- Satgas PASTI blokir 951 pinjol ilegal dan 2 investasi bodong hingga Maret 2026.
- Waspadai 5 modus baru: dari jasa iklan deposit hingga aset kripto ilegal.
- Masyarakat diminta cek legalitas dan lapor aktivitas keuangan mencurigakan.
Suara.com - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus tancap gas memperkuat langkah preventif guna memberantas fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong yang kian meresahkan masyarakat.
Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen nyata pemerintah dalam meningkatkan perlindungan konsumen, sekaligus membentengi masyarakat dari risiko penipuan transaksi keuangan di tengah masifnya digitalisasi.
Berdasarkan data terbaru, sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI secara resmi telah menemukan dan menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal serta dua penawaran investasi tanpa izin. Ribuan situs dan aplikasi bodong tersebut terdeteksi beroperasi di berbagai platform digital, yang berpotensi memicu kerugian materiil besar akibat praktik keuangan tidak transparan.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menekankan pentingnya kewaspadaan publik terhadap tawaran-tawaran yang tidak masuk akal di ruang siber. Ia mengingatkan bahwa pelaku kejahatan terus mengganti modus mereka demi menjerat korban baru.
"Kami meminta masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum melakukan transaksi keuangan apa pun. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat atau kemudahan pinjaman yang tidak wajar," ujar Hudiyanto dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, ciri utama aktivitas keuangan ilegal adalah tujuan akhirnya yang hanya untuk menguras kantong masyarakat. Otoritas mengungkapkan, modus ini umumnya disebarkan secara masif melalui media sosial, pesan pribadi (WhatsApp/Telegram), serta grup percakapan daring lainnya.
Satgas PASTI mengimbau publik tetap bijak dan waspada. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan agar praktik keuangan ilegal dapat segera ditindak demi keamanan finansial nasional.
- Selain pemblokiran, Satgas PASTI mengungkap lima modus penipuan paling laku saat ini:
- Jasa Periklanan Sistem Deposit: Korban diminta setor uang untuk tugas klik iklan.
- Impersonation: Mencatut nama dan logo lembaga keuangan resmi.
- Pendanaan Tanpa Izin: Tawaran modal usaha tanpa kejelasan model bisnis.
- Money Game: Skema member-get-member tanpa bisnis nyata.
- Aset Kripto Ilegal: Investasi kripto tanpa izin otoritas berwenang.