Perlu diingat, pembelian emas batangan ini akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pemegang NPWP, tarif PPh 22 adalah 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP sebesar 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan diberikan setiap kali pembelian.
Harga Jual Emas Antam Hari Ini
Selain harga beli, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback mencapai Rp1.671.000 per gram. Sama seperti pembelian, transaksi buyback juga dikenakan pajak, sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Jika Anda melakukan penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
Penting untuk dicatat, PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.
Tips Investasi Emas di Masa Kini
Investasi emas menjadi pilihan banyak orang karena sifatnya yang relatif stabil di tengah gejolak ekonomi. Untuk memaksimalkan keuntungan, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
1. Cek Harga Secara Berkala
Pantau harga emas melalui aplikasi resmi Pegadaian atau situs terpercaya lainnya agar Anda selalu mendapat informasi terkini.
Baca Juga: Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat, Pegadaian Berangkatkan Ribuan Pemudik, Gratis!
2. Pilih Pecahan Sesuai Kebutuhan
Jika Anda berencana menyimpan dalam jangka panjang, pilih pecahan besar agar lebih hemat biaya cetak.
3. Simpan di Tempat Aman
Gunakan brankas khusus atau layanan safe deposit box untuk menjaga keamanan emas Anda.
Cara Menabung Emas di Pegadaian
Untuk menabung emas di Pegadaian, Anda bisa melakukannya secara langsung di outlet Pegadaian atau secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital.