Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.130,588
LQ45 608,029
Srikehati 297,628
JII 364,421
USD/IDR 18.083

Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas

Mohammad Fadil Djailani, Rina Anggraeni

Rabu, 29 April 2026 | 11:14 WIB
Berantas Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong, Satgas PASTI Blokir 951 Entitas
Satgas PASTI secara resmi telah menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi tanpa izin. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/sgd]
baca 10 detik
  • Satgas PASTI blokir 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong hingga Maret 2026.
  • Waspadai 5 modus baru: dari jasa iklan deposit hingga aset kripto ilegal.
  • Masyarakat diminta cek legalitas dan lapor aktivitas keuangan mencurigakan. 

Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus tancap gas memperkuat langkah preventif guna memberantas fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang kian meresahkan masyarakat.

Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan perlindungan konsumen, sekaligus membentengi masyarakat dari risiko penipuan transaksi keuangan di tengah masifnya digitalisasi.

Berdasarkan data terbaru, sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI secara resmi telah menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi tanpa izin. Ribuan situs dan aplikasi bodong tersebut terdeteksi beroperasi di berbagai platform digital, yang berpotensi memicu kerugian materiil besar akibat praktik keuangan tidak transparan.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menekankan pentingnya kewaspadaan publik terhadap tawaran-tawaran yang tidak masuk akal di ruang siber. Ia mengingatkan bahwa pelaku kejahatan terus mengganti modus mereka demi menjerat korban baru.

"Kami meminta masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau kemudahan pinjaman yang tidak wajar," ujar Hudiyanto dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Menurutnya, ciri utama aktivitas keuangan ilegal adalah tujuan akhirnya yang hanya untuk menguras kantong masyarakat. Otoritas mengungkapkan, modus ini umumnya disebarkan secara masif melalui media sosial, pesan pribadi (WhatsApp/Telegram), serta grup percakapan daring lainnya.

Satgas PASTI mengimbau publik tetap bijak dan waspada. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan agar praktik keuangan ilegal dapat segera ditindak demi keamanan finansial nasional.

  • Selain pemblokiran, Satgas PASTI mengungkap lima modus penipuan paling laku saat ini:
  • Jasa Periklanan Sistem Deposit: Korban diminta setor uang untuk tugas klik iklan.
  • Impersonation: Mencatut nama dan logo lembaga keuangan resmi.
  • Pendanaan Tanpa Izin: Tawaran modal usaha tanpa kejelasan model bisnis.
  • Money Game: Skema member-get-member tanpa bisnis nyata.
  • Aset Kripto Ilegal: Investasi kripto tanpa izin otoritas berwenang.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

OJK Cabut Izin Pinjol PT Malahayati Nusantara Raya

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 07:28 WIB

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Putusan KPPU Tuai Kritik, Metodologi Denda Pindar Dinilai Tak Jelas

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:13 WIB

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Nasabah Pinjol Ganti Nomer Kontak, Bakal Masuk Daftar Hitam SLIK

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 13:49 WIB

Terkini

4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!

4 Gaya OOTD Y2K Chic ala Juun Hearts2Hearts, Manis tapi Tetap Edgy!

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:08 WIB

Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban

Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:07 WIB

Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta

Nikmati Weekday Brunch All You Can Eat Mulai Rp150.000 dengan City View di Manhattan Hotel Jakarta

Jakarta | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:02 WIB

Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur

Bulog Bangun Pabrik Raksasa Pengolah Beras Kapasitas 120 Ton di Lampung Timur

Lampung | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:00 WIB

Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian

Review Frankenstein: Kisah Tragis dan Ambisi Manusia yang Melawan Kematian

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:00 WIB

Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan

Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:57 WIB

Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap

Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap

Batam | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:57 WIB

Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan

Kasus Keracunan MBG Disorot, Guru Besar UGM Sebut SPPG Dibebani Produksi Berlebihan

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:56 WIB

IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat

IHSG Masih Melempem Hari Ini, Saham Prajogo Melesat

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:48 WIB

Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!

Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!

Bekaci | Rabu, 29 Juli 2026 | 16:47 WIB

×