Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Rp6,46 Miliar

Achmad Fauzi

Selasa, 18 Februari 2025 | 08:44 WIB
Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Rp6,46 Miliar
Ilustrasi Kantor Bukalapak. [Blog Bukalapak]

Suara.com - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) melawan para rekanan bisnis, salah satunya PT Harmas Jalesveva. Perlawanan ini dengan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum BUKA, Eries Jonifianto menjelaskan, gugatan ini telah didaftarkan sejak Senin 17 Januari 2025 dengan nomor Perkara 50/Pdt-sus-PKPU/2025 PN Niaga Jakarta Pusat.

Sebelumnya, bilang Eries, Manajemen BUKA telah melakukan somasi tagihan kepada PT Harmas.

"Karena dari Bukalapak sudah menyampaikan baik-baik dan karena itu enggak bisa, karena itu hari ini dari pihak tim kuasa hukum mengajukan permohonan PKPU," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip, Selasa (18/2/2025).

Sementara, Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramdhana menyebut, langkah ini terpaksa diambil, demi untuk menciptakan keadilan bagi perusahaan, serta kepastian hukum.

"Hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil," kata dia.

Adapun, Kurnia membeberkan, awal mula pengajuan PKPU ini, karena PT Harmas tak memenuhi kewajiban penyediaan ruang perkantoran untuk perseroan. Penyerdiaan ini telah tercantum dalam perjanjian yang disepakati di tahun 2017-2018.

Adapun, BUKA telah membayarkan kewajibannya sebesar Rp6,46 miliar pada Januari hingga Mei 2018. Dalam hal ini manajemen menuntu dana tersebut dikembalikan.

"Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar," pungkas dia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang PKPU Harmas vs Bukalapak Memanas, Ahli Hukum Ungkap Permohonan Tak Berdasar Hukum

Sidang PKPU Harmas vs Bukalapak Memanas, Ahli Hukum Ungkap Permohonan Tak Berdasar Hukum

Bisnis | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:05 WIB

Anak Usaha Indofarma yang Terlibat Penyelewengan Laporan Keuangan Dinyatakan Pailit

Anak Usaha Indofarma yang Terlibat Penyelewengan Laporan Keuangan Dinyatakan Pailit

Bisnis | Kamis, 13 Februari 2025 | 09:03 WIB

Masa PKPU Emiten PPRO Diperpanjang 17 Hari Hingga 17 Februari

Masa PKPU Emiten PPRO Diperpanjang 17 Hari Hingga 17 Februari

Bisnis | Rabu, 12 Februari 2025 | 15:44 WIB

Terkini

Baku Tembak Warnai Penangkapan Pembakar Warung Babi di Sukoharjo, Pelaku Ternyata Eks Napiter

Baku Tembak Warnai Penangkapan Pembakar Warung Babi di Sukoharjo, Pelaku Ternyata Eks Napiter

Surakarta | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:27 WIB

ReSkate Viral, Developer skate. Janjikan Tools Kreatif Baru!

ReSkate Viral, Developer skate. Janjikan Tools Kreatif Baru!

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:25 WIB

Suahasil Akan Jor-joran di Akhir Tahun, APBN Dipakai Belanja Rp 1.300 Triliun

Suahasil Akan Jor-joran di Akhir Tahun, APBN Dipakai Belanja Rp 1.300 Triliun

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:24 WIB

Diduga Pajaki Kasus Sabu hingga Rp100 Juta, Oknum Polisi di Sumenep Diseret ke Propam

Diduga Pajaki Kasus Sabu hingga Rp100 Juta, Oknum Polisi di Sumenep Diseret ke Propam

Jatim | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:22 WIB

Gubernur Jakarta Tak Marah Greenpeace Bentangkan Spanduk Kritik Prabowo-Gibran di Bundaran HI

Gubernur Jakarta Tak Marah Greenpeace Bentangkan Spanduk Kritik Prabowo-Gibran di Bundaran HI

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:21 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Program 3 Juta Rumah Sudah Terealisasi 324.213 Unit

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Program 3 Juta Rumah Sudah Terealisasi 324.213 Unit

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:21 WIB

Beli Sepatu Lari Harus Longgar atau Pas? Ini Panduan Pilih Ukuran yang Nyaman

Beli Sepatu Lari Harus Longgar atau Pas? Ini Panduan Pilih Ukuran yang Nyaman

Lifestyle | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:20 WIB

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Masih Tembus Rp100 Ribu per Kilogram

Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Masih Tembus Rp100 Ribu per Kilogram

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:18 WIB

2 Tahun Prabowo-Gibran, 328 BUMN Disuntik Mati Demi Hemat Rp70 Triliun

2 Tahun Prabowo-Gibran, 328 BUMN Disuntik Mati Demi Hemat Rp70 Triliun

Bisnis | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:18 WIB

Rp2,7 Miliar KIP Kuliah Salah Salur ke Mahasiswa Meninggal, Kok Bisa Lolos?

Rp2,7 Miliar KIP Kuliah Salah Salur ke Mahasiswa Meninggal, Kok Bisa Lolos?

Your Say | Selasa, 20 Oktober 2026 | 11:17 WIB

×