Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.501,585
LQ45 638,736
Srikehati 310,420
JII 390,270
USD/IDR 17.774

Kreditur Sepakat Homologasi, PPRO Lepas dari PKPU

Achmad Fauzi

Kamis, 20 Februari 2025 | 15:42 WIB
Kreditur Sepakat Homologasi, PPRO Lepas dari PKPU
Proyek Hunian milik PPRO/ist

Suara.com - PT PP Properti Tbk. (PPRO) mendapat dukungan mayoritas kreditur atas skema restrukturisasi yang diajukan dalam rapat pemungutan suara proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada Senin (17/2).

Dalam rapat tersebut, hasil voting menyatakan 90 persen dari jumlah kreditur konkuren dan 100 persen dari jumlah kreditur separatis (perbankan) telah menyetujui skema restrukturisasi. Hasil voting tersebut juga telah disahkan melalui putusan homologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Momentum ini merupakan titik balik bagi PPRO untuk memperkuat strategi bisnis, memastikan keberlanjutan operasional, dan pemulihan kinerja perusahaan. PPRO meyakini bahwa proses PKPU ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh kreditur untuk mendapatkan pembayaran dan juga memberikan kepastian hukum bagi PPRO dalam menjalankan bisnisnya dan dapat kembali fokus pada optimalisasi aset, efisiensi operasional, dan strategi pertumbuhan jangka panjang.

Direktur Utama PPRO, Andek Prabowo, menyampaikan bahwa keputusan ini menandai berakhirnya PKPU dan mengembalikan PPRO ke kondisi operasional normal.

"Homologasi ini merupakan hasil dari komitmen kuat manajemen dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan bisnis. Dengan putusan ini, ke depannya kami dapat fokus pada evaluasi dan perbaikan strategis guna memperkuat daya saing perusahaan. Hal ini merupakan langkah awal bagi pemulihan kinerja PPRO," ujarnya seperti dikutip, Kamis (20/2/2025).

PPRO menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha dan operasional tetap berjalan normal sebagaimana mestinya. Manajemen berkomitmen untuk menjalankan strategi restrukturisasi yang telah dirancang guna memperkuat fundamental bisnis perusahaan.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas dukungan positif dari seluruh kreditur sehingga PPRO dapat melewati proses PKPU dengan kondusif dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami optimis PPRO dapat kembali mengukir prestasi dan memberikan kontribusi positif bagi sektor properti di Indonesia," kata Andek.

Ke depan, PPRO optimis untuk dapat terus berinovasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan bisnisnya, dengan fokus pada pertumbuhan keberlanjutan serta peningkatan nilai bagi para pemegang saham dan mitra bisnis PPRO.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Rp6,46 Miliar

Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Rp6,46 Miliar

Bisnis | Selasa, 18 Februari 2025 | 08:44 WIB

Tak Hanya Pendanaan, PPRO Berbagi Harapan dengan Penyintas Kanker

Tak Hanya Pendanaan, PPRO Berbagi Harapan dengan Penyintas Kanker

Bisnis | Minggu, 16 Februari 2025 | 11:23 WIB

Sidang PKPU Harmas vs Bukalapak Memanas, Ahli Hukum Ungkap Permohonan Tak Berdasar Hukum

Sidang PKPU Harmas vs Bukalapak Memanas, Ahli Hukum Ungkap Permohonan Tak Berdasar Hukum

Bisnis | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:05 WIB

Terkini

Dituduh Ngamuk dan Tunjuk-Tunjuk Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah: Sebagai Ibu Wajar...

Dituduh Ngamuk dan Tunjuk-Tunjuk Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah: Sebagai Ibu Wajar...

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:11 WIB

DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga

DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:02 WIB

Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit

Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit

Your Say | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla

Menhub: Sejumlah Penerbangan di Kalimantan Batal Imbas Asap Karhutla

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan

Gedung Bapenda DKI Terbakar Lagi! Ruang Arsip Lantai 11 Hangus, Petugas Masih Siaga Pendinginan

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?

Gelombang Panas Laut Makin Sering Terjadi, Apa Dampaknya bagi Ekosistem dan Masyarakat Pesisir?

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:50 WIB

Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia

Gagal ke Final Piala AFF 2026, Singapura Tetap Bangga Bisa Pulangkan Timnas Indonesia

Bola | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi

Senator Arya Wedakarna Serahkan Tongkat Ganesha, Tegaskan Bali di 2029 Dukung Perintah Jokowi

Surakarta | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:42 WIB

Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Batas Pengajuan Kompensasi Korban Terorisme Diperpanjang Jadi 10 Tahun

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:38 WIB

Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel

Sidang Korupsi Fadia Arafiq: Eks Ajudan Bongkar Titipan Uang OPD untuk THR dan Ribuan Parsel

Jawa Tengah | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 19:36 WIB

×