Pengusaha Kapal Keluhkan Pengalihan Truk dari Merak ke Ciwandan Tak Sesuai SKB

Achmad Fauzi

Rabu, 26 Maret 2025 | 20:58 WIB
Pengusaha Kapal Keluhkan Pengalihan Truk dari Merak ke Ciwandan Tak Sesuai SKB
Antrean kendaraan arus mudik Lebaran 2024 di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Minggu (7/4/2024). [Yandi Sofyan/Suara.com].

Suara.com - Pelaku usaha kapal penyeberangan mengeluhkan kondisi angkutan lebaran di Pelabuhan Utama Merak, Banten saat ini. Hal ini setelah pemindahan truk dari Merak ke Pelabuhan Ciwandan dilakukan dengan jadwal yang tidak sesuai dengan. Surat Keputusan Bersama (SKB).

Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo menyatakan para pengusaha kapal penyeberangan sedang prihatin dengan kondisi dan situasi Pelabuhan Utama Penyeberangan Merak, Banten saat ini. Sebab, pada musim angkutan Lebaran 1446 Hijriah yang ditunggu-tunggu bakal ramai, justru memprihatinkan.

"Justru saat angleb (angkutan lebaran) yang ditunggu, kondisi lapangan pada siang hari masih kosong dan hanya memuat rata rata 30 persen kendaraan kecil," ujar Khoiri di Jakarta yang dikutip, Rabu (26/3/2025).

Kondisi itu, bilang dia, kontras dengan kondisi pada pelabuhan BBJ dan pelabuhan Ciwandan yang penuh antri panjang 24 jam. "Kami sudah melayangkan Surat ke Menhub Dudy Purwaghandi dan WA ke semua pejabat pembuat kebijakan kemarin, namun belum ada respon positif agar pengaturan pembagian arus kendaraan dibuat lebih fleksible," jelas Khoiri.

Dia menyebut, surat yang disampaikan tersebut berupa laporan dan masukan terkait pengaturan arus kendaraan di Pelabuhan Ciwandan dan Merak, khususnya dalam pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pengalihan kendaraan truk ke Pelabuhan Ciwandan.

Adapun hal-hal yang disampaikan Gapasdap adalah sebagai berikut. Pertama, perpindahan truk ke Pelabuhan Ciwandan sebelum waktunya dimana pada tanggal 24 Maret 2025, truk-truk sudah mulai digeser ke Pelabuhan Ciwandan. Padahal menurut SKB, pelaksanaan pengalihan baru dimulai pada tanggal 26 Maret 2025.

Jika pelaksanaan SKB ini bersifat fleksibel, tentu Gapasdap memaklumi. Namun, akibat perpindahan tersebut, kemarin sempat terjadi antrean sepanjang 1,2 km yang keluar hingga ke area luar Pelabuhan Ciwandan.

Upaya penggeseran kembali truk ke Pelabuhan Merak baru dilakukan sore hingga malam hari, yang sayangnya terlambat, karena pada malam hari kendaraan dari arah lain mulai berdatangan. Akibatnya, hanya sekitar 100 unit truk yang berhasil digeser.

Kedua, kondisi pagi hingga siang pada tanggal 25 Maret 2025 di Pelabuhan Merak dalam kondisi kosong, sedangkan antrean di Pelabuhan Ciwandan masih mengular. Mengingat saat itu masih siang hari, di mana arus kendaraan menuju Merak cenderung lebih rendah, kami mengusulkan agar area parkir Ciwandan dikosongkan terlebih dahulu dengan membagi muatan ke Pelabuhan Merak.

baca juga

Ketiga, Fleksibilitas pengaturan arus kendaraan dimana jika nantinya pada malam hari atau di hari-hari berikutnya Pelabuhan Merak tidak mampu menampung kendaraan Kelas Kecil (KK), maka sebagiannya dapat dialihkan ke Pelabuhan Ciwandan - setelah Ciwandan dalam kondisi kosong. Dengan demikian, arus kendaraan dapat diatur lebih fleksibel, truk tidak hanya terpusat di Ciwandan, dan sebaliknya kendaraan KK tidak hanya terpusat di Merak, sehingga diharapkan antrean kendaraan bisa diminimalisasi.

Keempat, Kebijakan Pengalihan Truk dan Kapasitas Pelabuhan dimana kebijakan Menteri Perhubungan yang melarang truk dari arah Jakarta untuk langsung melewati tol menuju Pelabuhan Merak, dan mengharuskan truk dialihkan ke Pelabuhan BBJ di Bojanegara serta Pelabuhan Ciwandan, perlu dipertimbangkan kembali.

Hal ini karena Pelabuhan Merak merupakan pelabuhan utama yang memiliki 7 pasang dermaga MB full kompatibel, yang mampu melayani segala jenis kendaraan dengan lebih efisien. Berbeda dengan Pelabuhan BBJ dan Ciwandan yang memang tidak dirancang untuk melayani kapal Roro dengan kemampuan bongkar muat yang sangat cepat.

"Kapal Roro di Merak dilengkapi dengan rampdoor di haluan dan buritan kapal, memungkinkan kendaraan keluar masuk secara cepat dan efektif. Sementara itu, kapasitas BBJ dan Ciwandan terbatas, sehingga berpotensi menimbulkan antrean panjang," beber Khoiri dalam suratnya itu.

Khoiri berharap agar Menhub Dudy Purwaghandi berkenan mempertimbangkan dan mengambil keputusan terbaik demi kelancaran arus transportasi di Pelabuhan Ciwandan dan Merak. "Kami berharap Pak Menhub memperhatikan masukan kami itu," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Regulasi Angkutan Barang Lebaran 2025: Lokasi, Kriteria Kendaraan dan Periode Berlaku

Regulasi Angkutan Barang Lebaran 2025: Lokasi, Kriteria Kendaraan dan Periode Berlaku

Bisnis | Selasa, 25 Maret 2025 | 15:17 WIB

Truk Gandeng Dibatasi saat Mudik Lebaran 2025, Ini Ketentuan Operasional Angkutan Barang

Truk Gandeng Dibatasi saat Mudik Lebaran 2025, Ini Ketentuan Operasional Angkutan Barang

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 10:46 WIB

Menhub 'Senyum' Gegara WFA Tak Ada Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak

Menhub 'Senyum' Gegara WFA Tak Ada Penumpukan Kendaraan di Pelabuhan Merak

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 09:33 WIB

Terkini

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Harga Bahan Makanan Naik Drastis, Emak-emak di Siak: Benar-benar Harus Ngirit

Riau | Senin, 05 Oktober 2026 | 20:58 WIB

×