Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Mohammad Fadil Djailani

Rabu, 29 April 2026 | 08:40 WIB
Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman
Pengunjung melihat produk STIG pada acara "Vape Fair" di JCC, Jakarta, Sabtu (7/9). (Suara.com/Angga Budhiyanto)
baca 10 detik
  • Asosiasi edukasi vapers cegah penyalahgunaan narkoba di produk vape.
  • PPEI tegaskan e-liquid legal hanya pakai 4 bahan utama, bebas zat bahaya.
  • GEBRAK dukung BNN berantas oknum penyalahguna vape sebagai media narkoba.

Suara.com - Berbagai komunitas rokok elektronik (vape) bereaksi keras terhadap maraknya isu penyalahgunaan vape sebagai medium narkoba yang ramai diberitakan belakangan ini. Para pelaku industri menegaskan bahwa produk legal yang beredar di pasar memiliki standar keamanan yang ketat.

Dalam kegiatan Halalbihalal Vapers yang digelar akhir pekan lalu (25/4/2026), perwakilan asosiasi dan komunitas vape membahas berbagai aspek tentang rokok elektronik. Acara ini sekaligus menjadi ajang edukasi bagi para pengguna untuk menggunakan produk tembakau alternatif secara bertanggung jawab dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.

Ketua Umum Perkumpulan Produsen E-Liquid Indonesia (PPEI), Daniel Boy Purwanto, menegaskan bahwa e-liquid yang diproduksi oleh para anggotanya tidak mengandung bahan berbahaya. Ia merinci komponen utama yang digunakan dalam produksi standar industri.

"E-liquid pada dasarnya hanya terdiri dari empat bahan utama yang memiliki fungsi jelas, antara lain propylene glycol, glycerin, perisa, dan nikotin. Selebihnya tidak ada lagi komponen-komponen yang kita anggap sebagai bahan tambahan," ungkap Daniel dalam sesi diskusi, seperti dikutip Selasa (28/4/2026).

Daniel menambahkan, transparansi ini sangat krusial untuk menjawab keraguan publik serta memberikan pemahaman utuh kepada konsumen dewasa. Menurutnya, setiap bahan dipilih untuk menciptakan sensasi rasa yang optimal tanpa melibatkan zat tambahan yang merugikan kesehatan.

Senada dengan Daniel, Ketua Gerakan Bebas TAR dan Asap Rokok (GEBRAK), Garindra Kartasasmita, menyampaikan bahwa temuan zat berbahaya dalam produk vape merupakan bentuk penyalahgunaan oleh oknum tertentu yang tidak bertanggung jawab. Kasus-kasus tersebut ditegaskannya tidak mencerminkan karakteristik produk vape yang diproduksi secara legal.

Garin juga menyoroti risiko munculnya stigma keliru terhadap industri maupun konsumen akibat persepsi publik yang menyamakan vape dengan konsumsi zat terlarang. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu kecurigaan yang tidak mendasar terhadap produsen legal yang selama ini patuh pada aturan.

Pihak asosiasi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkotika. Garin berharap pemerintah dapat merumuskan regulasi yang sesuai dengan profil risiko produk, sembari memperkuat kolaborasi dengan pihak berwenang.

"Kita harapkan ke depannya vape ini tidak dilarang, regulasinya harus sesuai dengan profil risikonya. Kami juga berharap bisa lebih bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional untuk memberantas penyalahgunaan vape, karena dari kami tidak ada yang menginginkan vape menjadi media untuk penyebaran narkoba," tegas Garin.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Tanah Abang, 5 Orang Diringkus

News | Senin, 27 April 2026 | 18:26 WIB

Kurir Sabu Diciduk di Sunter Mall, Polisi Sita Hampir 1 Kg Narkoba

Kurir Sabu Diciduk di Sunter Mall, Polisi Sita Hampir 1 Kg Narkoba

News | Senin, 27 April 2026 | 11:36 WIB

Lirik Lagu 'Siti Mawarni' yang Sindir 'Bekingan' Bandar Narkoba

Lirik Lagu 'Siti Mawarni' yang Sindir 'Bekingan' Bandar Narkoba

Entertainment | Senin, 27 April 2026 | 07:30 WIB

Terkini

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Tinggalkan Gawai Sejenak, Nikmati Akhir Pekan yang Tenang Bersama The Write and Wonder Club

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:52 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Prabowo Lantik Suahasil Nazara jadi Menteri Keuangan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 17:51 WIB

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

Produser Film Sang Pengadil Didakwa Cuci Uang Zarof Ricar dengan 4 Modus

News | Senin, 14 September 2026 | 17:49 WIB

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Jadi Menkeu, DPR Ungkap Harapan Besar Ini

News | Senin, 14 September 2026 | 17:45 WIB

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

Mantan Menteri Malaysia Didakwa Gelapkan Dana Haji Rp 3,7 Miliar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Resmi Menikah, Christian Wilfandio Tetap Fokus Bawa Timnas Mini Soccer Indonesia ke Piala Dunia 2027

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:35 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Suahasil Gantikan Purbaya Jadi Menkeu hingga Periode 2029

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:34 WIB

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Dompet Aman, Perut Kenyang! Bayar Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback hingga Rp100 Ribu

Bri | Senin, 14 September 2026 | 17:33 WIB

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

Greenpeace Pertanyakan SK Pencabutan IUP 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

News | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

BMKG Rilis Imbauan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia, Berlaku 14-17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 17:31 WIB

×