Baru Sehari Danantara Diresmikan, Pertamina Sudah Diguncang Korupsi Rp193 Triliun

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 25 Februari 2025 | 11:57 WIB
Baru Sehari Danantara Diresmikan, Pertamina Sudah Diguncang Korupsi Rp193 Triliun
Direktur Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, salah satu tersangka dalam korupsi Pertamina. (Sumber: su/awal)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Ilustrasi Gedung Danantara (Suara.com/Achmad Fauzi).
Ilustrasi Gedung Danantara (Suara.com/Achmad Fauzi).

Sebagai informasi, Pertamina jadi salah satu BUMN yang tergabung dalam Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025 kemarin. 

Selain Pertamina, adaenam BUMN lain yang tergabung dalam Danantara, yakni MIND ID, PT PLN (Persero), PT Telkom Indonesia, Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI, dan Bank Mandiri.

Saat ini ini, Pertamina menaungi 6 perusahaan, yaitu PT Pertamina Hulu Energi (upstream subholding), PT Perusahaan Gas Negara (subholding gas) dan PT Kilang Pertamina International (refinery & petrochemical subholding).

Kemudian, ada juga PT Pertamina Power Indonesia (power & NRE subholding), PT Patra Niaga (commercial & trading subholding), serta PT Pertamina International Shipping (integrated marine logistics subholding).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI