Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

Ekonom Nilai Insentif PPh 21 Jadi Angin Segar Bagi Industri Padat Karya

Achmad Fauzi

Selasa, 25 Maret 2025 | 08:44 WIB
Ekonom Nilai Insentif PPh 21 Jadi Angin Segar Bagi Industri Padat Karya
Ilustrasi laporan pajak. (Pixabay/geralt)

Suara.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi sejumlah golongan pekerja industri padat karya.

Kebijakan ini, yang berlaku mulai Januari 2025, bertujuan untuk meringankan beban pekerja di sektor-sektor tertentu seperti tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, dan kulit. Kalangan akademisi berpendapat bahwa kebijakan tersebut layak dilanjutkan serta diperluas cakupannya demi keberlanjutan industri padat karya.

Ekonom dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyambut positif kebijakan insentif PPh 21 yang berlaku per Januari 2025 ini. Ia menilai kebijakan ini tepat diterapkan di tengah badai PHK yang melanda.

Dengan mengurangi beban pajak, daya beli pekerja di sektor padat karya diharapkan dapat meningkat, yang pada akhirnya berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi.

"Intinya pengurangan yang meringankan beban kelas pekerja. Ini kan rata-rata mereka ini kategorinya gajinya UMR. Menurut saya itu ide yang sangat brilian," ujarnya di Jakarta seperti dikutip, Selasa (25/3/2025).

Achmad menuturkan bahwa kebijakan insentif PPh 21 tidak hanya mengurangi beban pekerja, tetapi juga membantu pengusaha. Hal ini terutama berpengaruh pada perusahaan yang selama ini menanggung pembayaran PPh 21 karyawannya. Dengan berkurangnya kewajiban membayar PPh 21, perusahaan memiliki peluang lebih besar untuk menambah tenaga kerja.

Sementara itu, ekonom Universitas Indonesia, Vid Adrison, mengungkapkan bahwa keringanan pajak dapat meningkatkan daya beli masyarakat. "Dengan adanya keringanan pajak, orang akan memiliki lebih banyak uang untuk dibelanjakan," beber dia.

Hal ini juga dapat berdampak positif terhadap perputaran perekonomian baik di skala nasional maupun lokal.

Vid juga menekankan pentingnya kebijakan insentif pajak yang inklusif. Ia menyarankan agar kebijakan pembebasan PPh 21 berlaku untuk pekerja di berbagai sektor yang berada di bawah batas penghasilan tertentu. "Selama mereka berada dalam sistem perpajakan atau memiliki NPWP, dan penghasilannya di bawah batas tertentu, mereka akan mendapatkan keringanan," imbuh dia.

baca juga

Vid menilai kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap penurunan aktivitas di sektor-sektor padat karya. "Kemungkinan besar, penurunan aktivitas di sektor tersebut menyebabkan adanya keringanan pajak," tambahnya.

Selain itu, Vid mengingatkan bahwa memperluas kebijakan insentif PPh 21 ke sektor lain bukanlah langkah yang sederhana, namun sangat diharapkan dapat berlanjut.

Jangkauan dari kebijakan insentif PPh 21 ini juga dapat diperluas ke lebih banyak industri padat karya yang telah memberikan kontribusi besar bagi negara, seperti industri makanan dan minuman yang menyerap 4,3 persen dari total tenaga kerja di Indonesia, serta industri tembakau yang mampu menyerap sekitar 6 juta pekerja dari hulu hingga hilir.

Dengan perluasan ini, diharapkan lebih banyak sektor yang dapat merasakan manfaat kebijakan ini, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pekerja secara lebih merata.

Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia memberlakukan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.

Kebijakan ini berdampak signifikan bagi pemilik bisnis dan karyawan, khususnya di sektor industri alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan produk turunannya.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025 ini, membebaskan karyawan dari kewajiban membayar pajak penghasilan sehingga mereka dapat menerima gaji penuh tanpa potongan dan mendukung kelangsungan usaha, hingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Dirilisnya aturan baru ini membawa banyak dampak positif baik bagi penyedia lapangan kerja maupun pekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kelola Aset Ratusan Triliun, Setoran PPKGBK ke Negara Kecil, DPR Pertanyakan Direksi

Kelola Aset Ratusan Triliun, Setoran PPKGBK ke Negara Kecil, DPR Pertanyakan Direksi

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 15:18 WIB

Agar Tak Ada PHK, Industri Tekstil Mau Diberi Paket Stimulus Kredit Investasi dari Prabowo

Agar Tak Ada PHK, Industri Tekstil Mau Diberi Paket Stimulus Kredit Investasi dari Prabowo

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 | 08:44 WIB

Cara Bayar PBB Pakai DANA Tanpa Fee, Sangat Praktis!

Cara Bayar PBB Pakai DANA Tanpa Fee, Sangat Praktis!

Bisnis | Selasa, 18 Maret 2025 | 22:58 WIB

Terkini

Temui Wamensos, Empat Bupati Siap Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Temui Wamensos, Empat Bupati Siap Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:31 WIB

Yang Can't Live Alone Dihentikan, Mangaka Cabut Hak Publikasi dari Penerbit

Yang Can't Live Alone Dihentikan, Mangaka Cabut Hak Publikasi dari Penerbit

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Ada Nakes Jakarta Diduga Terlibat Kasus Perundungan Pasien BPJS, Tapi Bukan ASN

Ada Nakes Jakarta Diduga Terlibat Kasus Perundungan Pasien BPJS, Tapi Bukan ASN

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:26 WIB

AI Mengubah Dunia Kerja, Karyawan Tak Cukup Lagi Hanya Andalkan Pengalaman

AI Mengubah Dunia Kerja, Karyawan Tak Cukup Lagi Hanya Andalkan Pengalaman

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:21 WIB

Kemensos Bentuk TP2SR, Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Kemensos Bentuk TP2SR, Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:21 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Berminyak sesuai Review

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Berminyak sesuai Review

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:15 WIB

5 Contoh Format Rundown Malam Tirakatan 17 Agustus yang Khidmat dan Berkesan

5 Contoh Format Rundown Malam Tirakatan 17 Agustus yang Khidmat dan Berkesan

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:15 WIB

MotoGP Inggris 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya

MotoGP Inggris 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:15 WIB

KPK Terima Permohonan Kejagung untuk Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KPK Terima Permohonan Kejagung untuk Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:11 WIB

BLACKPINK Hadir Lengkap di Perayaan 10 Tahun Debut, Acara Banjir Kritik

BLACKPINK Hadir Lengkap di Perayaan 10 Tahun Debut, Acara Banjir Kritik

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:09 WIB

×