Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.828.000
Beli Rp2.700.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Mohammad Fadil Djailani | Rina Anggraeni | Suara.com

Rabu, 29 April 2026 | 11:14 WIB
Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas
Satgas PASTI secara resmi telah menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi tanpa izin. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
  • Satgas PASTI blokir 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong hingga Maret 2026.
  • Waspadai 5 modus baru: dari jasa iklan deposit hingga aset kripto ilegal.
  • Masyarakat diminta cek legalitas dan lapor aktivitas keuangan mencurigakan. 

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus tancap gas memperkuat langkah preventif guna memberantas fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang kian meresahkan masyarakat.

Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan perlindungan konsumen, sekaligus membentengi masyarakat dari risiko penipuan transaksi keuangan di tengah masifnya digitalisasi.

Berdasarkan data terbaru, sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI secara resmi telah menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi tanpa izin. Ribuan situs dan aplikasi bodong tersebut terdeteksi beroperasi di berbagai platform digital, yang berpotensi memicu kerugian materiil besar akibat praktik keuangan tidak transparan.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menekankan pentingnya kewaspadaan publik terhadap tawaran-tawaran yang tidak masuk akal di ruang siber. Ia mengingatkan bahwa pelaku kejahatan terus mengganti modus mereka demi menjerat korban baru.

"Kami meminta masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau kemudahan pinjaman yang tidak wajar," ujar Hudiyanto dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, ciri utama aktivitas keuangan ilegal adalah tujuan akhirnya yang hanya untuk menguras kantong masyarakat. Otoritas mengungkapkan, modus ini umumnya disebarkan secara masif melalui media sosial, pesan pribadi (WhatsApp/Telegram), serta grup percakapan daring lainnya.

Satgas PASTI mengimbau publik tetap bijak dan waspada. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan agar praktik keuangan ilegal dapat segera ditindak demi keamanan finansial nasional.

  • Selain pemblokiran, Satgas PASTI mengungkap lima modus penipuan paling laku saat ini:
  • Jasa Periklanan Sistem Deposit: Korban diminta setor uang untuk tugas klik iklan.
  • Impersonation: Mencatut nama dan logo lembaga keuangan resmi.
  • Pendanaan Tanpa Izin: Tawaran modal usaha tanpa kejelasan model bisnis.
  • Money Game: Skema member-get-member tanpa bisnis nyata.
  • Aset Kripto Ilegal: Investasi kripto tanpa izin otoritas berwenang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 07:28 WIB

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:13 WIB

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:49 WIB

Terkini

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:44 WIB

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Waduh! Harga Beras dan Cabai Rawit 'Ngamuk' di Pasar Tradisional Pagi Ini

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:40 WIB

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Rupiah Babak Belur Pagi Ini ke Level Rp17.289 Per Dolar AS

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:30 WIB

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

IHSG Menghijau di Awal Perdagangan Rabu, Simak Saham yang Cuan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:14 WIB

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bos OJK Dorong Perempuan Melek Keuangan Digital

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:03 WIB

Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan

Bos Agung Sedayu: Kami Tak Sekadar Jual Properti, tapi Bangun Kawasan Masa Depan

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 09:01 WIB

Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Marak Penyalahgunaan Narkoba, Pengusaha Liquid Tegaskan Vape Legal Aman

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:40 WIB

Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram

Harga Emas Antam Merosot Tajam, Jadi Rp 2,78 Juta/Gram

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:38 WIB

Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI

Kawasan Ini Catat Pertumbuhan Wisatawan Tercepat di RI

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:35 WIB

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Kemenhub Buka Opsi Sanksi untuk Green SM, dari Teguran hingga Cabut Izin

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 08:25 WIB