Ekonom Nilai Insentif PPh 21 Jadi Angin Segar Bagi Industri Padat Karya

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 25 Maret 2025 | 08:44 WIB
Ekonom Nilai Insentif PPh 21 Jadi Angin Segar Bagi Industri Padat Karya
Ilustrasi laporan pajak. (Pixabay/geralt)

Kebijakan yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025 ini, membebaskan karyawan dari kewajiban membayar pajak penghasilan sehingga mereka dapat menerima gaji penuh tanpa potongan dan mendukung kelangsungan usaha, hingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Dirilisnya aturan baru ini membawa banyak dampak positif baik bagi penyedia lapangan kerja maupun pekerja.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI