Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 21 September 2026 | 12:44 WIB
Silmy Karim Gugat KPK di Praperadilan, Minta Status Tersangka Dibatalkan dan Aset Dikembalikan
Sidang perdana permohonan praperadilan Silmy Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Senin, 21 September 2026.
  • Kuasa hukum Silmy meminta hakim membatalkan status tersangka, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK terhadap kliennya.
  • KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.

Suara.com - Eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim menjalani sidang perdana dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, ia meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan status tersangka hingga penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui petitum yang disampaikan kuasa hukumnya, Silmy juga meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap dirinya tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kuasa hukum Silmy, Agus Sudjadmoko dalam sidang, mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang diterbitkan oleh KPK. Sebab, Surat Perintah Penyidikan dikeluarkan pada hari yang sama dengan Surat Penetapan dirinya sebagai tersangka.

"Dengan demikian, terhadap penetapan pemohon sebagai tersangka ini muncul pertanyaan, kapan termohon (KPK) memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dijadikan dasar oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Agus, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Ia menilai, dalam perkara ini, Silmy tidak terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Agus menjelaskan kliennya hadir ke KPK untuk memberikan keterangan sesuai arahan dari Menteri Imipas, Agus Andrianto.

Menurut Agus Sudjadmoko, kedatangan kliennya ke KPK pasca kegiatan OTT itu tidak bisa dimaknai sebagai bentuk penyerahan diri. Terlebih, jika dikatakan sebagai bentuk tertangkap tangan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1 angka 40 KUHAP.

"Pemohon datang pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atas arahan dari atasannya untuk menemui penyidik KPK yang menangani perkara anak buahnya ini, karena berkembang informasi melalui media massa pada saat itu adanya peristiwa penangkapan terhadap anak buahnya," ucapnya.

Akibat tidak termasuk dalam rangkaian kegiatan OTT, seharusnya pemeriksaan yang dilakukan terhadap Silmy dilakukan dengan prosedur penyelidikan dan penyidikan normal, sebagaimana yang telah diatur oleh KUHAP.

baca juga

Sebabnya, penetapan Silmy menjadi tersangka oleh KPK bertentangan dengan asas kepastian hukum dan melanggar prinsip due process model sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP jo. Pasal 1 angka 31 KUHAP.

Agus meminta kepada Hakim tunggal Yuliana untuk membatalkan surat perintah penyidikan hingga seluruh konsekuensi hukum yang timbul setelahnya mulai dari penetapan tersangka, penahanan hingga penyitaan yang dilakukan KPK.

"Menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 tanggal 03 Juni 2026 adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandasnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Kemudian, tersangka lainnya ialah Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

Pekan Lalu KPK Mangkir, Sidang Praperadilan Silmy Karim Kembali Digelar Hari Ini

News | Senin, 21 September 2026 | 08:07 WIB

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

Mahfud MD Desak KPK Periksa Nusron Wahid di Kasus Suap ATR/BPN, Ini Jawabannya

News | Minggu, 20 September 2026 | 18:35 WIB

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:35 WIB

Terkini

Kata-kata Cristiano Ronaldo Umumkan Gantung Sepatu: Waktunya Telah Tiba

Kata-kata Cristiano Ronaldo Umumkan Gantung Sepatu: Waktunya Telah Tiba

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 18:12 WIB

Cek Kelulusan Wawancara PPG Calon Guru Tahap 2 2026 dan Jadwal Lapor Diri

Cek Kelulusan Wawancara PPG Calon Guru Tahap 2 2026 dan Jadwal Lapor Diri

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:11 WIB

Geger Bau Busuk! Mahasiswi S3 UI Ditemukan Tewas Telentang di Kamar Kos Kawasan Beji

Geger Bau Busuk! Mahasiswi S3 UI Ditemukan Tewas Telentang di Kamar Kos Kawasan Beji

News | Kamis, 05 November 2026 | 18:08 WIB

Harga HP Samsung Galaxy A Series Terbaru November 2026, Mulai Rp1 Jutaan

Harga HP Samsung Galaxy A Series Terbaru November 2026, Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 05 November 2026 | 18:04 WIB

Cristiano Ronaldo Pensiun, Gantung Sepatu dari Timnas Portugal

Cristiano Ronaldo Pensiun, Gantung Sepatu dari Timnas Portugal

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 18:02 WIB

Tayang 2 Desember, Enam Aturan Mengerikan Warnai Misi The Great Escape

Tayang 2 Desember, Enam Aturan Mengerikan Warnai Misi The Great Escape

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 18:00 WIB

Suara Silmy Karim Bergetar Saat Bacakan Nota Perlawanan, Teringat Anak dan Keluarga

Suara Silmy Karim Bergetar Saat Bacakan Nota Perlawanan, Teringat Anak dan Keluarga

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:55 WIB

Bukan Hanya Kumpul Biasa, Saatnya Klub Buku Memiliki Kekuatan Politik Baru

Bukan Hanya Kumpul Biasa, Saatnya Klub Buku Memiliki Kekuatan Politik Baru

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 17:55 WIB

Masa Tunggu Haji Capai 5,8 Juta Orang, Apakah Uang Jemaah Cuma Diam di Rekening?

Masa Tunggu Haji Capai 5,8 Juta Orang, Apakah Uang Jemaah Cuma Diam di Rekening?

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 17:54 WIB

Profil Hakim Christina Endarwati di Sidang Roy Suryo Cs: Minta Jokowi Jawab Tegas

Profil Hakim Christina Endarwati di Sidang Roy Suryo Cs: Minta Jokowi Jawab Tegas

News | Kamis, 05 November 2026 | 17:49 WIB

×