Kebijakan yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025 ini, membebaskan karyawan dari kewajiban membayar pajak penghasilan sehingga mereka dapat menerima gaji penuh tanpa potongan dan mendukung kelangsungan usaha, hingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional. Dirilisnya aturan baru ini membawa banyak dampak positif baik bagi penyedia lapangan kerja maupun pekerja.
Ekonom Nilai Insentif PPh 21 Jadi Angin Segar Bagi Industri Padat Karya
                        Achmad Fauzi                        Suara.Com
                    
                    
                        Selasa, 25 Maret 2025 | 08:44 WIB
                    
                
                BERITA TERKAIT
Kelola Aset Ratusan Triliun, Setoran PPKGBK ke Negara Kecil, DPR Pertanyakan Direksi
24 Maret 2025 | 15:18 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
                    Bisnis | 14:08 WIB   
                
            
                    Bisnis | 13:56 WIB   
                
            
                    Bisnis | 11:58 WIB   
                
            
                    Bisnis | 11:46 WIB   
                
            
                    Bisnis | 10:55 WIB