Regulasi Angkutan Barang Lebaran 2025: Lokasi, Kriteria Kendaraan dan Periode Berlaku

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 25 Maret 2025 | 15:17 WIB
Regulasi Angkutan Barang Lebaran 2025: Lokasi, Kriteria Kendaraan dan Periode Berlaku
Ilustrasi [Dok Polresta Solo]

B. Jalan Non-Tol:
1. Sumatera:
- Lintas Timur, Tengah, Barat
2. Jawa:
- Pantura (Jakarta-Cirebon-Semarang-Surabaya)
- Jalur Selatan (Bogor-Bandung-Yogyakarta)
3. Bali:
- Denpasar-Gilimanuk
- Denpasar-Singaraja

Periode Pembatasan

Aturan ini berlaku:
- Mulai: 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB
- Berakhir: 8 April 2025 pukul 24.00 WIB

Namun demikian, sebagai catatan periode pembatasan ini bisa saja berubah sewaktu-waktu.

Pemangku kebijakan yang tergabung dalam tim terkait menyatakan akan melakukan evaluasi harian dan dapat menyesuaikan kebijakan berdasarkan kondisi lapangan. Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan ini dan mempersiapkan perjalanan mudik dengan baik.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap dapat meminimalkan gangguan lalu lintas selama puncak arus mudik dan balik Lebaran 2025, sekaligus menjaga pasokan barang-barang pokok tetap lancar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI