Viral Isu Indonesia Jadi Negara Militer Diduga Jadi Penyebab Pekerja Kena PHK

M Nurhadi | Suara.com

Senin, 24 Maret 2025 | 14:15 WIB
Viral Isu Indonesia Jadi Negara Militer Diduga Jadi Penyebab Pekerja Kena PHK
Ilustrasi negara militeristik. [Fakartun]

Suara.com - Moody seorang pekerja Indonesia kena PHK Perusahaan Internasional karena isu Indonesia menjadi negara militer. Moody curhat di social media mengatakan dirinya terlayoff karena tempat kerjanya tidak menerima karyawan dari Indonesia dulu.

Curhatan M**dy dengan nama akun X @Moo***eStudent mendapatkan respon dari netizen. Kebanyakan mereka simpati kepada nasib Moody dan juga mencurahkan kejengkelan kepada kebijakan baru Indonesia yang mana baru saja mensahkan RUU TNI.

Moody ditanya oleh seorang netizen @minnyoat alasan mengenai peemcatannya apakah karena RUU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR sehingga perusahaan takut mempekerjakan orang Indonesia?

Moody menjawab tidak hanya karena UU TNI, tetapi karena perusahaan melihat jangka panjangnya bahwa negara Indonesia akan menjadi negara konflik.

Lebih tepatnya, negara rawan konflik sehingga tidak nyaman berinvestasi ke Indonesia termasuk mempekerjakan pekerja Indonesia di perusahaan mereka.

Sejak RUU TNI mencuat, pekerja di Indonesia terancam kena PHK di luar negeri. Kini setelah disahkan, dampak kemungkinan militer menduduki sejumlah jabatan sipil membuat perusahaan luar negeri angkat kaki dari Indonesia. Perusahaan tidak mau ambil risiko memiliki karyawan dari negara yang dikendalikan militer.

Pemecatan terhadap pekerja Indonesia diperkirakan merupakan hanya salah satu dari dampak jika negara dikendalikan militer.

Sebelum disahkan sebagai UU oleh DPR, RUU TNI sudah menuai protes dari berbagai kalangan. Masyarakat sipil bahkan sudah menggelar demonstrasi penolakan RUU TNI. Poin utamanya adalah penolakan terhadap kemungkinan dikembalikannya dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada zaman orde baru.

Dwifungsi ABRI sendiri sudah dihapuskan Ketika terjadi reformasi. Pada saat itu, Dwifungsi ABRI menjadi salah satu tuntutan aksi masa reformasi.

Dengan adanya revisi UU TNI, dengan poin-poin yang udah disahkan angkatan bersenjata memiliki kemungkinan untuk mendapatkan peran ganda, yakni dapat memegang senjata dan sekaligus mengisi jabatan sipil. Agar lebih jelas, dibawah ini poin-poin perubahan final UU TNI.

Poin-poin Perubahan UU TNI
Setelah disahkan UU TNI mencakup empat poin perubahan vital pada Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

Pasal 3
Pasal 3 menyinggung soal kedudukan TNI yang tetap berada di bawah presiden soal pengerahan dan penggunaan kekuatannya. Sementara untuk strategi pertahanan dan dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis, berada langsung dalam koordinasi Kementerian Pertahanan (Kemenhan).


Pasal 7
Pasal 7 tentang operasi militer selain perang atau OMSP. Dalam hal ini, cakupan tugas pokok TNI bertambah dari awalnya hanya 14 tugas menjadi 16 tugas. Tugas pokok tambahan itu mencakup membantu dalam menanggulangi ancaman siber, membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

Pasal 47
Pasal 47 berkaitan dengan jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Sebelumnya terdapat hanya 10 bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. UU terbaru memuaat ada 14 bidang jabatan sipil yang boleh diisi oleh prajurit TNI aktif. Adapun Lembaga dan bidang yang dapat diisi oleh TNI aktif antara lain sebagai berikut:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.
3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
4. Badan Intelijen Negara.
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional (BNN)
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)

Pasal 53
Pasal 53 tentang perpanjangan usia pensioun. Batas usia pensiun prajurit dibagi menjadi tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, terakhir Jenderal atau Perwira Tinggi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Laba Anjlok, Nissan Motor Mulai PHK 20 Persen Karyawannya

Laba Anjlok, Nissan Motor Mulai PHK 20 Persen Karyawannya

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 08:23 WIB

Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar

Aksi Tolak RUU TNI Meluas, Gedung DPRD Kota Malang Terbakar

News | Senin, 24 Maret 2025 | 00:30 WIB

Viral Pekerja Indonesia Mengaku Kena PHK Gegara Isu UU TNI

Viral Pekerja Indonesia Mengaku Kena PHK Gegara Isu UU TNI

Bisnis | Minggu, 23 Maret 2025 | 07:14 WIB

10 Poin Anies Baswedan soal Revisi UU TNI, Gibran Rakabuming Di Mana?

10 Poin Anies Baswedan soal Revisi UU TNI, Gibran Rakabuming Di Mana?

Entertainment | Minggu, 23 Maret 2025 | 12:45 WIB

Revisi UU TNI Disahkan: Militer Kembali Berpolitik? Ini Kata Aktivis HAM

Revisi UU TNI Disahkan: Militer Kembali Berpolitik? Ini Kata Aktivis HAM

Video | Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:53 WIB

UU TNI Direvisi Kilat: Apa Dampaknya Bagi Masyarakat Sipil?

UU TNI Direvisi Kilat: Apa Dampaknya Bagi Masyarakat Sipil?

Video | Sabtu, 22 Maret 2025 | 14:52 WIB

Terkini

Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya

Inflasi Maret 2026 Tembus 0,41 Persen, Kenaikan Harga Pangan dan Bensin Jadi Biang Keroknya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:18 WIB

Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!

Isu Harga BBM Melejit, Warga Jakarta 'Panic Buying' Pertamax Hingga Ludes!

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 15:12 WIB

Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?

Harga Avtur Naik 70%, Nasib Tarif Tiket Pesawat Gimana?

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:42 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP

LPDB Koperasi Perkuat Skema Penyaluran Dana Bergulir untuk Dukung Operasional KDKMP

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:35 WIB

Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia

Punya 9,8 Juta Pengguna, Indodax Perkuat Literasi Kripto di Indonesia

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:31 WIB

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026

Tarif Listrik Tak Naik Hingga Juni 2026

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:24 WIB

Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur

Timur Tengah Bergejolak, Petrokimia Gresik Bicara Nasib Soal Pasokan Sulfur

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 14:09 WIB

Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional

Laba Bersih PTBA Terkoreksi 42,74 Persen di Tengah Pembengkakan Beban Operasional

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:44 WIB

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Sektor Swasta Ini Diharamkan untuk Ikut WFH oleh Pemerintah

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:22 WIB

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Sah! Ini SE Aturan Swasta Terapkan WFH Bagi Karyawannya

Bisnis | Rabu, 01 April 2026 | 13:14 WIB