Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Korupsi Makin Merajalela! Presiden Prabowo Harus Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

M Nurhadi

Kamis, 20 Maret 2025 | 08:12 WIB
Korupsi Makin Merajalela! Presiden Prabowo Harus Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Presiden Prabowo Subianto.

Suara.com - Hasil kajian dan analisis terbaru dari Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA mengungkapkan beberapa kebijakan antikorupsi yang perlu menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu kebijakan yang dinilai krusial adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Denny Januar Ali (JA), pendiri LSI Denny JA, menegaskan bahwa pengesahan RUU ini merupakan langkah konkret yang diharapkan masyarakat untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Denny JA menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah salah satu dari empat langkah strategis yang perlu segera diambil oleh pemerintahan Prabowo. Tiga langkah lainnya meliputi: pertama, merevisi undang-undang agar hukuman bagi koruptor diperberat, minimal 20 tahun penjara tanpa remisi hingga hukuman seumur hidup.

Kedua, mendorong digitalisasi penuh dalam birokrasi untuk menutup celah suap dan manipulasi proyek. Ketiga, memprioritaskan pengusutan kasus korupsi besar, seperti kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga, yang melibatkan jaringan mafia minyak dan oligarki politik.

Mengapa RUU Perampasan Aset Sangat Penting?**

RUU Perampasan Aset dinilai sebagai instrumen vital dalam memerangi korupsi karena memungkinkan negara untuk menyita aset-aset hasil korupsi dan mengembalikannya kepada rakyat. Denny JA menekankan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan finansial, tetapi juga kejahatan kemanusiaan.

"Para koruptor telah mencuri masa depan bangsa. Mereka merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan," ujarnya, dikutip dari Antara.

Dengan adanya RUU Perampasan Aset, negara memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengambil alih aset-aset yang diperoleh secara tidak sah oleh para koruptor.

Hal ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga mengembalikan sumber daya ekonomi yang seharusnya digunakan untuk pembangunan nasional. Denny JA menambahkan, "Negara-negara seperti Singapura, Denmark, dan Finlandia telah membuktikan bahwa pemberantasan korupsi adalah fondasi utama tata kelola pemerintahan yang baik. Mereka berhasil menjadi negara maju karena konsisten memberantas korupsi."

baca juga

Meskipun RUU Perampasan Aset memiliki potensi besar untuk memberantas korupsi, Denny JA mengingatkan bahwa upaya ini harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

"Jika masalah korupsi tidak ditangani dengan serius, Indonesia akan terus kehilangan kepercayaan investor, pertumbuhan ekonomi akan tersendat, dan kesejahteraan rakyat akan tergadaikan," tegasnya.

Selain itu, Denny JA juga menyerukan agar pemerintahan Prabowo tidak hanya fokus pada pengesahan RUU Perampasan Aset, tetapi juga memastikan implementasinya di lapangan. "Prabowo memiliki peluang besar untuk dikenang sebagai Bapak Pemberantasan Korupsi Indonesia jika ia berhasil membawa perubahan signifikan dalam memerangi korupsi," ujarnya.

Denny JA menilai kasus korupsi di Pertamina Patra Niaga sebagai ujian awal bagi pemerintahan Prabowo. "Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akarnya, termasuk mengungkap jaringan mafia minyak dan oligarki politik yang selama ini melindungi para pelaku korupsi," katanya. Pengusutan kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam memerangi korupsi.

Pengesahan RUU Perampasan Aset tidak hanya berdampak pada penegakan hukum, tetapi juga pada perekonomian nasional. Dengan mengembalikan aset-aset hasil korupsi ke kas negara, pemerintah dapat mengalokasikan dana tersebut untuk program-program pembangunan yang lebih bermanfaat bagi rakyat, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Selain itu, langkah ini juga dapat meningkatkan kepercayaan investor asing dan domestik, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan langkah penting yang dinantikan masyarakat untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dengan dukungan penuh dari pemerintahan Prabowo, RUU ini diharapkan dapat menjadi alat efektif untuk memulihkan keadilan dan mengembalikan hak-hak rakyat yang dirampas oleh para koruptor. Jika diimplementasikan dengan baik, RUU Perampasan Aset tidak hanya akan membersihkan sistem pemerintahan dari korupsi, tetapi juga membawa Indonesia menuju kemajuan dan kesejahteraan yang lebih merata.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Presiden Prabowo Instruksikan Deregulasi untuk Industri Padat Karya

Presiden Prabowo Instruksikan Deregulasi untuk Industri Padat Karya

News | Kamis, 20 Maret 2025 | 00:12 WIB

Presiden Prabowo Berencana Bertemu Pelaku Pasar Buntut IHSG Anjlok

Presiden Prabowo Berencana Bertemu Pelaku Pasar Buntut IHSG Anjlok

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 21:53 WIB

Letkol Teddy Indra Wijaya Kena Roasting Pembawa Berita: Lompatan Tinggi, Super Mario Minder

Letkol Teddy Indra Wijaya Kena Roasting Pembawa Berita: Lompatan Tinggi, Super Mario Minder

Entertainment | Rabu, 19 Maret 2025 | 21:31 WIB

Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi

Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 20:02 WIB

Besok Prabowo Kunker ke Jateng, Resmikan KEK Industropolis Batang

Besok Prabowo Kunker ke Jateng, Resmikan KEK Industropolis Batang

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 16:56 WIB

Tak Ada Arahan Khusus dari Prabowo soal IHSG Anjlok

Tak Ada Arahan Khusus dari Prabowo soal IHSG Anjlok

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 22:33 WIB

Terkini

Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market

Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 06:08 WIB

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB