Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.778.000
Beli Rp2.653.000
IHSG 6.162,045
LQ45 620,444
Srikehati 309,367
JII 386,908
USD/IDR 17.712

Intan Agung Makmur Kuasai Hampir Seluruh Lahan Pagar Laut Tangerang, Alamatnya di PIK 2

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Senin, 20 Januari 2025 | 12:36 WIB
Intan Agung Makmur Kuasai Hampir Seluruh Lahan Pagar Laut Tangerang, Alamatnya di PIK 2
Pagar laut membentang 30,16 Km di laut Tanggerang (Foto Ist).

Suara.com - PT Intan Agung Makmur menjadi sorotan utama dalam kasus kepemilikan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut misterius sepanjang 30 km di Tangerang.

Perusahaan ini tercatat memiliki sebanyak 234 bidang SHGB dari total 263 bidang yang ditemukan di area tersebut.

Identitas pemilik utama PT Intan Agung Makmur masih belum terungkap secara jelas, berdasarkan penulusuran Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia diketahui bahwa PT Indah Agung Makmur terletak di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Kabupaten Tangerang, Banten.

Dugaan kuat perusahaan ini terafiliasi dengan Agung Sedayu Group milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan yang jadi 'penguasa' lahan di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Yang jadi pertanyaan bagaimana bisa sertifikat-sertifikat itu bisa diterbitkan untuk lahan yang berada di tengah laut?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid pun mengkonfirmasi bahwa lahan yang dipagari di tengah laut Tangerang telah memiliki SHGB. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik ilegal dalam pemanfaatan wilayah pesisir.

"Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," kata Nusron di Jakarta, Senin (20/1/2025).

Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan yang terdiri dari PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.

Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 biudang.

"Jadi berita-berita yang muncul di media maupun di sosmed tentang adanya sertifikat tersebut setelah kami cek benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Pagar Laut Dekat PSN PIK 2 Terkuak: Sertifikat HGB Diterbitkan untuk Lahan di Tengah Laut

Skandal Pagar Laut Dekat PSN PIK 2 Terkuak: Sertifikat HGB Diterbitkan untuk Lahan di Tengah Laut

Bisnis | Senin, 20 Januari 2025 | 12:03 WIB

Legislator PDIP Pertanyakan TNI AL Bongkar Pagar Laut Tangerang: Apa Sudah Melalui Proses Hukum?

Legislator PDIP Pertanyakan TNI AL Bongkar Pagar Laut Tangerang: Apa Sudah Melalui Proses Hukum?

News | Senin, 20 Januari 2025 | 10:00 WIB

Aset Negara atau Swasta? Ganjar Pertanyakan Pernyataan Prabowo soal Sawit

Aset Negara atau Swasta? Ganjar Pertanyakan Pernyataan Prabowo soal Sawit

Video | Senin, 20 Januari 2025 | 11:00 WIB

Terkini

Pertamina Gandeng ERIA Percepat Pengembangan Transisi Energi Berkelanjutan

Pertamina Gandeng ERIA Percepat Pengembangan Transisi Energi Berkelanjutan

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:25 WIB

Dony Oskaria Jewer Manajemen PTPN Buntut Kasus Kakek Mujiran

Dony Oskaria Jewer Manajemen PTPN Buntut Kasus Kakek Mujiran

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 14:19 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Rampung, Harga Minyak Melandai

Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Rampung, Harga Minyak Melandai

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 13:56 WIB

Listrik Sumatera Padam, Begini Cara Ajukan Kompensasi Pelanggan PLN

Listrik Sumatera Padam, Begini Cara Ajukan Kompensasi Pelanggan PLN

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:17 WIB

Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax

Penerimaan Pajak Moncer di April 2026, Purbaya Klaim Berkat Coretax

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 12:05 WIB

Purbaya Akui Aturan DHE SDA Molor karena Banyak Pengusaha Lobi Istana

Purbaya Akui Aturan DHE SDA Molor karena Banyak Pengusaha Lobi Istana

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:37 WIB

Profil Dirut PLN Disorot Pasca Blackout Sumatra, Sosoknya Anak Jenderal TNI

Profil Dirut PLN Disorot Pasca Blackout Sumatra, Sosoknya Anak Jenderal TNI

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:28 WIB

Rupiah Anjlok, Nasabah Mulai Berbondong-bondong Nabung Dolar AS

Rupiah Anjlok, Nasabah Mulai Berbondong-bondong Nabung Dolar AS

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:14 WIB

Industri Migas RI Hadapi Ancaman Infrastruktur Tua, Apa Solusinya

Industri Migas RI Hadapi Ancaman Infrastruktur Tua, Apa Solusinya

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 11:04 WIB

4 Saham RI Kembali Terlempar dari Indeks Global FTSE Russell, Ini Penyebabnya

4 Saham RI Kembali Terlempar dari Indeks Global FTSE Russell, Ini Penyebabnya

Bisnis | Minggu, 24 Mei 2026 | 10:55 WIB