Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Rp6,46 Miliar

Achmad Fauzi | Suara.com

Selasa, 18 Februari 2025 | 08:44 WIB
Bukalapak Gugat PKPU Mitra Bisnis, Tagih Utang Rp6,46 Miliar
Ilustrasi Kantor Bukalapak. [Blog Bukalapak]

Suara.com - PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) melawan para rekanan bisnis, salah satunya PT Harmas Jalesveva. Perlawanan ini dengan mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Harmas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum BUKA, Eries Jonifianto menjelaskan, gugatan ini telah didaftarkan sejak Senin 17 Januari 2025 dengan nomor Perkara 50/Pdt-sus-PKPU/2025 PN Niaga Jakarta Pusat.

Sebelumnya, bilang Eries, Manajemen BUKA telah melakukan somasi tagihan kepada PT Harmas.

"Karena dari Bukalapak sudah menyampaikan baik-baik dan karena itu enggak bisa, karena itu hari ini dari pihak tim kuasa hukum mengajukan permohonan PKPU," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip, Selasa (18/2/2025).

Sementara, Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramdhana menyebut, langkah ini terpaksa diambil, demi untuk menciptakan keadilan bagi perusahaan, serta kepastian hukum.

"Hingga saat ini tidak ada itikad baik untuk mengembalikan dana deposit yang telah kami bayarkan. Oleh karena itu, kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU agar Hakim Pengadilan Niaga dapat menilai dan mengambil keputusan yang adil," kata dia.

Adapun, Kurnia membeberkan, awal mula pengajuan PKPU ini, karena PT Harmas tak memenuhi kewajiban penyediaan ruang perkantoran untuk perseroan. Penyerdiaan ini telah tercantum dalam perjanjian yang disepakati di tahun 2017-2018.

Adapun, BUKA telah membayarkan kewajibannya sebesar Rp6,46 miliar pada Januari hingga Mei 2018. Dalam hal ini manajemen menuntu dana tersebut dikembalikan.

"Fakta-fakta yang kami ajukan sudah jelas. BUKA telah membayar sesuai kesepakatan, tetapi Harmas gagal memenuhi tanggung jawabnya dan tidak mengembalikan dana deposit tersebut. Kami berharap Pengadilan Niaga Jakarta dapat mengabulkan permohonan ini agar proses penyelesaian utang dapat berjalan dengan mekanisme hukum yang benar," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang PKPU Harmas vs Bukalapak Memanas, Ahli Hukum Ungkap Permohonan Tak Berdasar Hukum

Sidang PKPU Harmas vs Bukalapak Memanas, Ahli Hukum Ungkap Permohonan Tak Berdasar Hukum

Bisnis | Kamis, 13 Februari 2025 | 15:05 WIB

Anak Usaha Indofarma yang Terlibat Penyelewengan Laporan Keuangan Dinyatakan Pailit

Anak Usaha Indofarma yang Terlibat Penyelewengan Laporan Keuangan Dinyatakan Pailit

Bisnis | Kamis, 13 Februari 2025 | 09:03 WIB

Masa PKPU Emiten PPRO Diperpanjang 17 Hari Hingga 17 Februari

Masa PKPU Emiten PPRO Diperpanjang 17 Hari Hingga 17 Februari

Bisnis | Rabu, 12 Februari 2025 | 15:44 WIB

Terkini

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 23:27 WIB

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

RI Bakal Gandeng UNDP Sulap 9 Kota Besar Jadi "Surga" Kendaraan Listrik

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:15 WIB

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:05 WIB

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:32 WIB

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:27 WIB

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 19:04 WIB

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:18 WIB

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:12 WIB

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:05 WIB