini Dipegang InJourney

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 08:20 WIB

OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari, Ini Tujuannya

OJK Setujui Merger BPR Ophir dan BPR Swadaya Anak Nagari, Ini Tujuannya

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 07:57 WIB

IHSG Diproyeksi Bergerak Terbatas, Saham-saham Ini Bisa Jadi Cuan?

IHSG Diproyeksi Bergerak Terbatas, Saham-saham Ini Bisa Jadi Cuan?

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 07:24 WIB

Konflik AS-Iran Meletus Lagi, Harga Minyak Dunia Kembali Naik

Konflik AS-Iran Meletus Lagi, Harga Minyak Dunia Kembali Naik

Bisnis | Senin, 29 Juni 2026 | 07:04 WIB

Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?

Prediksi Harga Emas Pekan Ini, Perang AS-Iran Bisa Picu Penguatan?

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 22:02 WIB

Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong

Susah Cari Beras? Ini Penyebab Rak Retail Modern Mulai Kosong

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 19:34 WIB

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Dirut Bulog Hadiri Pengukuhan Profesor Kehormatan Anggota VII BPK RI

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 17:57 WIB

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Buruh Kena Pajak Dobel, Said Iqbal Usul 'Potongan' Pencairan JHT Dihapus

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 16:36 WIB

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Heboh Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris, Ini Daftar Pemegang Saham Krakatau Posco

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 15:51 WIB

×