Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.835.000
Beli Rp2.707.000
IHSG 7.106,520
LQ45 686,739
Srikehati 332,564
JII 477,320
USD/IDR 17.222

Deadline SPT 2025: Catat Tanggal Barunya, Bebas Sanksi

M. Reza Sulaiman | Suara.com

Kamis, 27 Maret 2025 | 16:57 WIB
Deadline SPT 2025: Catat Tanggal Barunya, Bebas Sanksi
Ilustrasi lapor spt 2025 sampai tanggal berapa (Gambar oleh FlyFin Inc dari Pixabay)

Suara.com - Pelaporan SPT 2025 mengalami penyesuaian karena satu dan lain hal. Ditjen Pajak RI secara resmi menyampaikan pengumuman ini untuk mengingatkan wajib pajak guna melaksanakan kewajibannya dalam melaporkan SPT. Lalu terbaru, lapor SPT 2025 sampai tanggal berapa?

Periode lapor SPT 2025 sendiri mengalami penyesuain kemungkinan karena sistem terbaru yang digunakan belum dapat berfungsi dengan baik. Alih-alih memudahkan proses lapor SPT, sistem baru justru menimbulkan banyak masalah terkait proses dan sinkronisasi data wajib pajak.

Pemerintah kemudian mengambil keputusan untuk kembali menggunakan sistem lama yang telah dimanfaatkan selama beberapa tahun belakangan, untuk mengakomodir kewajiban lapor SPT yang dimiliki oleh wajib pajak di Indonesia.

Lapor SPT 2025 Sampai Tanggal Berapa?

Mengacu pada rilisan resmi yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah, jenis SPT Tahunan Pribadi memiliki batas waktu lapor pada tanggal 31 Maret 2025 mendatang, bertepatan dengan libur Idul Fitri. Maka dari itu pelaporan dihimbau untuk dilakukan secepatnya, sebab biasanya pada hari-hari terakhir sistem mengalami kepadatan sehingga bisa saja terjadi masalah.

Pelaporan ini dapat dilakukan secara online pada situs resmi djponline.pajak.go.id. Untuk SPT dengan masa pajak Februari seperti misalnya SPT Masa PPH Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25, serta SPT Masa Bea Materai, paling lambat dilaporkan tanggal 31 Maret 2025 mendatang lewat coretaxdjp.pajak.go.id.

Pelaporan secara online ini direkomendasikan sebab Kantor Pelayanan Pajak akan tutup selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka hari raya Nyepi dan hari raya Idul Fitri, mulai 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025 mendatang.

Penyesuaian kemudian dilakukan pada batas waktu pelaporan SPT bagi orang pribadi. Batas yang awalnya ditetapkan pada 31 Maret 2025, diundur hingga tanggal 11 April 2025, yang disertai dengan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 ini.

Berikut Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Nah untuk pelaporan SPT Tahunan Pribadi, terdapat dua jenis SPT yang harus dipahami:

  • Jenis 1770S, yakni untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan kotor setahun lebih dari Rp60,000,000, berlaku dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan/atau dikenakan PPH final selain dari usaha.
  • Jenis 1779SS untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan kotor tidak lebih dari Rp60,000,000, berlaku bagi pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Cara pelaporan SPT Pribadi 1770S adalah sebagai berikut:

  • Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan
  • Buka situs djponline.pajak.go.id
  • Isikan data-data yang diperlukan seperti NIK atau NPWP pada kolom
  • Klik tombol Selanjutnya
  • Pilih salah satu jenis verifikasi
  • Masukkan kode verifikasi dan klik Verifikasi
  • Pilih menu Lapor
  • Klik ikon e-Filling untuk memasukkan menu pengisian SPT Tahunan lewat e-Filling
  • Klik Buat SPT
  • Jawab pertanyaan yang ada dan diarahkan ke formulir SPT sesuai jawaban
  • Di menu SPT 1770S akan dibahas detailnya
  • Tahun pajak adalah tahun diperolehnya penghasilan yang akan dilaporkan
  • Pilih status SPT Normal jika SPT Tahun Pajak tersebut baru tahun pertama dilaporkan
  • Cermati setiap bagian yang diberikan (A, B, C, dan D, serta semua Lampiran) isikan dengan data yang benar
  • Klik Simpan jika telah selesai
  • Isi status perkawinan
  • Isi penghasilan neto yang didapat
  • Isi dengan benar semua kolom dan formulir yang disajikan
  • Checklist pernyataan
  • Klik tombol Ambil Kode Verifikasi
  • Pilih media pengiriman kode verifikasi
  • Masukkan kode verifikasi
  • Klik Kirim SPT
  • Selesai, SPT Tahunan 1770S berhasil dikirimkan.

Itu tadi informasi SPT 2025 sampai tanggal berapa dan ilustrasi cara pelaporan SPT Tahunan 1770S yang bisa diberikan, semoga bermanfaat!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kinerja Pajak RI Terburuk di Dunia, Sri Mulyani Langsung Beres-beres

Kinerja Pajak RI Terburuk di Dunia, Sri Mulyani Langsung Beres-beres

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 15:53 WIB

Pajak Indonesia Terburuk: Bank Dunia Sebut Negara Kehilangan Hampir Rp1 Kuadriliun

Pajak Indonesia Terburuk: Bank Dunia Sebut Negara Kehilangan Hampir Rp1 Kuadriliun

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:15 WIB

Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan

Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan

Bisnis | Rabu, 26 Maret 2025 | 22:46 WIB

Terkini

Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

Program PINTAR OJK Resmi Hadir, Ini Cara Baru Investasi Reksa Dana yang Aman

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:43 WIB

Bos BP BUMN Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Korban Tabrakan Kereta Api

Bos BP BUMN Jamin Pemenuhan Seluruh Hak Korban Tabrakan Kereta Api

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:34 WIB

Siapa yang Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Tabrakan Kereta Api

Siapa yang Tanggung Biaya Pengobatan dan Pemakaman Korban Tabrakan Kereta Api

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:05 WIB

Profil Green SM, Taksi Listrik Vietnam yang Viral Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Profil Green SM, Taksi Listrik Vietnam yang Viral Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 07:03 WIB

Green SM Buka Suara Usai Keterlibatan Taksi dalam Kecelakaan KA di Bekasi

Green SM Buka Suara Usai Keterlibatan Taksi dalam Kecelakaan KA di Bekasi

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 06:40 WIB

Imbas Tabrakan KRL dengan KA Agro Bromo Anggrek, Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara

Imbas Tabrakan KRL dengan KA Agro Bromo Anggrek, Stasiun Bekasi Timur Ditutup Sementara

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 06:17 WIB

Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA

Dana Asing Keluar Rp 2 Triliun dari Pasar Saham RI Hari Ini, Paling Banyak di BCA

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 19:31 WIB

Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia

Terpusat di Jawa dan Tergantung Musim, Masalah Stabilitas Stok Pangan Indonesia

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 19:23 WIB

Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!

Purbaya Ultimatum Asosiasi Reksa Dana: Sekarang Saya Ikut Awasi, Macam-macam Saya Hajar!

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:43 WIB

Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan

Cegah Diabetes hingga Hipertensi, Pemerintah Siapkan Label Khusus di Makanan

Bisnis | Senin, 27 April 2026 | 18:31 WIB