Kebijakan yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025 ini, membebaskan karyawan dari kewajiban membayar pajak penghasilan sehingga mereka dapat menerima gaji penuh tanpa potongan dan mendukung kelangsungan usaha, hingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Dirilisnya aturan baru ini membawa banyak dampak positif baik bagi penyedia lapangan kerja maupun pekerja.
Ekonom Nilai Insentif PPh 21 Jadi Angin Segar Bagi Industri Padat Karya
Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 25 Maret 2025 | 08:44 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kelola Aset Ratusan Triliun, Setoran PPKGBK ke Negara Kecil, DPR Pertanyakan Direksi
24 Maret 2025 | 15:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 10:36 WIB
Bisnis | 09:51 WIB
Bisnis | 09:18 WIB
Bisnis | 09:07 WIB
Bisnis | 08:32 WIB
Bisnis | 08:15 WIB
Bisnis | 08:01 WIB