Cacat Prosedur, SHGB Pagar Laut Tangerang Dicabut Nusron Wahid

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:33 WIB
Cacat Prosedur, SHGB Pagar Laut Tangerang Dicabut Nusron Wahid
Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terjun ke lokasi pemagaran laut 30,16 km di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Harianto

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, telah mengambil langkah tegas dengan mencabut seluruh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan dalam penerbitan sertifikat tersebut. Hasil investigasi menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dan cacat prosedur yang menjadi dasar pencabutan SHGB secara paksa.

Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi kawasan pribadi.

"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujar Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1/2025).

Saat ini, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.

"Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," ujarnya.

Selain itu juga pihak juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI