Batas usia pensiun Bintara dan Tamtama bertambah menjadi 55 tahun. Batas usia pensiun pangkat Perwira hingga pangkat Kolonel menjadi 58 tahun.
Perwira Tinggi, masa dinasnya diperpanjang, khususnya bagi bintang empat menjadi 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara bagi Perwira Tinggi bintang satu sampai tiga, batas usia pensiunnya menjadi 60-62 tahun.
Di sisi lain, pekerja Indonesia yang berada di luar negeri terancam kena pemutusan hubungan kerja karena pengesahan UU TNI tersebut berpotensi meningkatkan konflik di Indonesia. Perusahaan-perusahaan di luar negeri tidak ingin terlibat dengan karyawan yang berasal dari negara yang rawan konflik.
Kontributor : Mutaya Saroh