H+3 Lebaran, Ini Harga Emas di Pegadaian: Saatnya Beli atau Jual?

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Rabu, 02 April 2025 | 12:34 WIB
H+3 Lebaran, Ini Harga Emas di Pegadaian: Saatnya Beli atau Jual?
Karyawan merapikan emas di Galeri 24 Pegadaian, Jakarta, Kamis (18/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Harga emas selalu menjadi topik yang hangat diperbincangkan, terutama bagi mereka yang gemar berinvestasi dalam logam mulia. Hari ini, Rabu, 2 April 2025, terjadi kenaikan harga emas dari beberapa brand ternama seperti Antam, UBS, dan Galeri24. Yuk, simak update harga emas terbaru di Pegadaian!

Dilansir dari laman Pegadaian, harga emas Antam mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada hari H+2 Idul Fitri 1446 H ini, harga emas Antam naik sebesar Rp20.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.852.000 menjadi Rp1.872.000 per gram. Sementara itu, harga beli emas Antam juga mengalami penyesuaian, dari Rp1.826.000 menjadi Rp1.819.000 per gram.

Untuk lebih jelasnya, berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan Antam hari ini:

Emas 0,5 gram: Rp959.500

Emas 1 gram: Rp1.819.000

Emas 2 gram: Rp3.578.000

Emas 3 gram: Rp5.342.000

Emas 5 gram: Rp8.870.000

Emas 10 gram: Rp17.685.000

Baca Juga: Wujud Nyata Pelayanan BUMN untuk Masyarakat, Pegadaian Berangkatkan Ribuan Pemudik, Gratis!

Emas 25 gram: Rp44.087.000

Emas 50 gram: Rp88.095.000

Emas 100 gram: Rp176.112.000

Emas 250 gram: Rp440.015.000

Emas 500 gram: Rp879.820.000

Emas 1.000 gram: Rp1.759.600.000

Perlu diingat, pembelian emas batangan ini akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pemegang NPWP, tarif PPh 22 adalah 0,45 persen, sedangkan bagi non-NPWP sebesar 0,9 persen. Bukti potong PPh 22 akan diberikan setiap kali pembelian.

Harga Jual Emas Antam Hari Ini

Selain harga beli, harga jual kembali (buyback) emas Antam juga mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback mencapai Rp1.671.000 per gram. Sama seperti pembelian, transaksi buyback juga dikenakan pajak, sesuai dengan ketentuan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Jika Anda melakukan penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.

Penting untuk dicatat, PPh 22 atas transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima.

Tips Investasi Emas di Masa Kini

Investasi emas menjadi pilihan banyak orang karena sifatnya yang relatif stabil di tengah gejolak ekonomi. Untuk memaksimalkan keuntungan, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:

1. Cek Harga Secara Berkala

Pantau harga emas melalui aplikasi resmi Pegadaian atau situs terpercaya lainnya agar Anda selalu mendapat informasi terkini.

2. Pilih Pecahan Sesuai Kebutuhan

Jika Anda berencana menyimpan dalam jangka panjang, pilih pecahan besar agar lebih hemat biaya cetak.

3. Simpan di Tempat Aman

Gunakan brankas khusus atau layanan safe deposit box untuk menjaga keamanan emas Anda.

Cara Menabung Emas di Pegadaian

Untuk menabung emas di Pegadaian, Anda bisa melakukannya secara langsung di outlet Pegadaian atau secara online melalui aplikasi Pegadaian Digital.

1. Cara menabung emas di Pegadaian secara langsung

  1. Siapkan persyaratan, seperti KTP atau paspor
  2. Siapkan formulir pembukaan rekening
  3. Kunjungi outlet Pegadaian terdekat
  4. Isi formulir pembukaan rekening
  5. Bayar biaya administrasi dan penitipan emas
  6. Ambil buku Tabungan Emas
  7. Lakukan pembelian emas minimal Rp10 ribu

2. Cara menabung emas di Pegadaian secara online

  1. Unduh aplikasi Pegadaian Digital dari Play Store atau App Store
  2. Pilih menu Buka Tabungan Emas
  3. Isi formulir permohonan
  4. Unggah kartu identitas diri
  5. Pilih outlet Pegadaian terdekat untuk mengambil buku rekening
  6. Tentukan metode pembayaran
  7. Lakukan pembelian emas minimal Rp10 ribu
  8. Rekening Tabungan Emas aktif dan buku tabungan dapat diambil di cabang tempat pendaftaran

Emas yang ditabung di Pegadaian dijamin 24 karat. Saldo yang terkumpul dapat dikonversi menjadi uang tunai atau dicetak menjadi batangan atau kepingan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI