Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.860.000
Beli Rp2.735.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.107

Kemendag Sebut Kebijakan Sri Mulyani Biang Kerok Harga Minyakita Mahal

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 14 Januari 2025 | 11:46 WIB
Kemendag Sebut Kebijakan Sri Mulyani Biang Kerok Harga Minyakita Mahal
Kemendag menuding kebijakan Wajib Pungut yang diterapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai salah satu penyebab utama kenaikan harga.

Suara.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlibat saling tuding terkait melonjaknya harga Minyakita di pasaran.

Kemendag menuding kebijakan Wajib Pungut yang diterapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai salah satu penyebab utama kenaikan harga.

Menurut Staf Ahli Bidang Manajemen dan Tata Kelola Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, aturan ini membuat BUMN pangan kesulitan dalam mendistribusikan Minyakita.

"Salah satu tantangan BUMN Pangan mengapa agak susah untuk melakukan distribusi Minyakita ini adalah karena mereka itu membutuhkan relaksasi wajib pungut," kata Iqbal dalam Rakor Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).

Iqbal menuturkan Menteri Perdagangan Budi Santoso telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan pada awal tahun 2025. Dalam surat tersebut, Kemendag meminta agar aturan wajib pungut untuk pembelian Minyakita oleh BUMN pangan dapat dilonggarkan.

Meski demikian Iqbal tak membeberkan berapa persen sumbangsih Wajib Pungut ini dalam memberikan kenaikan harga MinyaKita dipasaran saat ini.

Asal tahu saja Wajib Pungut (Wapu) adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi yang terjadi.

Wapu bukanlah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), tetapi konsumen tertentu yang diwajibkan memungut PPN dari transaksi tersebut.

Dengan kata lain, Wapu berperan sebagai pemungut pajak dari pihak yang menyediakan barang atau jasa.

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum bagi Wapu antara lain:

1. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009: Mengatur tentang PPN dan PPnBM.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/PMK.03/2012: Menjelaskan tata cara pemungutan PPN oleh instansi pemerintah.
3. PMK No. 37/PMK.03/2021: Merupakan pembaruan yang mengatur pengelolaan PPN oleh BUMN dan badan usaha tertentu.
4. PMK No. 58/PMK.03/2022: Menjadi regulasi terbaru yang memberikan pedoman lebih rinci mengenai tata cara pemungutan PPN oleh Wapu, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses administrasi dan pelaporan.
5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 03/PJ/2022: Peraturan ini menjelaskan bahwa Faktur Pajak harus mencantumkan kode transaksi yang terdiri dari dua digit pertama pada Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Perubahan Terkait Wapu Berdasarkan Peraturan Terbaru. Berikut beberapa poin utama perubahan terkait Wajib Pungut (Wapu) dalam PMK 58/PMK.03/2022, yang memperbarui dan memperjelas mekanisme pemungutan PPN oleh Wapu:

1. Penggunaan teknologi e-Faktur versi terbaru untuk mempercepat proses administrasi terkait pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN oleh Wapu.

2. Perluasan subjek Wapu yang ditunjuk. Selain BUMN dan instansi pemerintah, badan usaha tertentu sesuai kriteria juga dapat ditunjuk sebagai Wapu.

3. Kewajiban pelaporan yang lebih detail, termasuk informasi lengkap mengenai pemasok barang atau jasa yang dikenakan PPN.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hambur-hamburkan Pajak dari Rakyat, ICWI Minta KPK Selidiki Penambahan Jumlah Reses DPD RI

Hambur-hamburkan Pajak dari Rakyat, ICWI Minta KPK Selidiki Penambahan Jumlah Reses DPD RI

Bisnis | Selasa, 14 Januari 2025 | 09:52 WIB

Ancaman Harga Minyakita Naik, Kemendag Ajukan Relaksasi Wajib Pungut

Ancaman Harga Minyakita Naik, Kemendag Ajukan Relaksasi Wajib Pungut

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 19:46 WIB

Prakiraan Pajak Mobil Raffi Ahmad yang Bikin Geger, Nilai Setara Yamaha XMAX Bekas

Prakiraan Pajak Mobil Raffi Ahmad yang Bikin Geger, Nilai Setara Yamaha XMAX Bekas

Otomotif | Senin, 13 Januari 2025 | 18:54 WIB

Terkini

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bergerak di Tengah Tantangan Global, Armada Kapal Pertamina Topang Distribusi Energi

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:33 WIB

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Mulai dari Tuban, Pertamina Gulirkan Pasar Murah Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Pokok

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Energi Terbarukan Kian Digenjot, Teknologi Baterai Jadi Kunci Atasi Fluktuasi Listrik

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 21:30 WIB

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

ASDP Tunda Alihkan Rute Kapal Ferry Bajoe-Kolaka, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:59 WIB

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Pertamina Raih Efisiensi Setelah Ubah Sistem Distribusi FAME Lewat Pipa

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Perhatian! 18 Emiten Diusir BEI dari Pasar Modal RI, Ini Daftarnya

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 18:46 WIB

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

OJK Masih Telusuri Pelanggaran Kasus Debt Collector Mandiri Tunas Finance

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:40 WIB

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 16:27 WIB

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Awas, Kendaraan 'STNK Only' Bisa Jadi Awal Petaka! Ini Penjelasan OJK

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:53 WIB

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

IHSG Tertekan Rekor Teburuk Kurs Rupiah, BBRI Jadi Salah Satu Rekomendasi Analis

Bisnis | Minggu, 12 April 2026 | 15:41 WIB