Pajak Indonesia Terburuk: Bank Dunia Sebut Negara Kehilangan Hampir Rp1 Kuadriliun

M Nurhadi | Suara.com

Kamis, 27 Maret 2025 | 12:15 WIB
Pajak Indonesia Terburuk: Bank Dunia Sebut Negara Kehilangan Hampir Rp1 Kuadriliun
Logo Pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bank Dunia atau World Bank menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kinerja terburuk dalam hal pemungutan pendapatan pajak secara global. Rasio penerimaan pajak Indonesia dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) termasuk yang paling rendah.

Dalam laporan berjudul 'Economic Policy: Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia', Bank Dunia mengungkapkan bahwa rasio pajak terhadap PDB pada 2021 hanya mencapai 9,1%.

“Indonesia masih kalah dalam hal rasio pajak terhadap PDB dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. Diperlukan reformasi struktural untuk meningkatkan pendapatan pajak secara besar-besaran,” jelas Bank Dunia dalam laporannya.

Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga seperti Kamboja dengan rasio pajak terhadap PDB sebesar 18,0%, Malaysia 11,9%, Filipina 15,2%, Thailand 15,7%, dan Vietnam 14,7%.

Bank Dunia juga mencatat bahwa dibandingkan sepuluh tahun sebelumnya, rasio pajak Indonesia pada 2021 turun sekitar 2,1 poin persentase. Pandemi Covid-19 disebut memperburuk rasio pajak Indonesia terhadap PDB, dengan penurunan drastis menjadi 8,3% pada 2020.

"Kesenjangan kepatuhan meningkat signifikan pada 2020, kemungkinan besar akibat dampak ekonomi pandemi COVID-19, yang mendorong meningkatnya insentif untuk menghindari atau menunda pembayaran pajak," jelas Bank Dunia, dalam laporannya yang dikutip pada Kamis (27/3/2025).

World Bank menyusun laporan ini berdasarkan data kajian kesenjangan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) untuk periode 2016–2021.

Menurut Bank Dunia, salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah kinerja pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan badan (PPh Badan) yang belum optimal.

Pada 2021, kontribusi kedua jenis pajak ini hanya mencapai 66% dari total penerimaan pajak atau setara dengan 6% dari PDB. Meskipun lebih produktif dibanding instrumen pajak lainnya, angka ini masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara tetangga.

"Hal ini mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk tingkat kepatuhan yang rendah, tarif pajak efektif yang relatif kecil, dan basis pajak yang terbatas," papar Bank Dunia.

Selain itu, dalam analisisnya, Bank Dunia mengungkapkan bahwa rasio pajak terhadap PDB Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara berkembang lainnya. Rendahnya rasio ini menunjukkan bahwa pemerintah belum mampu memaksimalkan potensi penerimaan pajak. Salah satu faktor utamanya adalah tingkat kepatuhan pajak yang rendah di kalangan wajib pajak, terutama dari pelaku usaha besar dan individu berpenghasilan tinggi.

Salah satu kritik utama dalam laporan Bank Dunia adalah kebijakan perpajakan yang masih bias terhadap kelompok tertentu. Beberapa insentif pajak untuk korporasi besar sering kali tidak berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi yang merata. Sebaliknya, beban pajak lebih banyak ditanggung oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, terutama melalui pajak konsumsi seperti PPN.

Bank Dunia juga menyoroti perbedaan perlakuan pajak antar sektor ekonomi. Sektor informal, yang menyerap banyak tenaga kerja, masih belum terjangkau sistem perpajakan dengan baik, sementara sektor formal justru dibebani tarif pajak yang lebih tinggi.

Secara keseluruhan, kondisi ini diperkirakan menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak hingga Rp 944 triliun selama 2016–2021. Kerugian ini mencakup hilangnya pendapatan akibat ketidakpatuhan (compliance gap) dalam PPN dan PPh Badan, serta kebijakan fiskal yang dipilih pemerintah (policy gap).

"Perkiraan kesenjangan PPN dan PPh Badan tersebut, rata-rata, mencapai 6,4% dari PDB atau Rp 944 triliun antara 2016 dan 2021," lapor Bank Dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan

Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan

Bisnis | Rabu, 26 Maret 2025 | 22:46 WIB

Cara Lapor SPT Online Terbaru Tahun 2025

Cara Lapor SPT Online Terbaru Tahun 2025

Bisnis | Rabu, 26 Maret 2025 | 10:29 WIB

Libur Lebaran 2025: Ini Jadwal Samsat & Tips Bayar Pajak Anti Ribet

Libur Lebaran 2025: Ini Jadwal Samsat & Tips Bayar Pajak Anti Ribet

Lifestyle | Selasa, 25 Maret 2025 | 17:53 WIB

Cara Lapor SPT 2025 Versi Online dan Offline, Gampang Mana?

Cara Lapor SPT 2025 Versi Online dan Offline, Gampang Mana?

Lifestyle | Selasa, 25 Maret 2025 | 17:01 WIB

Kabar Gembira! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan pada Lebaran 2025

Kabar Gembira! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan pada Lebaran 2025

Otomotif | Selasa, 25 Maret 2025 | 12:07 WIB

Ekonom Nilai Insentif PPh 21 Jadi Angin Segar Bagi Industri Padat Karya

Ekonom Nilai Insentif PPh 21 Jadi Angin Segar Bagi Industri Padat Karya

Bisnis | Selasa, 25 Maret 2025 | 08:44 WIB

Terkini

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.995

Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.995

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:47 WIB

Jangan Terkecoh Bandar, Investor Ritel Diingatkan Bahaya Broker Summary

Jangan Terkecoh Bandar, Investor Ritel Diingatkan Bahaya Broker Summary

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:40 WIB

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini, Dibanderol Rp 2,82 Juta/Gram

Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini, Dibanderol Rp 2,82 Juta/Gram

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:34 WIB

IHSG Rebound Pagi Ini, Cek Saham yang Cuan

IHSG Rebound Pagi Ini, Cek Saham yang Cuan

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:14 WIB

Cara Tarik Tunai GoPay di ATM BRI

Cara Tarik Tunai GoPay di ATM BRI

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:12 WIB

Rupiah Sudah Sentuh Rp17.000, Sinyal Waspada Buat Indonesia

Rupiah Sudah Sentuh Rp17.000, Sinyal Waspada Buat Indonesia

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:09 WIB

Menlu Iran Desak Raja Arab Saudi Usir Amerika Serikat

Menlu Iran Desak Raja Arab Saudi Usir Amerika Serikat

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:08 WIB

Strategi Jitu Pemerintah Jajaki Pasar China untuk Produk Unggulan Indonesia

Strategi Jitu Pemerintah Jajaki Pasar China untuk Produk Unggulan Indonesia

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 09:02 WIB

Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Pemerintah Nilai Tuduhan Amsal Sitepu Bisa Matikan Ekosistem Ekonomi Kreatif

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:56 WIB

Wall Street Terkoreksi, Gejolak Timur Tengah Guncang Pasar Global

Wall Street Terkoreksi, Gejolak Timur Tengah Guncang Pasar Global

Bisnis | Selasa, 31 Maret 2026 | 08:45 WIB