Dengan begitu Pemerintah pun menetapkan cuti bersama Hari Raya Nyepi pada Jumat, 28 Maret 2025. Maka ASN akan menikmati libur panjang pada Jumat, 28 Maret 2025 sampai Senin, 7 April 2025.
Jika dihitung libur berturut-turut itu berjumlah 11 hari, termasuk akhir pekan Sabtu dan Minggu. Dengan adanya libur cukup lama tersebut, masyarakat diharapkan memanfaatkan libur dengan cara yang bijak.
Untuk yang akan melakukan mudik, agar merencanakan dengan matang demi menghindari kepadatan arus lalu lintas. Pemerintah juga mengingatkan ASN supaya kembali bekerja sesuai jadwal setelah masa libur berakhir yakni pada 8 April 2025.