Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Penjelasannya

M Nurhadi

Selasa, 18 Maret 2025 | 07:45 WIB
Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Penjelasannya
Ilustrasi THR (Freepik/sewupari-studio)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi menjadi hak bagi karyawan atau buruh jelang hari raya keagamaan. Namun, apakah karyawan yang resign sebelum lebaran tetap bisa dapat THR?

Dikutip dari berbagai sumber, berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

Perlu dicatat bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja adalah karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa karyawan yang resign sebelum lebaran tetap mendapatkan THR, dengan catatan tetap memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang – undangan di atas.

Lalu bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR? Pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban lewat aplikasi Siap Kerja di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Dilansir website resminya, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 melalui aplikasi Siap Kerja.

Pemberi kerja wajib memberikan THR sesuai ketentuan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya  Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Untuk menggunakan aplikasi Siap Kerja cukup ikuti langkah – langkah berikut ini.

1. Pilih Menu Masuk

baca juga

2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)

3. Konsultasi THR :

3.1. Pilih Wilayah (Barat, Tengah, Timur)

3.2. Isikan indentitas (pojok kanan bawah)

3.3. Mulai Obrolan

4. Pengaduan THR :

4.1. Tekan Menu Pengaduan THR

4.2. Isikan formulir

 4.3. Laporkan

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak wajib yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawan mereka, terutama menjelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri.

Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut, besaran THR yang harus diterima adalah satu kali gaji. Sementara itu, bagi karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan secara berturut-turut, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan lama masa kerja.

Namun, tidak jarang ditemukan perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya. Jika hal ini terjadi, karyawan berhak melaporkan perusahaan tersebut kepada pihak yang berwenang. Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah mengajukan pengaduan secara tertulis kepada dinas tenaga kerja setempat. Pengaduan ini harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung, seperti slip gaji, kontrak kerja, atau surat peringatan yang telah diberikan kepada perusahaan terkait.

Selain itu, karyawan juga dapat meminta bantuan dari serikat pekerja atau lembaga advokasi buruh untuk mendampingi proses pengaduan. Jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, dinas tenaga kerja dapat memberikan sanksi administratif, mulai dari teguran hingga denda. Dalam kasus yang lebih serius, perusahaan bahkan dapat dituntut secara hukum.

Dengan melaporkan perusahaan yang tidak memberikan THR, karyawan tidak hanya memperjuangkan haknya sendiri, tetapi juga membantu menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan transparan bagi semua pihak.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR TNI Polri 2025 Kapan Cair? Segera Cek Rekeningmu Sekarang!

THR TNI Polri 2025 Kapan Cair? Segera Cek Rekeningmu Sekarang!

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 06:58 WIB

THR Guru Kapan Cair 2025? Siap-siap, Ini Tanggal Pasti Pencairan dan Besarannya

THR Guru Kapan Cair 2025? Siap-siap, Ini Tanggal Pasti Pencairan dan Besarannya

Lifestyle | Selasa, 18 Maret 2025 | 06:37 WIB

Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet

Anti Ribet! Tukar Uang THR Lebaran di BI Tanpa Antre, Cuma Lewat Internet

Bisnis | Senin, 17 Maret 2025 | 17:39 WIB

Jadwal Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta, Cek di Sini

Jadwal Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta, Cek di Sini

News | Senin, 17 Maret 2025 | 15:12 WIB

Segera Cair! Intip 5 Pilihan Investasi untuk Amankan Uang THR agar Tidak Ludes Sia-Sia

Segera Cair! Intip 5 Pilihan Investasi untuk Amankan Uang THR agar Tidak Ludes Sia-Sia

Lifestyle | Senin, 17 Maret 2025 | 16:02 WIB

4 Tips Mengelola THR dengan Bijak, Biar Tidak Cuma 'Numpang Lewat' di Rekening

4 Tips Mengelola THR dengan Bijak, Biar Tidak Cuma 'Numpang Lewat' di Rekening

Lifestyle | Senin, 17 Maret 2025 | 14:17 WIB

Terkini

Gus Ipul Pesan kepada Wali Asuh dan Wali Asrama: Jalankan Tugas dengan Hati

Gus Ipul Pesan kepada Wali Asuh dan Wali Asrama: Jalankan Tugas dengan Hati

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:45 WIB

Rano Karno: CFD Sabtu-Minggu di Jakarta Tak Susah Diterapkan

Rano Karno: CFD Sabtu-Minggu di Jakarta Tak Susah Diterapkan

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:44 WIB

BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia

BRI InFrame 2026 Ajak Masyarakat Abadikan Geliat Ekonomi Indonesia

Bogor | Rabu, 23 September 2026 | 17:42 WIB

Ombudsman Beri Waktu Sebulan, Fasilitas 'Bilik Sultan' di Lapas Cibinong Harus Rata dengan Tanah

Ombudsman Beri Waktu Sebulan, Fasilitas 'Bilik Sultan' di Lapas Cibinong Harus Rata dengan Tanah

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:38 WIB

Luluk Diana Sabet Perunggu di Debut Asian Games 2026

Luluk Diana Sabet Perunggu di Debut Asian Games 2026

Foto | Rabu, 23 September 2026 | 17:38 WIB

Penindakan Parkir di Surabaya Meledak, Aduan Jukir Nakal Tembus 1.136 Kasus

Penindakan Parkir di Surabaya Meledak, Aduan Jukir Nakal Tembus 1.136 Kasus

Jatim | Rabu, 23 September 2026 | 17:37 WIB

IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

IMC Minta RUU Perampasan Aset Lindungi Pihak Ketiga: Jangan Otomatis Seluruh Harta Dirampas

News | Rabu, 23 September 2026 | 17:37 WIB

BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi

BRI InFrame 2026 Hadirkan Cerita Ekonomi Kerakyatan Lewat Fotografi

Surakarta | Rabu, 23 September 2026 | 17:34 WIB

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Dugem-Selingkuh, Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi

Kepala SPPG Tebingtinggi Bantah Tudingan Dugem-Selingkuh, Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polisi

Sumut | Rabu, 23 September 2026 | 17:31 WIB

Ulasan Shine: Ketika Gemerlap K-Pop Menyimpan Perjuangan

Ulasan Shine: Ketika Gemerlap K-Pop Menyimpan Perjuangan

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 17:30 WIB

×